Saya punya tunggakan di salah satu pinjaman online sudah sampai 2 tahun. Sempat mencicil 3 kali, karena kondisi ekonomi jatuh, saya tidak bisa membayar lagi. Total tagihan yang harus dibayar Rp10.373.000,-
Pada tanggal 20 Juli 2018, datang debt collector yang langsung dengan arogan minta saya bayar penuh. Saya terima dengan sopan, mencoba berdialog untuk meminta sedikit waktu untuk pembayaran, karena saya hanya mengharapkan gaji yang harus saya bayarkan melunasi hutang-hutang.
Setiap hari DC ini datang berteriak teriak, penipu kepada saya, mengancam akan memukul istri saya, memaksa mengambil kendaraan (padahal saya jelaskan itu mobil perusahaan), mengancam melakukan pengrusakan di kantor dan di rumah. Saya berusaha tetap sopan dan mencoba untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta, tetapi tetap dipaksa untuk melunasi semua pada saat itu juga.
Saya tidak minta keringanan hutang, hanya minta waktu untuk mendapat uang untuk membayar. Tapi tidak digubris sama sekali.
Mungkin ada pembaca yang punya saran, apa yang harus saya lakukan?
Harry
089508500***
Jakarta Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Lapor polisi pa kalo sdh mengancam
Saran saya laporkan polisi. Dengan pengancaman . masalah utang piutang itu perdata dbukan pidana .. Jadi jagan kawatir. Tp kalau masalah penagihan marah marah itu pencemaran nama baik .. Itu bisa di jerat pidana
dari pinjaman online mana kak kalau boleh tahu, laporkan saja ke polisi
Dari pinjaman online Tunaiku
kalau boleh tau pinjol apa gan?kalau udah seperti itu lapor ke polisi aja gan..media konsumen tolong viralkan pengaduan ini.biar pemerintah bisa bertindak
Pinjaman online Tunaiku, Amar Bank
Pinjaman online apa saja yg mendatangi rumah?
Yang datang dari Tunaiku, Amar Bank. Kalau yang lain tetap sopan, dalam meminta pengembalian, atau pelunasan, malah memberikan solusi yang meringankan. Kalau dari Tunaiku memanggil kita saja bukan panggil nama, tapi sudah "hey kamu anjing bayar sekarang"
OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.
CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.
Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus
“Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).
Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.
“Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.
kalau saya kejadiannya pinjaman online yang mengatas namakan referensi yg saya beri, padahal saya tidak pernah memberikan kontak org2 terdekat, pemalsuan data banget.. berharap semua pihak yang berwenang menutup pinjaman online karena tidak memberikan dampak baik untuk kehidupan masyarakat indonesia
Saya py masalah yang sama, nomer kontak saya di hubungi semua oleh debt colector, mohon solusinya
Pak Harry
Ancaman, dan semua tindakan yang di lakukan debt coll yang datang ke rumah, di usahakan di rekam pak, jika ada rekaman, hari sabtu ini bisa ikut gabung dengan rekan2 group saya, dari korban FINTECH untuk mendatangi Kopi Jhoni kelapa gading, bertemu dengan HPH.
Demikian dan terimakasih
Bu Frionica boleh dbantu invite ke grupnya, sy jg ada grup sendiri utk korban fintech, ada beberapa org jg yg di jakarta, siapatahu teman2 yg ada di grupku jg ingin ikut gabung sabtu ini
Tolong
Halo mba salam kenal..
Saya mau gabung mba di grup wa korban fintech...
087701238999 ini wa saya tolong di invite yah terima kasih
Bu Widi.
Mohon di bantu invite saya digroup krn saya mempunyai masalah yang sama .
087871672229.
Thanks
Masukan saya bu di grup.. 087894795092
Sama saya korban
Bu bisa masukan sy juga di grup 082214047349
Saya hesti dr bandung ni mo kontak saya 083825506052,,kebetulan saya juga ada grup,,boleh kita gabung aja mba,,,kita mau cb cari bantuan hukum
Mba gmna kbar masalah pinjol y skarang?? apa sudah ada tanggapan
Tolong Masuk in ke grup dong.. 087784661385 ini no wa saya. Terima kasih
Mba saya juga mau gabung mba
Ikutan bu 081223770097
Frionica
Boleh kah saya gabung ke grup anda.
Karna saya jg punya permasalahan yg sama.
Ini WA saya 0812-8933-5601
Mohon diinvite
Bu Frionica,
Mohon invite saya di group 087871672229. thanks
Bu tolong masukan saya k dalam grup wa bu, saya juga memiliki pinjaman yg sama
Tolong masukan saya ke grup wa juga dong,saya kena korban fintech juga
087781793030
Mba frionica..boleh gabung di grup wa. Thanks. Soalnya sy ktnya sdh akan digugat ke PN dr cashwagon nh.
Saya jga nasabah pinjaman online 08115910717
Saya juga ada pinjaman di cashwagon.. jd takut kalau harus ke jalur PN.
Saya jg punya ke chaswagon kira-kira datangin ke rumah GK yaa
Itu nunggak brp bulan sampai ke pN segala
pinjaman brp kok smpe ke PN? udah jatuh tempo brp hari? kok smpe sgtu nya yaa.,,,
Bu Feronica tolong invite wa saya jg dong utk gabung di grup
083898129595
Terimakasih