Ilustrasi Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Debt Collector Pinjaman Online yang Arogan 3 Agustus 2018 Harry Anggadanny 52 Komentar Debt Collector, Kredit Macet, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Saya punya tunggakan di salah satu pinjaman online sudah sampai 2 tahun. Sempat mencicil 3 kali, karena kondisi ekonomi jatuh, saya tidak bisa membayar lagi. Total tagihan yang harus dibayar Rp10.373.000,- Pada tanggal 20 Juli 2018, datang debt collector yang langsung dengan arogan minta saya bayar penuh. Saya terima dengan sopan, mencoba berdialog untuk meminta sedikit waktu untuk pembayaran, karena saya hanya mengharapkan gaji yang harus saya bayarkan melunasi hutang-hutang. Setiap hari DC ini datang berteriak teriak, penipu kepada saya, mengancam akan memukul istri saya, memaksa mengambil kendaraan (padahal saya jelaskan itu mobil perusahaan), mengancam melakukan pengrusakan di kantor dan di rumah. Saya berusaha tetap sopan dan mencoba untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta, tetapi tetap dipaksa untuk melunasi semua pada saat itu juga. Saya tidak minta keringanan hutang, hanya minta waktu untuk mendapat uang untuk membayar. Tapi tidak digubris sama sekali. Mungkin ada pembaca yang punya saran, apa yang harus saya lakukan? Harry 089508500*** Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda! [Total:57 Rata-Rata: 2.5/5]
R Ali Thapsuandji3 Agustus 2018 - (22:50 WIB)Permalink Lapor polisi pa kalo sdh mengancam Login untuk Membalas
Ramon Ramon30 Agustus 2018 - (02:19 WIB)Permalink Saran saya laporkan polisi. Dengan pengancaman . masalah utang piutang itu perdata dbukan pidana .. Jadi jagan kawatir. Tp kalau masalah penagihan marah marah itu pencemaran nama baik .. Itu bisa di jerat pidana Login untuk Membalas
meidiana4 Agustus 2018 - (02:47 WIB)Permalink dari pinjaman online mana kak kalau boleh tahu, laporkan saja ke polisi Login untuk Membalas
triputra1970Penulis artikel4 Agustus 2018 - (15:38 WIB)Permalink Dari pinjaman online Tunaiku Login untuk Membalas
sarfaraz4 Agustus 2018 - (10:41 WIB)Permalink kalau boleh tau pinjol apa gan?kalau udah seperti itu lapor ke polisi aja gan..media konsumen tolong viralkan pengaduan ini.biar pemerintah bisa bertindak Login untuk Membalas
triputra1970Penulis artikel4 Agustus 2018 - (15:39 WIB)Permalink Pinjaman online Tunaiku, Amar Bank Login untuk Membalas
Harya L L4 Agustus 2018 - (15:48 WIB)Permalink Pinjaman online apa saja yg mendatangi rumah? Login untuk Membalas
Harry AnggadannyPenulis artikel5 Agustus 2018 - (10:40 WIB)Permalink Yang datang dari Tunaiku, Amar Bank. Kalau yang lain tetap sopan, dalam meminta pengembalian, atau pelunasan, malah memberikan solusi yang meringankan. Kalau dari Tunaiku memanggil kita saja bukan panggil nama, tapi sudah “hey kamu anjing bayar sekarang” Login untuk Membalas
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:42 WIB)Permalink OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Login untuk Membalas
meidiana4 Agustus 2018 - (16:38 WIB)Permalink kalau saya kejadiannya pinjaman online yang mengatas namakan referensi yg saya beri, padahal saya tidak pernah memberikan kontak org2 terdekat, pemalsuan data banget.. berharap semua pihak yang berwenang menutup pinjaman online karena tidak memberikan dampak baik untuk kehidupan masyarakat indonesia Login untuk Membalas
fie_fiea4 Agustus 2018 - (19:05 WIB)Permalink Saya py masalah yang sama, nomer kontak saya di hubungi semua oleh debt colector, mohon solusinya Login untuk Membalas
Frionica6 Agustus 2018 - (16:46 WIB)Permalink Pak Harry Ancaman, dan semua tindakan yang di lakukan debt coll yang datang ke rumah, di usahakan di rekam pak, jika ada rekaman, hari sabtu ini bisa ikut gabung dengan rekan2 group saya, dari korban FINTECH untuk mendatangi Kopi Jhoni kelapa gading, bertemu dengan HPH. Demikian dan terimakasih Login untuk Membalas
Widi Syahruddin7 Agustus 2018 - (14:55 WIB)Permalink Bu Frionica boleh dbantu invite ke grupnya, sy jg ada grup sendiri utk korban fintech, ada beberapa org jg yg di jakarta, siapatahu teman2 yg ada di grupku jg ingin ikut gabung sabtu ini Login untuk Membalas
elza13 Agustus 2018 - (12:16 WIB)Permalink Halo mba salam kenal.. Saya mau gabung mba di grup wa korban fintech… 087701238999 ini wa saya tolong di invite yah terima kasih Login untuk Membalas
LIMY15 Agustus 2018 - (10:33 WIB)Permalink Bu Widi. Mohon di bantu invite saya digroup krn saya mempunyai masalah yang sama . 087871672229. Thanks Login untuk Membalas
bondan civic17 Agustus 2018 - (20:47 WIB)Permalink Masukan saya bu di grup.. 087894795092 Sama saya korban Login untuk Membalas
_680226 Agustus 2018 - (13:10 WIB)Permalink Bu bisa masukan sy juga di grup 082214047349 Login untuk Membalas
hesti22018328 Agustus 2018 - (09:49 WIB)Permalink Saya hesti dr bandung ni mo kontak saya 083825506052,,kebetulan saya juga ada grup,,boleh kita gabung aja mba,,,kita mau cb cari bantuan hukum Login untuk Membalas
Tree Chentiel2 Desember 2018 - (09:49 WIB)Permalink Mba gmna kbar masalah pinjol y skarang?? apa sudah ada tanggapan Login untuk Membalas
lisa novianti10 Agustus 2018 - (12:25 WIB)Permalink Tolong Masuk in ke grup dong.. 087784661385 ini no wa saya. Terima kasih Login untuk Membalas
Fahri Syahputra10 Agustus 2018 - (13:03 WIB)Permalink Mba saya juga mau gabung mba Login untuk Membalas
UcilL_ajja15 Agustus 2018 - (00:57 WIB)Permalink Frionica Boleh kah saya gabung ke grup anda. Karna saya jg punya permasalahan yg sama. Ini WA saya 0812-8933-5601 Mohon diinvite Login untuk Membalas
LIMY15 Agustus 2018 - (10:32 WIB)Permalink Bu Frionica, Mohon invite saya di group 087871672229. thanks Login untuk Membalas
Ena Yulistiana17 Agustus 2018 - (01:03 WIB)Permalink Bu tolong masukan saya k dalam grup wa bu, saya juga memiliki pinjaman yg sama Login untuk Membalas
eniaurellia16 September 2018 - (19:13 WIB)Permalink Tolong masukan saya ke grup wa juga dong,saya kena korban fintech juga 087781793030 Login untuk Membalas
dhay9 Agustus 2018 - (13:29 WIB)Permalink Mba frionica..boleh gabung di grup wa. Thanks. Soalnya sy ktnya sdh akan digugat ke PN dr cashwagon nh. Login untuk Membalas
muzakkir abbas9 Agustus 2018 - (20:38 WIB)Permalink Saya jga nasabah pinjaman online 08115910717 Login untuk Membalas
lisa novianti10 Agustus 2018 - (12:27 WIB)Permalink Saya juga ada pinjaman di cashwagon.. jd takut kalau harus ke jalur PN. Login untuk Membalas
delila19 Agustus 2018 - (00:40 WIB)Permalink Saya jg punya ke chaswagon kira-kira datangin ke rumah GK yaa Login untuk Membalas
Asep Haerudin24 Agustus 2018 - (18:41 WIB)Permalink Itu nunggak brp bulan sampai ke pN segala Login untuk Membalas
phareL CB10 Agustus 2018 - (12:34 WIB)Permalink pinjaman brp kok smpe ke PN? udah jatuh tempo brp hari? kok smpe sgtu nya yaa.,,, Login untuk Membalas
Vie11 Agustus 2018 - (01:34 WIB)Permalink Bu Feronica tolong invite wa saya jg dong utk gabung di grup 083898129595 Terimakasih Login untuk Membalas
oktalia12 Agustus 2018 - (09:41 WIB)Permalink mohon bantuannya saya jga ada mslh di beberapa pinjaman online bru-” ini saya ngak bisa membayar di karena kan kondisi keuangan saya tidak stabil mohon bantuannya klu ada solusi karena saya tkt akan ancaman dr pihak pinjaman online saya pinjam di 6 aplikasi mohon bantuannya gmn cara mengatasinya? Login untuk Membalas
oktalia12 Agustus 2018 - (09:43 WIB)Permalink tlg saya ikut ke grup 085368400408 saya mohon bantuannya saya tkt akan ancaman dr pihak pinjaman online ataupun collectornya. Login untuk Membalas
Windy Nency12 Agustus 2018 - (15:02 WIB)Permalink Tolong invite wa saya juga ya ke grup 089604732273..terima kasih banyak Login untuk Membalas
kodoxp12 Agustus 2018 - (19:37 WIB)Permalink Saya juga masukin group dong, ada masalah yang sama punya beberapa pinjaman online dan belum bisa melunasi semua, bunga terus berjalan udah 3bln lebih, saya mau minta solusi bagaimana ya, mlh ada yg datang nagih ke kantor tempat krj saya. (081288248886) Login untuk Membalas
wila14 Agustus 2018 - (20:12 WIB)Permalink Saya jg punya mslhyg sama. Tlng masukan ke group 085311966169 Login untuk Membalas
nadia astymariani16 Agustus 2018 - (10:03 WIB)Permalink Saya punya masalah yg sama..tolong bantuanya.. Masukan saya ke grup ya No wa 085822789203 Terimakasih Login untuk Membalas
boim197817 Agustus 2018 - (16:10 WIB)Permalink Jelas jelas harus lapor polisi krn sudah tindakan pidana, amar bank itu bank besar yang hrsnya memiliki jalur mediasi konsumen gagal bayar, jgn pakai kekerasan dong Login untuk Membalas
BDhedy Muryanto20 Agustus 2018 - (12:56 WIB)Permalink Tolong invite saya juga ya saya mengalami masalah yang sama, 08892510446 , mohon bantuannya terima kasih Login untuk Membalas
Yanthie Setya21 Agustus 2018 - (20:43 WIB)Permalink Tolong invite saya jg di group saya ada 8 aplikasi fintech dan sekarang keuangan saya sdh jatuh…..saya mohon ini saya bingung mau lunasinya gimana….saya takut klo nanti menghubungi contact ayah saya, ayah saya ada sakit jantung dan contact2 yg di HP…. Mohon invite saya utk di group saya bingung sekali….082140954446 Login untuk Membalas
Asep Haerudin24 Agustus 2018 - (18:39 WIB)Permalink Saya juga bu tlg di masukan, yaah 081210155803 Login untuk Membalas
fitriyani25 Agustus 2018 - (10:47 WIB)Permalink Saya juga mempunyai masalah yg sama tolong bantuannya 085926051635 Login untuk Membalas
Ade Supriyatna26 Agustus 2018 - (13:51 WIB)Permalink Kalau sudah terindikasi mengancam, merusak, menarik barang, mempermalukan, dan berperilaku kasar atau tidak menyenangkan bisa langsung lapor polisi yang disertai bukti-bukti (rekaman suara, video, photo2, dll) atau pun saksi-saksi saat di lokasi. Sebisa mungkin juga beritahukan kepada pihak RT/RW setempat tempat bapak berdomisili. Di jalur resminya ada pengaduan konsumen secara online via BI, ini link-nya: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/form-pengaduan/Pages/formulirPengaduanKonsumen.aspx Login untuk Membalas
Hanny Eka Yanti Lubis Hanny26 Agustus 2018 - (21:32 WIB)Permalink Saya juga mempunyai masalah yang sama mohon bantuan nya 081293920210 Login untuk Membalas
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:41 WIB)Permalink Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Login untuk Membalas
yusuf bin lemir30 Agustus 2018 - (14:43 WIB)Permalink Suara konsumen suara rakyat, menjadi konsumen yang kritis adalah bagian dalam perjuangan untuk memajukan bangsa melalui peningkatan kualitas layanan dunia usaha. Terimakasih OJK Login untuk Membalas