Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Kartu Kredit DBS Dicuri dan Dibobol Rp70 Juta di Toko Emas, Bank Tolak Sanggahan dengan Alasan Transaksi Menggunakan PIN 22 Juli 202622 Juli 2026 Frederick Roring Beri komentar Alasan penolakan, Bank DBS Indonesia, Customer complaint handling, Customer Service, dispute, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit DBS, Keamanan kartu kredit, Kriminalitas, Laporan Kriminalitas, Mesin EDC, One Time Password, OTP, Pemblokiran kartu kredit, pembobolan kartu kredit, pencurian, Pencurian barang, Pencurian Kartu Kredit, Personal Identification Number, sanggahan transaksi, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Transaksi kartu kredit, Validasi Pembayaran, Validasi Transaksi, Verifikasi, Verifikasi Pembayaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Pimpinan Manajemen dan Direksi PT Bank DBS Indonesia, Melalui surat pembaca di Media Konsumen ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam atas buruknya perlindungan konsumen dari pihak Bank DBS Indonesia. Sanggahan transaksi penyalahgunaan kartu kredit (fraud) saya sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) baru saja ditolak oleh pihak DBS, dengan dalih yang sangat mengabaikan realitas kejahatan siber saat ini. Kasus bermula ketika kartu kredit fisik DBS saya dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi di mesin EDC milik merchant Toko Emas Inti Kendari. Pihak bank cenderung menyalahkan nasabah dengan asumsi bahwa transaksi tersebut berhasil menggunakan PIN, sehingga dianggap sebagai kelalaian nasabah. Di sinilah letak ketidakadilan Bank DBS. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah sama sekali membagikan PIN maupun menginformasikan limit kartu kredit saya kepada pihak mana pun. Dalam kejahatan kerah putih terorganisir saat ini, pelaku bisa dengan mudah mencuri PIN melalui modus skimming (pemasangan kamera tersembunyi atau keypad palsu di mesin ATM/EDC publik yang pernah saya gunakan sebelumnya) atau melalui kebocoran data (data breach). Setelah menguasai fisik kartu dan mendapatkan PIN dari hasil skimming, pelaku hanya tinggal memasukkan kartu ke mesin ATM mana pun untuk mengecek sisa limit secara presisi sebelum pergi ke toko emas untuk mengurasnya. Menggunakan alasan “transaksi menggunakan PIN” untuk lepas tangan dan menyalahkan nasabah adalah argumen yang sangat usang dan merugikan konsumen. Pelaku diduga cuma buang lokasi di aston sebelum terbang dr kendari ke makassar Lebih parah lagi, terdapat pelanggaran SOP fatal yang dilakukan oleh pihak merchant. Toko Emas Inti Kendari dengan mudahnya memproses transaksi bernilai Rp70.000.000 tanpa melakukan verifikasi identitas fisik (KTP) untuk dicocokkan dengan nama yang tertera pada kartu kredit. Kelalaian mutlak merchant inilah yang menjadi fasilitator utama bobolnya dana tersebut. Kasus ini murni tindak pidana pencurian dan saat ini sedang ditangani secara serius oleh unit elit Jatanras Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi dan mengantongi bukti telak berupa rekaman CCTV merchant serta data manifes penerbangan pelaku. Bukti kepolisian ini secara sah membuktikan bahwa pengguna kartu di mesin EDC Toko Emas Inti Kendari bukanlah saya selaku pemilik sah kartu. Melalui surat ini, saya menuntut Bank DBS Indonesia untuk: Meninjau ulang keputusan penolakan sanggahan tersebut di tingkat manajemen atas, karena bukti pidana kepolisian sudah sangat jelas. Tidak menggunakan alasan usang terkait PIN untuk menutupi fakta adanya kemungkinan skimming/kebocoran data, serta fakta kelalaian verifikasi fisik oleh pihak merchant. Menangguhkan (suspend) tagihan sebesar Rp70.000.000 tersebut menjadi status dispute agar tidak membebani limit dan tagihan bulanan saya selama proses penyidikan dan pengejaran pelaku oleh kepolisian berlangsung. Saya adalah nasabah beritikad baik yang menjadi korban tindak pidana. Saya menuntut Bank DBS untuk menunjukkan tanggung jawab nyata dalam melindungi nasabahnya dan tidak mencari celah untuk membebankan kerugian kepada korban. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Frederick Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.