Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Kartu Kredit DBS Dicuri dan Dibobol Rp70 Juta di Toko Emas, Bank Tolak Sanggahan dengan Alasan Transaksi Menggunakan PIN 22 Juli 202630 Juli 2026 Frederick Roring 8 Komentar Alasan penolakan, Bank DBS Indonesia, Customer complaint handling, Customer Service, dispute, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit DBS, Keamanan kartu kredit, Kriminalitas, Laporan Kriminalitas, Mesin EDC, One Time Password, OTP, Pemblokiran kartu kredit, pembobolan kartu kredit, pencurian, Pencurian barang, Pencurian Kartu Kredit, Personal Identification Number, sanggahan transaksi, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Transaksi kartu kredit, Validasi Pembayaran, Validasi Transaksi, Verifikasi, Verifikasi Pembayaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Pimpinan Manajemen dan Direksi PT Bank DBS Indonesia, Melalui surat pembaca di Media Konsumen ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam atas buruknya perlindungan konsumen dari pihak Bank DBS Indonesia. Sanggahan transaksi penyalahgunaan kartu kredit (fraud) saya sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) baru saja ditolak oleh pihak DBS, dengan dalih yang sangat mengabaikan realitas kejahatan siber saat ini. Kasus bermula ketika kartu kredit fisik DBS saya dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi di mesin EDC milik merchant Toko Emas Inti Kendari. Pihak bank cenderung menyalahkan nasabah dengan asumsi bahwa transaksi tersebut berhasil menggunakan PIN, sehingga dianggap sebagai kelalaian nasabah. Di sinilah letak ketidakadilan Bank DBS. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah sama sekali membagikan PIN maupun menginformasikan limit kartu kredit saya kepada pihak mana pun. Dalam kejahatan kerah putih terorganisir saat ini, pelaku bisa dengan mudah mencuri PIN melalui modus skimming (pemasangan kamera tersembunyi atau keypad palsu di mesin ATM/EDC publik yang pernah saya gunakan sebelumnya) atau melalui kebocoran data (data breach). Setelah menguasai fisik kartu dan mendapatkan PIN dari hasil skimming, pelaku hanya tinggal memasukkan kartu ke mesin ATM mana pun untuk mengecek sisa limit secara presisi sebelum pergi ke toko emas untuk mengurasnya. Menggunakan alasan “transaksi menggunakan PIN” untuk lepas tangan dan menyalahkan nasabah adalah argumen yang sangat usang dan merugikan konsumen. Pelaku diduga cuma buang lokasi di aston sebelum terbang dr kendari ke makassar Lebih parah lagi, terdapat pelanggaran SOP fatal yang dilakukan oleh pihak merchant. Toko Emas Inti Kendari dengan mudahnya memproses transaksi bernilai Rp70.000.000 tanpa melakukan verifikasi identitas fisik (KTP) untuk dicocokkan dengan nama yang tertera pada kartu kredit. Kelalaian mutlak merchant inilah yang menjadi fasilitator utama bobolnya dana tersebut. Kasus ini murni tindak pidana pencurian dan saat ini sedang ditangani secara serius oleh unit elit Jatanras Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi dan mengantongi bukti telak berupa rekaman CCTV merchant serta data manifes penerbangan pelaku. Bukti kepolisian ini secara sah membuktikan bahwa pengguna kartu di mesin EDC Toko Emas Inti Kendari bukanlah saya selaku pemilik sah kartu. Melalui surat ini, saya menuntut Bank DBS Indonesia untuk: Meninjau ulang keputusan penolakan sanggahan tersebut di tingkat manajemen atas, karena bukti pidana kepolisian sudah sangat jelas. Tidak menggunakan alasan usang terkait PIN untuk menutupi fakta adanya kemungkinan skimming/kebocoran data, serta fakta kelalaian verifikasi fisik oleh pihak merchant. Menangguhkan (suspend) tagihan sebesar Rp70.000.000 tersebut menjadi status dispute agar tidak membebani limit dan tagihan bulanan saya selama proses penyidikan dan pengejaran pelaku oleh kepolisian berlangsung. Saya adalah nasabah beritikad baik yang menjadi korban tindak pidana. Saya menuntut Bank DBS untuk menunjukkan tanggung jawab nyata dalam melindungi nasabahnya dan tidak mencari celah untuk membebankan kerugian kepada korban. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Frederick Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Munzir Akbarwan22 Juli 2026 - (16:25 WIB)Permalink Kelalaian anda sangat jelas. tidak menjaga kartu kredit. Saat anda tau kartu kredit di curi kenapa tidak segera menelpon ke bank untuk minta pemblokiran. Atau anda buka aplikasi kartu kredit/mobile banking biasanya di situ ada fitur blokir kartu. Kartu kredit skrng sangat tdk aman, apalagi sdh ada fitur pembayaran contact less yg hanya tinggal tap tanpa memasukan pin lgi. Kalau bisa di aplikasi kartu kredit disediakan fitur untuk menonaktifkan contact less agar sewaktu2 kartu kredit kehilangan/dicuri orang tidak bisa digunakan untuk di tap 2 2 Login untuk Membalas
Shin Chan23 Juli 2026 - (09:49 WIB)Permalink Memang sudah ada fitur nonaktifkan kartu kredit buat transaksi domestik, inter, online dan contactless. Limit contactless juga bisa diatur. Login untuk Membalas
Frederick RoringPenulis artikel23 Juli 2026 - (15:00 WIB)Permalink “Halo Bapak Munzir dan Shin Chan, terima kasih atas komentarnya. Sepertinya Anda melewatkan detail krusial yang sudah tertulis di Laporan Polisi yang saya lampirkan di artikel. Saya tidak menyadari kartu tersebut dicuri pada hari kejadian. Kartu tersebut diambil oleh sindikat profesional dari dalam tas saya tanpa saya sadari, dan saya baru mengetahui pencurian tersebut keesokan harinya tepat saat notifikasi transaksi Rp70 juta itu masuk bertubi-tubi. Jadi, ini bukan masalah saya ‘tahu kartu hilang lalu santai dan tidak memblokir’. Ini adalah murni tindak pidana pencurian di mana pelaku beraksi sangat cepat sebelum korbannya sadar. Sistem peringatan dini (fraud detection) bank seharusnya bisa mendeteksi anomali transaksi sebesar ini.” 1 Login untuk Membalas
Donny G22 Juli 2026 - (17:28 WIB)Permalink Di Laporan Kepolisiannya ada kartu Mandiri & UOB juga yg disalahgunakan, bagaimana status sanggahannya? Kok cuma komplain ke DBS aja? 🤔 Kalo polisi udah tahu pelakunya dari daftar manifest penumpang, harusnya identitas pelakunya udah di tangan polisi dong, tinggal tangkap aja. Pengen tau aja, laporan kek gini beneran ditindaklanjuti serius sama polisi, apa cuman basa basi doang. 2 Login untuk Membalas
Frederick RoringPenulis artikel23 Juli 2026 - (15:00 WIB)Permalink “Halo Donny, terima kasih atas pertanyaannya. Biar saya perjelas: 1. Mengapa hanya komplain DBS? Saya mempublikasikan surat ini khusus untuk Bank DBS karena dari semua kartu yang terdampak, penanganan manajemen DBS adalah yang paling kaku, tidak berempati, dan sangat mengecewakan. Mereka buru-buru menolak sanggahan saya dengan dalih usang “transaksi pakai PIN” dan sepenuhnya lepas tangan. Penanganan dari bank lain (Mandiri/UOB) sedang berjalan dengan prosedur yang jauh lebih kooperatif dan masuk akal, tidak seperti DBS yang langsung menyalahkan nasabah. 2. Apakah Polisi serius menangani ini? Sangat serius. Ini bukan laporan basa-basi. Saat ini kasus ditangani aktif oleh unit elit Jatanras Polrestabes Makassar. Polisi sudah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terbaru dan menugaskan penyidik khusus. Fakta terbaru dari penyidik hari ini: pihak merchant (Toko Emas) kini mangkir, tidak kooperatif, dan mengabaikan panggilan dari kepolisian. Hal ini semakin memperkuat bukti kepolisian bahwa ada keterlibatan dan persekongkolan jahat dari pihak merchant yang meloloskan transaksi bernilai fantastis tersebut tanpa verifikasi KTP. Pelaku pasti akan tertangkap, ini hanya masalah waktu.” 1 1 Login untuk Membalas
Abo Cah28 Juli 2026 - (13:30 WIB)Permalink “pihak merchant (Toko Emas) kini mangkir, tidak kooperatif, dan mengabaikan panggilan dari kepolisian. Hal ini semakin memperkuat bukti kepolisian bahwa ada keterlibatan dan persekongkolan jahat dari pihak merchant yang meloloskan transaksi bernilai fantastis tersebut tanpa verifikasi KTP.” jadi menurut ente kalau pakai cc, minimal nilai berapa yg harus menunjukkan identitas/verifikasi KTP? Login untuk Membalas
Frederick RoringPenulis artikel28 Juli 2026 - (15:49 WIB)Permalink Justru pertanyaannya bukan “mulai nominal berapa wajib minta KTP?”, melainkan “mengapa transaksi bernilai sangat besar dengan pola yang tidak lazim tetap diloloskan tanpa verifikasi tambahan?” Di situlah letak substansi yang sedang didalami penyidik. Apa Lagi Sebuah Merchant Yang Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Pelaku Kriminal, harusnya Tidak Sulit Kan dalam kooperatif memberikan informasi bukti cctv dan nota transaksi kepada Pihak Kepolisian yang notabene sudah mengantongi SPRINT LIDIK😊 1 Login untuk Membalas
tobias_boon28 Juli 2026 - (17:06 WIB)Permalink JIka melihat bahasa tulisan TS, sepertinya cukup paham dengan proses yng proper terhadap fraud/ banking procedure. Btw dari OJK apakah ada update mengenai case ini? menarik untuk mengetahui statement mereka, karena melihat dari response DBS tidak mau menyimpulkan ke Fraud trx dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, yang mana cicilan/ pembayaran wajib dilakukan. Login untuk Membalas