Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kiriman TV 40 Inci Pakai J&T Cargo dengan Asuransi, Barang Hancur tapi Klaim Ditolak 25 Agustus 2026 Andri Ardiansyah 2 Komentar Agen J&T Cargo Solok, Asuransi Pengiriman, Barang Elektronik, Customer complaint handling, Customer Service, Ganti Rugi, J&T Cargo, J&T Express, Klaim Asuransi, Klaim kerugian, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Kurir, Layanan kurir, Layanan Pelanggan, Pengiriman TV rusak, SOP, Standard Operating Procedures, Transparansi Informasi, Video packing, Video Unboxing Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen J&T Cargo Pusat, Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap praktik manipulatif dan lepas tanggung jawab yang dilakukan oleh agen/mitra J&T Cargo [ZLK004A/Kabupaten Solok] terkait klaim asuransi barang elektronik, yang kemudian diperparah oleh respons kaku dari Customer Service (CS) J&T Cargo Pusat. Pada tanggal 15 Juli 2026, saya mengirimkan satu unit TV berukuran 40 inci dengan nomor resi 201655817345 melalui agen J&T Cargo Alahan Panjang. Saya telah membayar biaya pengiriman beserta biaya asuransi untuk melindungi barang tersebut. Saat barang tiba di tujuan, kondisinya hancur (layar pecah). Penerima telah memberikan bukti video unboxing tanpa jeda yang sangat jelas membuktikan kerusakan terjadi selama proses pengiriman. Saya segera melaporkan hal ini ke pihak agen awal untuk mengurus klaim asuransi. Namun, pihak admin agen menolak klaim dengan alasan yang dicari-cari, yaitu menuntut “video packing” dari pihak pengirim. Padahal, faktanya Tidak Ada Edukasi SOP di Awal: Admin agen mengakui secara tertulis via WhatsApp (bukti terlampir) bahwa pihak mereka memang tidak pernah menginformasikan syarat wajib video packing tersebut saat saya menyerahkan paket dan membayar asuransi. Agen Terima Premi Secara Buta: Admin agen juga menyatakan tugasnya hanya memastikan paket aman dari luar tanpa mengecek isi. Ini sangat fatal. Agen berani menerbitkan resi asuransi untuk “TV” dan memungut biaya, namun berlindung di balik alasan tidak tahu isi paket saat klaim diajukan. Saya terus berdebat dengan agen yang terus mencari pembenaran. Karena agen tidak kooperatif, saya melaporkan kasus ini ke CS J&T Cargo Pusat (via WhatsApp CS J&T Cargo). Di sinilah letak kecurangan yang sebenarnya terbongkar. CS Pusat pada tanggal 23 Agustus 2026 menyatakan bahwa klaim ditolak karena sudah melebihi batas waktu komplain dan pihak agen/outlet awal tidak pernah mengajukan tiket klaim ke pusat! Ini adalah bentuk “SABOTASE”. Agen J&T Cargo Kabupaten Solok sengaja menahan laporan, mengulur waktu berdebat dengan saya menggunakan syarat yang diada-adakan, dengan tujuan agar batas waktu klaim saya hangus di sistem pusat. Ini mereka lakukan agar mereka tidak terkena denda dari manajemen pusat atas kelalaian SOP mereka di tahap awal pengiriman. Saya sangat kecewa CS Pusat J&T Cargo justru menyuruh saya kembali berkoordinasi dengan agen yang jelas-jelas bermasalah tersebut, seolah lepas tangan atas kecurangan mitranya sendiri. Melalui surat ini, saya menuntut: Manajemen tingkat atas J&T Cargo Pusat untuk mengambil alih kasus ini sepenuhnya dan tidak berlindung di balik alasan “batas waktu habis”, karena keterlambatan tersebut murni akibat sabotase/kecurangan dari agen Anda sendiri. Cairkan segera dana asuransi penggantian TV saya sesuai nilai pertanggungan, karena syarat utama (video unboxing kerusakan) sudah terpenuhi dan ketiadaan video packing adalah akibat kelalaian SOP dari pihak J&T. Jika tidak ada iktikad baik penyelesaian, saya siap membawa kasus ini ke perlindungan konsumen. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Andri Ardiansyah Solok, Sumatera Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yadi Cell25 Agustus 2026 - (18:20 WIB)Permalink “Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya transparansi dalam layanan asuransi pengiriman. Menuntut syarat yang tidak pernah diedukasikan di awal adalah bentuk pelanggaran hak konsumen. Terlebih lagi, ada bukti tertulis pengakuan dari agen. Menolak klaim dengan alasan kedaluwarsa—padahal agen sendiri yang menahan prosesnya—sangatlah tidak adil. Terus kawal kasus ini, penulis berada di posisi yang benar secara fakta dan logika.” 2 Login untuk Membalas
Adi24 September 2026 - (09:40 WIB)Permalink Wah ini Sama Kasusnya dengan yang saya alami, pengiriman TV 43 Inchi Hancur, pihak JNT Cargo hanya infokan bahwa tidak dapat di klaim karena tidak di ceklist barang pecah belah padahal Asuransi di Ceklist oleh mitra drop point. Yang Ceklist barang pecah belah itukan dari pihak outlet, bahkan pelayanannya pun buruk semua prosedur dijalankan tapi gak ada dari pihak JNT Cargo Pusat atau Mitra drop Point yang bertanggung Jawab. Login untuk Membalas