Kiriman TV 40 Inci Pakai J&T Cargo dengan Asuransi, Barang Hancur tapi Klaim Ditolak

Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen J&T Cargo Pusat,

Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap praktik manipulatif dan lepas tanggung jawab yang dilakukan oleh agen/mitra J&T Cargo [ZLK004A/Kabupaten Solok] terkait klaim asuransi barang elektronik, yang kemudian diperparah oleh respons kaku dari Customer Service (CS) J&T Cargo Pusat.

Pada tanggal 15 Juli 2026, saya mengirimkan satu unit TV berukuran 40 inci dengan nomor resi 201655817345 melalui agen J&T Cargo Alahan Panjang. Saya telah membayar biaya pengiriman beserta biaya asuransi untuk melindungi barang tersebut.

Saat barang tiba di tujuan, kondisinya hancur (layar pecah). Penerima telah memberikan bukti video unboxing tanpa jeda yang sangat jelas membuktikan kerusakan terjadi selama proses pengiriman.

Saya segera melaporkan hal ini ke pihak agen awal untuk mengurus klaim asuransi. Namun, pihak admin agen menolak klaim dengan alasan yang dicari-cari, yaitu menuntut “video packing” dari pihak pengirim. Padahal, faktanya Tidak Ada Edukasi SOP di Awal: Admin agen mengakui secara tertulis via WhatsApp (bukti terlampir) bahwa pihak mereka memang tidak pernah menginformasikan syarat wajib video packing tersebut saat saya menyerahkan paket dan membayar asuransi.

Agen Terima Premi Secara Buta: Admin agen juga menyatakan tugasnya hanya memastikan paket aman dari luar tanpa mengecek isi. Ini sangat fatal. Agen berani menerbitkan resi asuransi untuk “TV” dan memungut biaya, namun berlindung di balik alasan tidak tahu isi paket saat klaim diajukan.

Saya terus berdebat dengan agen yang terus mencari pembenaran. Karena agen tidak kooperatif, saya melaporkan kasus ini ke CS J&T Cargo Pusat (via WhatsApp CS J&T Cargo).

Di sinilah letak kecurangan yang sebenarnya terbongkar. CS Pusat pada tanggal 23 Agustus 2026 menyatakan bahwa klaim ditolak karena sudah melebihi batas waktu komplain dan pihak agen/outlet awal tidak pernah mengajukan tiket klaim ke pusat!

Ini adalah bentuk “SABOTASE”. Agen J&T Cargo Kabupaten Solok sengaja menahan laporan, mengulur waktu berdebat dengan saya menggunakan syarat yang diada-adakan, dengan tujuan agar batas waktu klaim saya hangus di sistem pusat. Ini mereka lakukan agar mereka tidak terkena denda dari manajemen pusat atas kelalaian SOP mereka di tahap awal pengiriman.

Saya sangat kecewa CS Pusat J&T Cargo justru menyuruh saya kembali berkoordinasi dengan agen yang jelas-jelas bermasalah tersebut, seolah lepas tangan atas kecurangan mitranya sendiri.

Melalui surat ini, saya menuntut:

  1. Manajemen tingkat atas J&T Cargo Pusat untuk mengambil alih kasus ini sepenuhnya dan tidak berlindung di balik alasan “batas waktu habis”, karena keterlambatan tersebut murni akibat sabotase/kecurangan dari agen Anda sendiri.
  2. Cairkan segera dana asuransi penggantian TV saya sesuai nilai pertanggungan, karena syarat utama (video unboxing kerusakan) sudah terpenuhi dan ketiadaan video packing adalah akibat kelalaian SOP dari pihak J&T.
  3. Jika tidak ada iktikad baik penyelesaian, saya siap membawa kasus ini ke perlindungan konsumen.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini.

Hormat saya,

Andri Ardiansyah
Solok, Sumatera Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kiriman TV 40 Inci Pakai J&T Cargo dengan Asuransi, Barang Hancur…

oleh Andri Ardiansyah ⏱ waktu baca: 2 menit
0