Benarkah Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Akumulasi Kuota Internet Operator Prabayar Ada Syaratnya?

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pimpinan dan yang berkompeten atau yang mengetahui tentang keputusan MK mengenai akumulasi kuota internet adalah hak pelanggan. Mohon kiranya kami dipertegas dan ditafsirkan lagi tentang keputusan MK tersebut.

Apakah akumulasi kuota internet yang tersisa jika masa berlaku paket internetnya sudah habis ada syarat tertentu yang diberlakukan oleh operator prabayar agar akumulasi kuota internet bisa ditambahkan pada pengisian paket berikutnya? Mohon penjelasan dan ketegasan dari MK dan pimpinan yang terkait.

Tanggal 3 Agustus 2026, notifikasi di HP saya meminta saya untuk melakukan isi ulang paket internet pada nomor saya 0813-7301-9xxx.

Setelah saya lihat, sisa kuota paket internet saya adalah 8 GB. Maka, dengan pemberlakuan dan keputusan MK yang menyatakan sisa kuota internet tersebut adalah hak pelanggan dan akan diakumulasikan pada periode pengisian paket berikutnya, saya langsung melakukan isi ulang paket yang berikutnya, hanya mengisi sedikit saja, yaitu 6 GB untuk periode 1 bulan ke depan, dengan harapan sisa kuota akan ditambahkan dari sisa kuota sebelumnya yang 8 GB sehingga kuota internet saya akan menjadi 14 GB.

Setelah pengisian paket berhasil, saya lihat sisa paket kuota saya sebelum masa paket habis menjadi bertambah 14 GB.

Akan tetapi, pada esok harinya setelah masa aktif paket saya yang sebelumnya sudah berakhir, saya mengecek sisa kuota paket yang baru. Saya hanya menjadi 6 GB, yaitu sesuai dengan yang saya isi pada paket terbaru, sedangkan sisa kuota internet saya sebelumnya yang 8 GB hangus atau hilang dimakan sistem operator tersebut.

Saat itu juga, tanggal 4 Agustus 2026, saya langsung komplain dan kontak ke 188. Setelah saya jelaskan kejadiannya dengan sangat rinci dan detail (saya ada merekam percakapan saya dengan operator 188 tersebut), saya mendapat jawaban bahwa:

Kalau pelanggan mau sisa kuota internetnya diakumulasikan, maka pelanggan harus memilih pembelian paket pada menu “Simpati Terbaik Untukmu”.

Saya argumentasikan bahwa ketentuan putusan MK tidak ada mempersyaratkan apa pun untuk akumulasi sisa paket kuota pelanggan, akan tetapi CS tersebut tetap bersikeras tidak mau mengakumulasikan sisa kuota internet saya yang 8 GB tersebut dan saya didaftarkan ke laporan pelanggan ke tingkat selanjutnya.

Pada hasil keputusan laporan saya, pihak operator tetap bersikeras bahwa jika pelanggan mau mengakumulasikan sisa kuotanya, maka pelanggan nomor saya yang 0813-730xx harus membeli paket pada menu “Simpati Terbaik Untukmu”.

Saya sebagai pelanggan dan masyarakat yang tadinya sudah senang dengan sisa paket yang tidak hangus, ternyata sia-sia dan percuma saja. Putusan MK tersebut tidak berlaku mutlak untuk pelanggan prabayar.

Jadi, tolong pihak MK dan yang berwenang beri keputusan yang mutlak, apa dan bagaimana putusan akumulasi kuota paket pelanggan prabayar harus bersyarat yang diberlakukan oleh operator prabayar guna mendapatkan keuntungan dari kelengahan pelanggan yang menyisakan paket kuotanya, lalu diambil begitu saja oleh operator tersebut untuk mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari banyaknya pelanggan yang terpedaya oleh pemberlakuan akumulasi dan sisa paket pelanggan yang masih ada.

Mohon kami diperjelas akan keputusan MK dan pemberlakuan syarat oleh operator prabayar tersebut.

Terima kasih.

Deddy Riswandy
Pekanbaru, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Benarkah Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Akumulasi Kuota Interne…

oleh deddy riswandy ⏱ waktu baca: 2 menit
0