Pencurian Kartu Kredit yang Berujung Transaksi Fraud Rp341 Juta di Toko Emas dan Toko HP

Pada sekitar 11 Juli 2026, saya kehilangan dompet yang di dalamnya terdapat beberapa kartu kredit.

Kehilangan ini awalnya saya laporkan dengan dugaan terjadi di Mall Ratu Indah Makassar pada 10 Juli 2026. Namun setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, belakangan baru diketahui bahwa kartu saya kemungkinan dicopet saat saya berada di Hotel Aston pada 11 Juli 2026 pukul 00.30.

Saat menyadari kehilangan tersebut, saya segera mengecek transaksi kartu dan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 kartu kredit saya yang hilang dalam satu dompet yang sama. Namun 4 dari seluruh kartu kredit tersebut tidak sempat saya amankan, karena sudah terlanjur berhasil digesek oleh pelaku tidak dikenal.

Saya kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah saya lakukan dan tidak pernah saya izinkan. Beberapa transaksi tersebut dilakukan dalam nominal yang sangat besar, antara lain:

Toko Inti Jaya Mas Kendari:

Toko Aneka Jaya 1 Handphone Kendari:

  • Rp53.558.000 (UOB) pukul 11.45 WITA.

Total kerugian mencapai Rp341.958.000.

Selain itu, terdapat pula percobaan transaksi sekitar Rp280 juta pada kartu kredit Mandiri yang tidak berhasil karena keterbatasan limit kartu. Hal ini menjadi dugaan bahwa limit saya bocor dan diketahui pelaku. Adapun limit DBS saya sebesar Rp71 juta, berhasil digesek pelaku sebesar Rp70 juta.

Seluruh transaksi tersebut diketahui dilakukan pada merchant di Kendari, antara lain Toko Emas Inti Jaya dan Aneka Jaya 1 Handphone. Hal yang membuat saya semakin mempertanyakan transaksi tersebut adalah nominalnya yang sangat besar dan tidak sesuai dengan pola penggunaan kartu saya.

Saya mendapatkan foto dan data berikut berkat bantuan pihak toko Aneka Jaya. Pihak toko mengaku lalai dalam meminta identitas tambahan, karena pelaku beralasan buru-buru dan tidak mau unboxing barang. Sebelumnya pelaku sempat datang ke toko Erafone di Jl. Syech Yusuf Kendari (sebelah toko Aneka Jaya), tapi ditolak bertransaksi karena dia tidak dapat menunjukan identitas serta tidak mau melepas masker, serta tidak mau unboxing barang di tempat.

Pada aplikasi Livin’ by Mandiri, saya juga menemukan adanya transaksi senilai Rp0 yang turut saya pertanyakan.

Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, saya segera menghubungi pihak bank dan mengajukan sanggahan/dispute atas seluruh transaksi yang saya nyatakan bukan dilakukan oleh saya. Seluruh bank hanya menyalahkan saya dengan alasan bahwa transaksi dianggap sah karena berhasil digesek menggunakan PIN dan card present saat transaksi. Namun bukan itu pertanyaan saya.

Pertanyaan saya adalah:

  • Apa itu transaksi Rp0 pada aplikasi Livin’ by Mandiri saya?
  • Apakah nominal yang dilakukan oleh pelaku dalam transaksi tersebut lazim atau tidak?
  • Kenapa bukti CCTV pada Toko Inti Jaya Mas tidak dapat ditunjukkan? Apakah alasan kerusakan CCTV selama 2 bulan dapat dijadikan pembenaran bagi toko tersebut?
  • Kenapa PIN dan jumlah limit bisa bocor dan diketahui oleh pelaku yang tidak dikenal? Artinya, seluruh pengguna kartu kredit di Indonesia perlu waspada, karena keamanan data perbankan patut dipertanyakan jika kasus saya ini tidak dapat diselesaikan sesegera mungkin.
  • Ketidakjelasan prosedur mengenai proses penyelesaian sengketa transaksi kartu kredit saya, apakah prosesnya baru dapat berjalan setelah ada putusan tersangka dari kepolisian/polisi militer, ataukah cukup sampai pada tahap penetapan penyidikan?
  • Pihak Bank Mandiri dan UOB hanya menjanjikan secara lisan bahwa mereka akan meneruskan proses saya kepada penyedia Mastercard/Visa Internasional untuk selanjutnya dilakukan chargeback, dan saya diminta menunggu 45 hari kalender. Namun pihak bank tidak berani memberikan statement resmi kepada saya.

Saya juga meminta agar pihak bank melakukan investigasi terhadap proses transaksi, termasuk bagaimana transaksi dalam jumlah besar tersebut dapat diproses.

Saya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak terkait, yaitu OJK, Bank Indonesia, dan IASC, serta membuat laporan kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditelusuri secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, saya memperoleh informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap transaksi, CCTV, serta identitas pihak yang diduga terlibat. Saat ini perkara sudah berkembang ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian menyampaikan bahwa pihak yang diduga sebagai pelaku telah berhasil diidentifikasi.

Saya menyampaikan kronologi ini karena saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana kartu kredit yang hilang dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah, termasuk bagaimana transaksi tersebut dapat diloloskan oleh merchant dan sistem pembayaran.

Saya berharap kasus ini dapat menjadi perhatian, bukan hanya terkait kerugian yang saya alami, tetapi juga mengenai aspek keamanan transaksi kartu kredit dan perlindungan konsumen agar kejadian serupa tidak dialami oleh nasabah lainnya.

Seluruh informasi di atas saya sampaikan berdasarkan kejadian yang saya alami serta dokumen dan bukti yang saya miliki.

Frederick
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pencurian Kartu Kredit yang Berujung Transaksi Fraud Rp341 Juta di Tok…

oleh Frederick Roring ⏱ waktu baca: 3 menit
0