Dijebak Telemarketing XL Satu, Komplain Sebelum Billing Terbit Diabaikan dan Ditagih Rp675.990

Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen XL SATU,

Saya adalah pelanggan XL SATU dengan ID Pelanggan 60662*** atas nama Armein. Saya terdaftar sejak 31 Juli 2025, yang berarti masa kontrak minimum 12 bulan saya sudah terpenuhi per akhir Juli 2026 ini. Saya menulis surat pembaca ini karena merasa sangat dirugikan, dijebak oleh informasi tim telemarketing, dan menghadapi layanan konsumen XL yang sangat tidak kooperatif serta kaku berlindung di balik sistem.

Kronologi permasalahan ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, agen telemarketing XL SATU menelepon saya untuk menawarkan upgrade kecepatan internet menjadi 300 Mbps. Kebetulan saat ditelepon, saya sedang berada di kantor SAMSAT untuk mengurus pajak kendaraan. Agen tersebut langsung menawarkan produk tanpa meminta izin waktu atau mengonfirmasi kesiapan saya terlebih dahulu. Saya mengangkat telepon dari nomor +62818***820 sekitar 8 menit.

Dalam percakapan telepon yang terburu-buru tersebut, informasi yang saya tangkap adalah total biaya yang harus saya bayar adalah sekitar Rp350.000. Ditambah lagi, saya juga menerima pesan dari WhatsApp Resmi XL SATU yang menyatakan secara tertulis bahwa TIDAK ADA BIAYA TAMBAHAN untuk mendapatkan upgrade kecepatan tersebut. Karena informasi resmi tersebut menyatakan tidak ada biaya tambahan, saya berasumsi penawaran 300 Mbps ini sangat murah dan aman. Paket akhirnya diubah oleh sistem pada tanggal 15 Juli 2026.

Namun, alangkah terkejutnya saya saat mengetahui bahwa tagihan saya membengkak menjadi Rp675.990. Ternyata, biaya Rp350.000 yang disebutkan oleh agen di telepon hanyalah biaya tambahan (add-on), bukan total akhir tagihan. Ini jelas merupakan bentuk penyesatan informasi konsumen (misleading information).

Menyadari adanya indikasi jebakan tarif ini, saya langsung bertindak responsif dengan mengajukan komplain resmi ke CS XL Satu pada tanggal 22 Juli 2026 dan disusul kembali pada 29 Juli 2026 (dengan nomor tiket pelaporan: 2026072293476299 dan 2026072993673856 yang sudah tercatat di sistem mereka). Tujuan saya jelas: meminta pembatalan upgrade sepihak pada paket tersebut dan mengembalikan paket saya ke awal (50 Mbps dengan tarif normal Rp298.590,-).

Perlu digarisbawahi bahwa komplain saya masuk pada akhir Juli, di mana billing tagihan untuk periode Agustus BELUM TERCETAK. Jika tim XL bekerja secara kooperatif, tanggap, dan profesional, paket saya seharusnya sudah diturunkan sebelum tanggal 1 Agustus 2026, sehingga tagihan salah sebesar Rp675.990 tidak perlu keluar.

Namun, pihak XL sengaja mengulur waktu penanganan laporan saya. Bukannya menyelesaikan masalah, pada tanggal 10 Agustus 2026 saya justru menerima balasan email resmi dari XL SATU yang menyatakan menolak pengajuan revisi tagihan dan menolak proses downgrade. Alasannya sangat kaku dan sepihak: sistem tidak bisa memproses downgrade karena tagihan Agustus sudah terlanjur “Open” (tercetak) dan saya dipaksa melunasi tagihan cacat hukum sebesar Rp675.990,- tersebut terlebih dahulu.

Bagaimana mungkin kelalaian tim XL yang menunda-nunda laporan saya sejak 22 Juli hingga billing tercetak, justru dibebankan kepada saya sebagai konsumen? Ini melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta berhak mendapatkan kompensasi jika layanan tidak sesuai.

Sampai saat ini, sudah berulang kali saya mencoba mengonfirmasi. Jawabannya selalu sama, diminta melunasi tagihan berjalan dahulu. Namun saat saya menjawab untuk coba dicek kembali, jawaban berubah menjadi akan di-follow up kembali secepatnya, tapi tidak ada perubahan sampai saat ini.

Melalui surat terbuka ini, saya menyatakan MENOLAK KERAS untuk membayar tagihan Rp675.990 tersebut, karena angka itu muncul akibat penipuan informasi agen dan kelalaian penanganan CS XL sendiri. Saya mendesak manajemen XL SATU yang memiliki wewenang untuk:

  1. Melakukan penyesuaian/revisi tagihan manual (write-off) bulan ini kembali ke tarif normal saya.
  2. Melakukan perubahan paket (yang sekarang XL SATU BIZ Prime menjadi XL Satu Fiber BASIC SMART) 50 Mbps segera tanpa syarat yang mengada-ada.

Jika XL Satu tetap bersikap kaku dan mempersulit proses ini, saya memilih untuk BERHENTI LANGGANAN TOTAL saat ini juga, mengingat kontrak 12 bulan saya sudah selesai dan saya bebas dari denda pinalti apa pun. Kasus ini juga akan saya teruskan sebagai laporan resmi ke BPKN dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat surat pengaduan ini. Saya harap manajemen XL Satu bisa merespons dengan solusi riil, bukan jawaban robot.

Hormat saya,

Armein
Padang, Sumatera Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Dijebak Telemarketing XL Satu, Komplain Sebelum Billing Terbit Diabaik…

oleh Armein ⏱ waktu baca: 3 menit
0