Keluhan Surat Pembaca Deposito Rp900 Juta di BPRS Amani Mulia Tak Kunjung Cair, Sudah Lapor OJK tapi Belum Ada Penyelesaiannya 26 September 2026 Yusdian Faradiana Beri komentar APPK, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Bank Syariah, BPRS Amani Mulia, Customer complaint handling, Customer Service, Dana Nasabah, Deposito, Jatuh Tempo Deposito, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Kontak 157 OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Likuiditas, Mediasi Konsumen, OJK, pencairan dana, pencairan deposito, Pengaduan Nasabah, Syarat dan Ketentuan, Tanggal jatuh tempo deposito, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya sebagai nasabah BPRS Amani Mulia, merasa dirugikan karena dana deposito saya yang telah jatuh tempo belum dicairkan seluruhnya sejak Agustus 2026. Pada 28 Agustus 2026, saya mengajukan permintaan pencairan deposito yang telah jatuh tempo sebesar Rp400.000.000. Marketing BPRS Amani Mulia, Bapak Yu***, menjelaskan bahwa BPRS Amani Mulia sedang mengalami keterbatasan likuiditas akibat tingginya permintaan pencairan deposito nasabah serta dana penempatan BPRS Amani Mulia di BPRS lain yang juga belum dapat dicairkan. Pada 31 Agustus 2026, saya menyampaikan Surat Penagihan dan Permintaan Segera Pencairan Deposito, yang diterima oleh Customer Service, Ibu Sa******. Pada tanggal yang sama, saya juga mengajukan permintaan pencairan untuk dua deposito lainnya yang akan jatuh tempo pada 6 dan 17 Oktober 2026 (total sebesar Rp500.000.000). Sehingga total nominal dana saya yang didepositokan di BPRS Amani mencapai Rp 900.000.000, yang terdiri dari: Nomor bilyet: 006485, senilai Rp400.000.000, yang telah tanggal jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Nomor bilyet: 007488, senilai Rp250.000.000, jatuh tempo pada 6 Oktober 2026, tapi saya telah mengajukan permintaan untuk mempercepat pencairan hingga 31 Agustus 2026. Nomor bilyet: 007519 senilai Rp250.000.000, jatuh tempo pada 17 Oktober 2026, tapi saya juga telah mengajukan permintaan percepatan pencairan hingga 31 Agustus 2026. Bilyet Rp400 juta 28 April 2025 Bilyet Rp250 juta 17 April 2026 Bilyet Rp250 juta 6 April 2026 Sesuai dengan prioritas yang sejalan dengan pelaporan kepada OJK, saya memohon agar pencairan deposito nomor 1 dapat dilakukan dengan segera, sementara untuk deposito nomor 2 dan 3, saya berharap dapat menerima pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing, yaitu pada 6 dan 17 Oktober 2026. Sebagai informasi tambahan, saya sebelumnya telah melakukan pencairan deposito di BPRS Amani pada tanggal 11 Agustus 2026 dengan nominal Rp 100.000.000, dan dana tersebut telah saya terima dengan baik. Kemudian saya beberapa kali meminta informasi perkembangan melalui WhatsApp kepada pihak BPRS Amani Mulia. Namun, saya hanya mendapat informasi bahwa dana belum dapat dicairkan. Pada 8 September 2026, saya telah menyampaikan pengaduan melalui Kontak 157 OJK terkait belum terselesaikannya pencairan dana saya di BPRS Amani Mulia untuk pencairan deposito yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 22 September 2026, saya menerima jawaban tertulis dari BPRS Amani Mulia melalui Kontak 157 OJK. Namun, penyelesaian yang ditawarkan belum memberikan penyelesaian atas kebutuhan saya untuk memperoleh pencairan dana secara penuh. Dana tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban saya kepada pihak lain dan tidak dapat dipenuhi hanya dengan solusi yang ditawarkan oleh BPRS Amani Mulia. Atas dasar tersebut, saya menyatakan keberatan terhadap penyelesaian yang ditawarkan dan memohon agar OJK dapat menindaklanjuti pengaduan ini serta meminta BPRS Amani Mulia memberikan penyelesaian yang memungkinkan pencairan dana saya secara penuh. Saya meminta BPRS Amani Mulia untuk segera: Mencairkan seluruh dana saya baik untuk deposito yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2026 maupun yang akan jatuh tempo pada 6 & 17 Oktober 2026 mendatang; Mentransfer dana tersebut ke rekening Bank Danamon sesuai instruksi pencairan yang telah saya sampaikan; Saya berharap permasalahan ini mendapat perhatian BPRS Amani Mulia dan pihak terkait, sehingga hak saya sebagai nasabah dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yusdian Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.