4 Tahun Menunggu Klaim Asuransi KPR Suami yang Meninggal, BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta

Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,

Saya Dini Mardawati, ahli waris dari almarhum suami saya, Agus Haryadi, yang merupakan debitur KPR di Bank BTN Kantor Cabang Harapan Indah, Bekasi. Suami saya meninggal dunia pada 13 Oktober 2022. Seluruh dokumen persyaratan klaim asuransi jiwa KPR telah saya serahkan lengkap ke pihak bank sejak tahun 2022.

Namun, hingga saat ini sudah 4 tahun, status KPR almarhum suami saya tidak kunjung diproses pelunasannya melalui klaim asuransi. Sebaliknya, denda dan bunga keterlambatan terus membesar di sistem bank hingga mencapai sekitar Rp10 juta akibat kelalaian proses administrasi ini.

Melalui surat tanggapan resmi BTN KC Harapan Indah No. 1823/S/HRI/CLU/VII/2023, pihak bank secara tertulis mengakui baru mengajukan permohonan klaim ke pihak asuransi (PT Binasentra Purna) pada bulan Juli 2023, artinya terdapat penundaan selama 9 bulan dari pihak bank sejak debitur meninggal. Pihak bank berdalih bahwa saat ini proses klaim masih tertahan di pihak asuransi.

Petugas BTN pernah mendatangi rumah saya dan secara lisan mengakui adanya kelalaian koordinasi internal serta berjanji denda akan dihapuskan dan KPR diproses lunas. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) maupun penyerahan Sertifikat Rumah.

Saya telah melayangkan email balasan resmi dengan batas waktu (3 x 24 jam) untuk meminta kepastian pemutihan denda dan penyerahan sertifikat. Namun, pihak BTN Pusat melalui email balasan (nomor pengaduan 711573) hanya memberikan jawaban templat otomatis yang meminta saya menunggu dan melempar kembali masalah ini ke Cabang Harapan Indah tanpa memberikan solusi nyata.

Melalui surat pembaca ini, saya memohon perhatian serius dari manajemen kantor pusat Bank BTN untuk:

  • Membekukan dan menghapus seluruh penagihan denda/bunga sebesar Rp10 juta yang timbul akibat kelalaian proses klaim sejak 2022.
  • Mendorong percepatan pencairan klaim asuransi jiwa almarhum suami saya ke PT Binasentra Purna.
  • Memberikan kepastian penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) serta penyerahan Sertifikat Rumah yang menjadi hak kami selaku ahli waris.

Hormat saya,

Dini Mardawati
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

4 Tahun Menunggu Klaim Asuransi KPR Suami yang Meninggal, BTN Malah Ta…

oleh Dhinie ⏱ waktu baca: 1 menit
0