Klaim Asuransi Rp22 Juta Digantung 11 Bulan oleh Tokopedia & JNE, Malah Mencoba Berkelit dengan Mengatakan Paket Saya Tidak Menggunakan Asuransi

Yth. Redaksi Media Konsumen,

Saya pemilik toko DAFFIN STORE21 di platform ShopTokopedia. Saya terpaksa menulis surat pembaca kedua ini karena kasus hilangnya isi paket iPhone 17 Pro senilai Rp21.981.000 yang dialami toko saya sudah berjalan total 11 bulan tanpa ada penyelesaian nyata dari pihak PT Tokopedia maupun PT JNE (Nomor Resi JNE Cashless: TG7004198913).

Kronologi kelanjutan kasus (Update Oktober 2026):

Kasus ini bermula saat paket yang saya kirim dicuri di jalur logistik dan hanya menyisakan dus serta kabel kosong saat diterima pembeli (ada video unboxing valid). Setelah sengketa 6 bulan di Pusat Resolusi, dana dikembalikan ke pembeli dan barang diretur kosong ke saya.

Saya kemudian diarahkan ke tiket eskalasi platform untuk klaim asuransi pengiriman resmi. Namun, sudah 5 bulan berturut-turut tiket eskalasi sengaja digantung dengan jawaban templat otomatis. Bahkan saat diminta Claim ID dan Nama Perusahaan Asuransi, tim dukungan menjawab “belum bisa melakukan pengecekan”. Padahal, premi Asuransi Pengiriman resmi sebesar Rp138.400 sudah dipotong lunas oleh sistem saat transaksi.

Yang lebih parah dan fatal, pada tanggal 22 Oktober 2026 malam, pihak JNE Pusat Jakarta menelepon saya dan mencoba menipu dengan dalih paket saya “tidak menggunakan asuransi” untuk menghindari ganti rugi. Ini adalah manipulasi data yang sangat nyata karena bukti digital potongan asuransi di aplikasi saya tertera sangat jelas hitam di atas putih. Serta mencari alasan harus konfirmasi ke pembeli terlebih dahulu dan menyatakan pembeli tidak dapat dihubungi serta pergi ke luar kota, serta menuduh pembeli yang mencuri barang tersebut.

Hasil penyelidikan Polres Grobogan mengonfirmasi bahwa pihak JNE dan Tokopedia mangkir dalam pemeriksaan di Polres.

Karena tidak adanya iktikad baik dan hak saya terus diabaikan, saya telah resmi membawa kasus dugaan penggelapan/pencurian dalam jabatan ini ke ranah hukum formal. Saya telah memegang Laporan Polisi (LP) di Polres Grobogan dan pada 23 Oktober 2026 kemarin resmi mendaftarkan aduan penyelesaian sengketa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Melalui surat ini, saya menuntut pertanggungjawaban mutlak PT Tokopedia selaku pemegang premi asuransi resmi dan PT JNE selaku pihak logistik untuk segera mencairkan dana hak ganti rugi saya sebesar Rp22.194.400. Jangan korbankan penjual kecil yang sudah taat aturan dan membayar asuransi resmi.

Hormat saya,

Elis Mardiana (DAFFIN STORE21)
Grobogan, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Klaim Asuransi Rp22 Juta Digantung 11 Bulan oleh Tokopedia & JNE,…

oleh Elis ⏱ waktu baca: 1 menit
0