Biaya Overlimit Kartu Kredit Bank Mandiri yang Memberatkan dan Tidak Fair

Kepada Yth.
Bank Mandiri,

Melalui surat pembaca ini, saya mau menyampaikan keluhan terhadap biaya overlimit kartu kredit yang dibebankan kepada saya sebesar Rp250.000. Overlimit ini terjadi bukan karena transaksi aktif, melainkan ada biaya transaction notification charge sebesar Rp7.500.

Berikut ini detail kartu kredit saya:

  • Limit kartu kredit: Rp1.000.000
  • Tanggal notification charge: 26 Agustus 2026
  • Tanggal jatuh tempo tagihan: 10 September 2026
  • Nominal overlimit: Rp250.000

Saya melakukan monitoring aplikasi Livin’ setiap hari dan begitu mengetahui saya overlimit karena hal tersebut, saya langsung melakukan pembayaran di hari yang sama agar limit kartu kredit kembali normal. Tetapi sayangnya, pada saat muncul tagihan, saya masih dibebankan biaya overlimit.

Saya sudah memiliki itikad baik dengan menghubungi pihak Mandiri untuk penghapusan biaya overlimit ini bukan cuma sekali, namun dua kali, tetapi hasilnya ditolak. Saya harap melalui surat pembaca ini, pihak Bank Mandiri bisa menghapuskan biaya overlimit saya dan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Sebagai perbandingan, berikut ini pengalaman saya dengan kartu kredit dari bank lain:

  • Kartu kredit dari Bank CI** pernah membebankan saya biaya overlimit karena kasus serupa, yaitu biaya notifikasi. Namun saat saya ajukan reversal, dikabulkan.
  • Kartu kredit dari Bank B*I pernah overlimit Rp4.000 saat jatuh tempo penagihan karena biaya materai, tapi tidak membebankan biaya overlimit.
  • Kartu kredit dari bank B*I 46, pernah saya transaksi aktif dan akhirnya overlimit. Begitu saya menyadari, langsung saya lakukan pembayaran sehingga limit normal kembali dan saya tidak dibebankan biaya overlimit.

Tambahan, jika kartu kredit dari Bank Mandiri memang tidak memfasilitasi untuk melakukan transaksi melebihi limit, dimana transaksi otomatis tertolak, maka pihak Bank Mandiri tidak berhak membebankan biaya overlimit. Kecuali pihak Bank Mandiri memfasilitasi transaksi yang bisa menyebabkan overlimit, semisal kartu kredit dari Bank B** 46, maka saya akan fair menerima konsekuensi apabila saya dibebankan biaya overlimit.

Terima kasih.

Sartomi
Kab. Tegal, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Biaya Overlimit Kartu Kredit Bank Mandiri yang Memberatkan dan Tidak Fair”

  • 25 September 2026 - (18:16 WIB)
    Permalink

    banyak juga ya kartunya mas hehehe, kenapa gak pake kartu yang pasti2 aja yang pelayanan oke daripada ribet kaya gini mas, saya tuh paling males kalo udah berurusan sama cs, capek hati

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Biaya Overlimit Kartu Kredit Bank Mandiri yang Memberatkan dan Tidak F…

oleh sar ⏱ waktu baca: 1 menit
1