Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kecewa Penagihan Kartu Kredit Bank Mandiri: Teror Telepon Tiada Henti di Puskesmas Tempat Istri Bekerja hingga Lumpuhkan Layanan Publik 8 November 20268 November 2026 Hertanto Pramudi Beri komentar Bank Mandiri, Customer complaint handling, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Etika Penagihan, Kartu Kredit Bank Mandiri, Keterlambatan pembayaran, Kolektibilitas Kredit, Kredit Macet, Layanan Pelanggan, mandiricare, OJK, Ombudsman RI, Pelunasan Kartu Kredit, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, POJK Nomor 22 Tahun 2023, Puskesmas Urangagung 2, restrukturisasi kredit, Sidoarjo, Sistem penagihan bermasalah, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit, Teror Telepon Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Selamat sore pembaca Media Konsumen, Lewat surat ini, saya ingin menumpahkan rasa kecewa, sedih, sekaligus geram atas tindakan penagihan debt collector (DC) Kartu Kredit Bank Mandiri (No. Kartu: 4259 45** **** 9569 atas nama Hertanto Pramudi) yang sudah di luar batas kemanusiaan. Penagihan ini tidak dikerahkan ke nomor pribadi saya, melainkan meneror tempat kerja istri saya, yaitu Puskesmas Urangagung 2, hingga melumpuhkan operasional fasilitas kesehatan tersebut. Rentetan kezaliman penagihan ini dimulai pada 25 Juli 2026. Sejak pukul 08.00 hingga 16.00, nomor telepon operasional Puskesmas Urangagung 2 dihujani telepon teror tanpa henti dari DC Bank Mandiri. Akibatnya sangat fatal: operasional pelayanan kesehatan terganggu, saluran ambulans untuk kondisi darurat sempat mati, dan petugas terpaksa mencabut kabel telepon karena panggilan yang bertubi-tubi itu benar-benar mengacaukan pelayanan pasien. Teror baru mereda keesokan harinya, 26 Juli 2026. Teror terhadap nomer pribadi istri Sebagai debitur, saya bukan orang yang sengaja kabur dari utang. Pada 27 Juli 2026, terbit Surat Keputusan (SK) keringanan pembayaran untuk pelunasan pokok sebesar Rp12.000.000 dari total tagihan Rp19.868.412. Saya tunjukkan iktikad baik saya. Saya langsung mencicil Rp1.000.000 pada 30 Juli 2026 dan berlanjut sebesar Rp3.000.000 pada 30 September 2026. Pembayaran pertama Pembayaran kedua Jujur, kondisi ekonomi saya sedang sangat terpuruk. Sejak terkena PHK pada tahun 2024, saya kehilangan penghasilan tetap dan kini menyambung hidup hanya dengan mengandalkan narik Gojek. Pendapatan harian sisa menarik ojek online jelas tidak menentu untuk memenuhi cicilan rutin Rp2.000.000 per bulan. Sadar posisi saya kesulitan dana, pada 28 Oktober 2026, saya berinisiatif mengabarkan bahwa bulan ini saya belum bisa membayar penuh, namun berkomitmen akan mencicil kembali Rp2.000.000 pada bulan November. Saya tidak lari, saya mengomunikasikan kendala saya kepada Account Officer (AO), Choriyah, dari Unit Retail Collection & Recovery. Namun, jawaban yang saya terima sungguh menyakitkan. Pada 3 November 2026, mulai pukul 08.00, DC Bank Mandiri kembali melakukan aksi premanisme lewat telepon. Puskesmas Urangagung 2 diteror lagi secara membabi buta. Panggilan telepon masuk terus-menerus tanpa jeda, mengganggu operasional medis tempat masyarakat berobat. Tidak hanya itu, nomor pribadi istri saya pun ikut dicecar teror. Melihat kondisi yang makin kacau di puskesmas, pada hari yang sama pukul 09.47 WIB, saya mengirim email pengaduan ke mandiricare@bankmandiri.co.id dengan judul “LAPORAN PELANGGARAN ETIKA PENAGIHAN DEBT COLLECTOR KARTU KREDIT – 4259-45xx-xxxx-9569”. Email direspons pukul 10.45 WIB oleh operator bernama Filin dengan nomor tiket: 25835859 / No. Laporan: 179367718360. Katanya akan diproses maksimal 1 hari kerja (4 November 2026), namun teror di lapangan tetap berjalan seolah laporan saya dianggap angin lalu. Pagi harinya, 4 November 2026 pukul 05.31 WIB, karena panik mengkhawatirkan keselamatan kerja istri, saya mengirim email susulan bertanda URGENT ke mandiricare@bankmandiri.co.id dan collection.care@bankmandiri.co.id untuk memohon mediasi ulang sesuai kemampuan finansial saya saat ini. Surat Keputusan Keringanan Pembayara Respon terhadap laporan pertama Respon terhadap laporan kedua Sangat disayangkan, hingga pukul 15.00 WIB sore ini, teror telepon ke Puskesmas masih berlangsung dengan agresif. Respons dari pihak Bank Mandiri (melalui operator bernama Shanum) tetap normatif, template, dan hanya menyatakan “masih dalam proses tindak lanjut” tanpa ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan DC mereka. Apakah seperti ini cara bank BUMN terbesar di Indonesia memperlakukan faskes pelayanan publik? Mengapa instansi kesehatan masyarakat dan istri saya yang dijadikan tameng penagihan, padahal mereka tidak tahu apa-apa dan saya sendiri siap berkomunikasi? Tindakan ini jelas-jelas melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 tentang etika penagihan. Melalui surat terbuka ini, saya mendesak manajemen pusat Bank Mandiri untuk: Menghentikan total saat ini juga segala bentuk teror telepon ke Puskesmas Urangagung 2 dan ke nomor pribadi istri saya. Membuka kembali jalur mediasi ulang yang manusiawi bagi saya selaku debitur yang beriktikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban saya. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret dan pelayanan di faskes istri saya masih diganggu, saya tidak akan segan membawa manifes log teror telepon ini untuk dilaporkan secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI. Hormat saya, Hertanto Pramudi Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.