Akun GoPay Merchant Saya Dinonaktifkan karena Dituduh Melanggar Pasal 37 Peraturan Bank Indonesia, Dana Rp19.940.000 Tidak Bisa Dicairkan

Pada tanggal 2 November, saya menerima transfer dari perusahaan obat ternak ayam sebesar Rp24 juta ke BCA mobile saya karena mereka mengontrak rumah saya selama 2 tahun untuk digunakan sebagai kantor. Terus saya pindahkan saldo tersebut ke GoPay pelanggan karena saya kurang percaya terhadap bank. Sebab, bulan lalu saudara saya mengalami pemotongan saldo sebesar Rp500 ribu tanpa kejelasan.

Ketika saya ingin memindahkan saldo BCA mobile saya ke GoPay pelanggan, ada kendala di virtual account BCA mobile. Terus saya kepikiran untuk mentransfer ke GoPay Merchant via QRIS. Pertama, saya transfer via QRIS dari BCA mobile saya ke GoPay Merchant saya sebesar Rp10 juta dan berhasil.

Selang beberapa menit, saya transfer lagi sebesar Rp10 juta. Setelah saya transfer kedua kalinya, saya dapat notifikasi “aktivitas mencurigakan”. Saya bingung karena sejujurnya saya tidak tahu jika ada batas transfer di GoPay Merchant. Terus akun saya dinonaktifkan dengan saldo tertahan sebesar Rp19.940.000.

Setelah itu, saya membuat laporan lewat bantuan GoPay pelanggan karena pada waktu kejadian saya belum menginstal aplikasi GoPay Merchant. Biasanya, saya mengakses GoPay Merchant melalui GoPay pelanggan.

Setelah saya membuat laporan pada tanggal 2 November, baru ditanggapi pada tanggal 4 November. Namun, laporan saya ditolak karena saya diduga melanggar Pasal 37.

Jujur, saya syok karena saya harus menunggu selama 30 hari, padahal uang tersebut mau buat mencicil angsuran dan mengembangkan usaha istri saya yang membuka kedai makanan dan minuman ringan.

Saya menggunakan GoPay sudah lama karena saya driver ojek online (Gojek Driver). Sangat disayangkan saja jika GoPay Merchant saya dinonaktifkan karena GoPay Merchant sangat berguna bagi saya jika sedang menjalankan orderan penumpang. Sebab, dari sekian banyak penumpang saya, ada yang sering melakukan pembayaran via QRIS. Di Gojek Driver sendiri belum ada metode pembayaran QRIS otomatis, jadi saya harus menunjukkan QRIS saya sendiri.

Mohon bantuannya @mediakonsumen.com untuk meneruskan artikel ini ke pihak GoPay Merchant.

Karena jujur, saya pertama kali mengalami kejadian seperti ini dan saya tidak tahu-menahu tentang peraturan GoPay Merchant. Di sini memang saya yang bersalah karena tidak mencari tahu dulu sebelum melakukan transaksi tersebut.

Mohon untuk tim dari GoPay Merchant mempertimbangkan untuk memulihkan akun saya karena GoPay Merchant sangat berguna bagi saya sebagai driver Gojek GoRide.

Untuk sumber asal dana tersebut, bisa saya buktikan jika dana itu memang legal, berasal dari rumah saya yang saya kontrakkan selama 2 tahun.

Ada kuitansi tanda tangan kontrak dan mutasi buku rekening dari perusahaan yang mengontrak rumah saya selama 2 tahun.

Mohon untuk Media Konsumen menindaklanjuti artikel saya karena saya sungguh butuh uang saya untuk segera dicairkan dan akun GoPay Merchant saya bisa diaktifkan kembali.

Ini saya anggap sebagai pembelajaran paling berharga bagi hidup saya untuk selalu berhati-hati melakukan transaksi dalam jumlah besar. Semoga tidak ada yang mengalami seperti apa yang saya alami. Amin.

Sahrul Ifnu
Banjarnegara, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Akun GoPay Merchant Saya Dinonaktifkan karena Dituduh Melanggar Pasal …

oleh Sahrul ⏱ waktu baca: 2 menit
0