Ilustrasi Headline Keluhan Surat Pembaca Sabotase Jaringan Telepon Bisnis oleh PT Universal (Vendor Bank Mega), Teror Ratusan Panggilan ke Nomor Hunting Customer Kami 24 Juli 202624 Juli 2026 Dennis 1 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Kontak Darurat, Kredit Macet, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pelanggaran Data Pribadi, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Perbuatan Melawan Hukum, perlindungan data pribadi, Perlindungan konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023, PT Universal, Sistem penagihan bermasalah, SOP, SPAM chat, spam telepon, Spam WhatsApp, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Manajemen PT Bank Mega Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan keberatan dan protes keras atas tindakan penagihan yang sangat tidak beretika, ugal-ugalan, dan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT Universal, yang menyatakan diri bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mega Tbk. Permasalahan bermula dari adanya kewajiban/utang atas nama kakak ipar saya yang berinisial T. Perlu ditegaskan sejak awal: Saya bukan debitur, bukan penjamin (guarantor), dan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis apa pun untuk dijadikan kontak darurat. Saya tidak mengetahui keberadaan saudara saya tersebut. Karena nomor pribadi saya sudah saya pasangi fitur pemblokiran otomatis akibat panggilan masuk yang tidak wajar, oknum penagih dari PT Universal melakukan tindakan yang sangat licik dan merugikan. Mereka melacak, mencari, dan meneror nomor telepon hunting (PSTN) milik customer dan mitra bisnis saya. Dalam sehari, panggilan spam yang masuk ke nomor jaringan bisnis kami bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali. Oknum PT Universal ini sangat terlatih dan sengaja bermain di “abu-abu” hukum; mereka tidak berbicara kasar atau mengancam, tetapi menyabotase jalur komunikasi bisnis kami dengan terus-menerus menanyakan hal yang sama ratusan kali setiap hari. Cara kerjanya: mereka menelepon terus-menerus ke nomor PSTN yang tidak bisa memblokir nomor. Jika diangkat, tidak ada suara; begitu ditutup, telepon langsung berdering lagi dengan cara yang sama, bisa mencapai 100 kali dalam satu jam. Di antara sekian banyak panggilan itu, hanya sekitar 1–2 kali mereka benar-benar berbicara. Isi pembicaraannya pun meminta mitra/klien saya untuk menyuruh saya menghubungi mereka, seolah-olah saya yang punya utang. Hingga saat ini saya sudah berbicara dengan 4–5 orang dari mereka, dan setiap kali menelepon mereka selalu menyebutkan nama saya beserta nama debitur. Bukti yang saya miliki meliputi rekam jejak panggilan masuk yang terus-menerus ke nomor saya, gangguan serupa yang dialami oleh dua klien saya, terror telepon yang juga menyasar istri dan anak saya, serta bukti penagihan yang dilakukan melalui WhatsApp. Tindakan PT Universal yang mengganggu jaringan customer kami adalah bentuk intimidasi tidak langsung yang nyata-nyata melanggar: Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang keras Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pihak ketiga melakukan penagihan kepada pihak selain debitur, apalagi mengganggu pihak ketiga yang tidak ada hubungannya. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), karena teror spam harassment yang menyumbat jalur komunikasi ini telah merusak reputasi komersial dan mengganggu operasional bisnis saya bersama para customer. Sebagai lembaga perbankan besar, PT Bank Mega Tbk bertanggung jawab penuh atas perilaku vendor pihak ketiga yang mereka sewa. Pihak bank tidak bisa berlindung di balik dalih “oknum vendor” jika sistem penagihan mereka dibiarkan merugikan masyarakat sipil yang tidak bersalah. Melalui surat ini, saya menuntut manajemen PT Bank Mega Tbk untuk: Segera menegur dan menindak tegas PT Universal. Menghapus secara permanen nomor telepon saya, nomor telepon kantor, serta nomor hunting customer/mitra bisnis saya dari database penagihan mereka dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini dimuat. Jika gangguan dan sabotase terhadap nomor hunting customer kami masih berlanjut, saya tidak akan ragu untuk membawa bukti histori ratusan panggilan ini guna melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi materiil, serta melaporkan pelanggaran market conduct berat ini secara resmi ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Terima kasih. Denis Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sinz24 Juli 2026 - (10:04 WIB)Permalink Kalau liat dr pengalaman pengalaman dgn Bank ini sebelum sebelumnya di MK, mmg Bank ini banyak sekali pengalaman busuk dan buruk.. Login untuk Membalas