Tanggapan Tanggapan perihal “Status Pelunasan Adapundi Tidak Di-update Sudah 3 Bulan Lebih” 1 September 20261 September 2026 CS AdaPundi Beri komentar AdaPundi, BI Checking, Billing System, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Fintech, Kolektibilitas Kredit, Kredit online, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pelunasan Kredit, Pelunasan Tagihan, pembaruan data, Pembayaran tagihan, pindar, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Skor Kredit, SLIK OJK, Surat Keterangan Lunas, Surat Pelunasan Kredit, Transparansi Informasi, Update Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google No. Surat: 1928/CS-ITS/SK.MK/VIII/2026 Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Tarisa ********** Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Status Pelunasan Adapundi Tidak Di-update Sudah 3 Bulan Lebih” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 26 Agustus 2026, kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari Ibu Tarisa ********** (“Konsumen”) terkait pengalaman penggunaan layanan kami. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kami mencatat beberapa poin yang menjadi perhatian Konsumen, antara lain: Konsumen menyampaikan pengaduan terkait keterlambatan pembaruan status pelunasan pinjaman sebesar 000 yang telah dibayarkan secara tuntas sesuai dengan nominal yang disepakati dengan pihak Lender sebesar Rp296.257 pada 29 Mei 2026. Konsumen menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan klarifikasi kepada pihak Lender dan Customer Service resmi Adapundi sejak 7 Juni hingga 17 Agustus 2026, status tagihan pada aplikasi masih belum diperbarui menjadi lunas hingga 23 Agustus 2026. Konsumen memohon agar Adapundi segera memperbarui status pinjaman menjadi lunas serta melakukan pembaruan terhadap riwayat kredit Konsumen pada SLIK OJK/BI Checking dan sistem terkait lainnya sesuai dengan kondisi pelunasan. Konsumen menyampaikan bahwa apabila permasalahan pelunasan yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tersebut tidak segera diselesaikan, Konsumen akan mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK dan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa: Pertama-tama, atas nama seluruh manajemen Adapundi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kendala yang dialami oleh Konsumen. Kami sangat menghargai keluhan dan masukan yang telah disampaikan oleh Konsumen. Terkait pembayaran Konsumen sebesar 257, dapat kami informasikan bahwa pembayaran tersebut telah diterima. Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem internal Adapundi, status tagihan Konsumen telah tercatat lunas pada tanggal 27 Agustus 2026. Pada halaman utama aplikasi Adapundi, Konsumen juga akan memperoleh informasi yang menyatakan bahwa “Nilai tagihan yang perlu Anda bayar disesuaikan dengan nilai yang telah dinegosiasikan dan disepakati bersama pihak ketiga. Saat ini Anda telah melakukan pembayaran sesuai nilai tagihan dari pihak ketiga, dan status tagihan Anda di Adapundi telah lunas.” Dengan demikian, berdasarkan informasi yang ditampilkan pada aplikasi, status tagihan Konsumen telah tercatat lunas. Adapundi berperan sebagai penyalur dana dari pihak Lender, sehingga pelaporan kolektibilitas kepada SLIK OJK dilakukan oleh pihak Lender. Adapundi melakukan pembaruan status tagihan menjadi “lunas” kepada pihak Lender, dan selanjutnya pelaporan pelunasan kepada SLIK dilakukan oleh pihak Lender. Meskipun Konsumen telah melunasi tagihan, riwayat keterlambatan pembayaran tetap tercatat dalam SLIK. Adapun informasi mengenai pelunasan akan diperbarui sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sementara perubahan atau pemulihan informasi kolektibilitas kredit dapat memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait pembaruan status pada SLIK OJK, apabila setelah dilakukan pelunasan masih terdapat ketidaksesuaian atau data belum diperbarui, Konsumen dapat melakukan konfirmasi kembali kepada Adapundi dengan melampirkan iDebKu/SLIK OJK terbaru. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan melakukan pengecekan langsung kepada OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email resmi OJK di konsumen@ojk.go.id. Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang responsif, Tim Customer Service Adapundi juga telah berkomunikasi langsung dengan Konsumen pada tanggal 31 Agustus 2026 melalui berbagai saluran untuk memberikan penjelasan dan tanggapan secara langsung. Kami berharap klarifikasi dan komunikasi yang telah dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses operasional kami serta menjawab kekhawatiran Konsumen. Kami menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan kami sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan bantuan, Konsumen dapat menghubungi kami melalui email resmi di cs@adapundi.com. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Mediakonsumen.com dan berharap agar tanggapan ini dapat ditayangkan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen kami dalam menanggapi aspirasi pengguna layanan secara konstruktif. Hormat kami, Fitri PIC Penanganan Pengaduan PT Info Tekno Siaga (“Adapundi”) Jl. Letjend Suprapto No. 3, RT.04/RW.01, Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10520 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.