Surat Pembaca

Stress karena Pinjaman Online

Saya Imha di Sulsel, tepatnya di Soroako. Saya sudah terlilit utang karna pinjol karena iseng-iseng mencoba. Sekarang sudah ada 16 aplikasi dari 21 aplikasi. Saya sudah tidak bisa lagi membayar utang tersebut. Saat ini yang sudah jatuh tempo dari tanggal 21 Januari ada 2 aplikasi (belum sebar data ke kontak2 saya). Dua aplikasi itu hari ini disuruh bayar. Apa daya saya belum gajian dan sudah berusaha untuk pinjam ke teman dan keluarga, tapi tidak direspon, yang ada hanya malu yang didapat.

Besok dan di awal bulan Feb, aplikasi yang lain juga sudah mulai jatuh tempo. Saat ini saya sedang menunggu proses top up saya di Bank Mandiri, tapi apa daya, sudah sebulan belum juga di-acc. Awalnya saya pinjam di pinjol, saya memang tidak memberitahukan suami saya. Tapi setelah utang saya sudah membengkak, baru stress pikirkan bagaimana cara bayar semua ini, dan baru juga saya beritahukan suami saya. Dia kecewa karena saya tidak pernah bicara tentang ini. Dan setelah saya bicara dia juga sudah tidak tahu harus bagaimana. Untungnya suami saya tidak menceraikan saya. Dia cuma bisa kasih solusi bayar sesuai kemampuan kita dengan memakai gaji.

Di sini saya juga kerja, tapi kalau dihitung-hitung belum bisa menutupi semua. Saya juga takut kalau sampai disebar data saya. Kalau saya, saya sudah siap malu tapi saya tidak mau sampai suami dan keluarga saya malu karena perbuatan saya. Tiap hari tidur tidak nyenyak, tiap hari nangis dan imbasnya anak saya selalu saya marahi. Ya Allah, maafkan saya.. 🙁

Saya cuma berharap kita semua di sini bisa cepat terbebas dari hutang dan bisa hidup normal kembali seperti waktu belum mengenal pinjol. Amin.

Imha Syam
Soroako, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • pak alberto..surat pernyataannya bisa kita kirim kemana? kalau memang bisa saya mau buat, masalahnya alamat aplikasinya kadang ga jelas. perlu ada saksi kah atau bagaimana? yang bisa menguatkan surat pernyataan tersebut?
    Takutnya nanti saya pikir sudah clear masalahnya dengan surat itu saja, tapi dikemudian hari tagihannya masih berjalan dan semakin membengkak

  • ibu Eka dan ibu Ria apakah berdomisili di Jabodetabek ?

    Surat dapat di kirim ke kantor pihak aplikasi pinjol bu. Tetapi yg collector yang menagih mereka tidak berani sebutkan alamat mereka. Gmn mau bayar klo yang nagih tdk mau kasih tahu alamat kantor mereka, no telepon resmi dan alamat email. Krn yang menagih pihak ketiga atau bahkan pemberi pinjaman.

    Dan alamat mereka sering pindah2 bahkan ada yg hanya virtual office ( hal ini bertentangan dengan peraturan OJK ). Atau ibu dapat di kirimkan ke alamat email resmi pinjol coba lihat di playstore. Jangan sampai ibu khawatir dan tertekan bu, collector mereka berkoar hanya via tlpn, sedangkan ada ketentuan di OJK untuk mediasi sengketanya.

    Jika ibu di Jkt , ibu datang saja ke kantor pihak aplikasi pinjol , biasanya di playstore ada alamat nya. ibu ada rezeki, ibu dapat buat surat pernyataan tsb yang menyatakan ibu hanya sanggup membayar pokok pinjaman nya saja. Lalu minta surat lunas.

    Jika collector ttp ngotot untuk bayar via transfer dan tdk mau kasih alamat mereka, ibu tdk perlu khawatir. Karena ibu sudah sampaikan ingin melunasi sesuai pokok pinjaman / seusai kemampuan ibu dengan surat pernyataan di atas materai dan sampaikan ibu perlu surat lunas. ( sudah ada itikad baik dari ibu )

    Jika terjadi pengancaman via wa, atau tlpn ibu dapat simpan dan rekam krn melanggar pasal 368 KUHP.

    Pinjaman dengan Penerima Pinjaman
    Pasal 20
    (1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi
    Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan
    dalam Dokumen Elektronik.
    (2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) wajib paling sedikit memuat:
    a. nomor perjanjian;
    b. tanggal perjanjian;
    c. identitas para pihak;
    - 19 -
    d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
    pihak;
    e. jumlah pinjaman;
    f. suku bunga pinjaman;
    g. nilai angsuran;
    h. jangka waktu;
    i. objek jaminan (jika ada);
    j. rincian biaya terkait;
    k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
    l. mekanisme penyelesaian sengketa.
    (3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi
    kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang
    diterima.
    (4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi
    Pinjaman.

    Terkadang colletor saja tidak dapat kasih solusi penyelesain sengkate sesuai dengan peraturan OJK Bab IV Bagian Kedua, Pasal 20. huruf L. Minta jelaskan rincian biaya sj tidak bisa.

    Jangan pinjam di aplikasi lain lg bu utk menutupi utang pinjol ibu. Gagal bayar krn sudah tdk mampu bisa minta mediasi.

    • jadi pak alberto maksudnya ketika uangnya sudah ada, saya datang kantor pinjol tsb 1-1 gitu sambil bawa surat pernyataan diatas materai? lalu surat pernyataan asli tersebut apakah kita beriak ke mereka dan kita pegang copynya sbg bukti atau gimana? kalau mereka tetap tidak mau memberikan surat lunas bagaimana pak?

      • Ibu Eka,

        Benar surat pernyataan harus ibu pegang copy nya sbg bukti. Jika ibu sudah ada rezeki dan itikad baik untuk bayar , wajib di berikan surat lunas. Perbankan sj bisa berikan surat lunas bu. Klo sy jd ibu ,jika mereka tdk mau kasih surat lunas, yah sy bawa pulang lg uang sy.

        Untuk lebih jelas nya mungkin ibu bisa konsultasi dengan pihak Kofin Law Partner yang sudah berkenan untuk bantu masalah ibu. Mereka pasti akan kasih solusi lebih baik untuk bu.

        Yang terpenting ibu jangan sampai merasa tertekan/stress karena masalah pinjaman online. Semoga ibu dapat menyelesaikan masalah ini. Semoga Tuhan memberkati ibu.

      • Ibu Ria,

        Klo bisa tagihan via wa atau sms yg di tujukan ke rekan2 ibu, ibu mintakan screen shootnya. Ibu bisa laporkan ke Kemenkoinfo dan OJK via on line atau pusat aduan, sampaikan pihak aplikasi nya, bahkan ibu bisa laporkan polisi. Ibu juga bisa minta bantuan kepada LBH.

        Setahu sy peraturan OJK yang terbaru tidak lagi memperbolehkan pihak aplikasi mengambil izin akses ke kontak, pesan, dsb. Hanya lokasi saja yg di ijinkan.

        • Selamat pagi pak alberto, saya mau tanya, dari 21 aplikasi yg saya pinjam, karena sistem gali lobang tutup lobang karena beberapa aplikasi dengan bunga besar, saya tidak sanggup bayar. Tapi setelah saya cek hanya 6 aplikasi saja yang terdaftar di ojk.. saya pernah membaca artikel yang mengatakan bahwa kemkominfo menyarankan utnuk tidak mengembalikan uang dari pinjol ilegal karena memang tidak berizin dan banyak sekali ancaman, itu gimana ya pak ? Setiap hari benar2 diteror oleh pinjol yang ilegal bahkan selalu mengancam sampai menelpon ke atasan saya.. mohon bantu solusinya pak,

          • Klo saya jadi ibu, sy tidak kembalikan uang pada aplikasi pinjaman online ilegal. Untuk ancaman rekam saja bu, atau ada bukti via wa, ibu bisa lapor polisi. Pancing DC nya untuk ketemu atau pancing utk ambil uag nya di rmh ibu. Ibu minta bantuan warga utk tangkap DC nya dan bisa di bawa ke kantor polisi terdekat.

            DC pinjol berani koar2, ancam hanya via tlpn. Ibu tdk perlu stress klo pinjol ilegal nagih. Angkat aja tlpn DC nya. Lalu ibu letakan HP ibu, ga usah di dengarkan. Minta DC nya baca pasal 368 KUHP, dia datang ke rumah ibu paksa mau ambil barang kena 362 dia, dengan kekerasan kena 365 KUHP. DC tlpn atasan ibu jika ibu sudah tidak mau jawab tlpn dr mereka.

            Jangan takut bu, ttp semangat. Tuhan memberkati.

          • Mba, saya nia jakarta. Mau sharing juga mengenai hal ini. Kalau boleh tau penyelesaian dr mba gmn ya?

          • jika ada permasalahan dengan pinjaman online (pinjol) silahkan hubungi 081977090818 (enda) jika ingin berkonsultasi masalah pinjaman online.

        • Tapi pak, saya sudah ada itikad baik untuk membayar namun mereka tetap menyebar data saya ke semua kontak saya. Dan selalu dengan kata kata mengancam. Bagaimnaa cara menghadapinya pak?

  • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu "ketagihan",sampai akhirnya "meledak"

    Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

    Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

    Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

    WA 089510519000 ( Dian )
    2.WA 083870393551 ( Pilar )
    3.WA 0819-7709-0818 ( Enda )

    Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

    Salam KoFin
    KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
    JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
    Jakarta Selatan

  • Terima kasih sarannya pak alberto.
    Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan, semalam saya dapat wa dari nomor yang mengaku relawan OJK, katanya bisa bantu mediasi antara konsumen dan pihak pinjol, setelah dimediasi maka denda serta bunga akan dihapuskan, yg dikembalikan hanya pokoknya saja dengan tenor lebih diperpanjang selama 2 bulan dan juga pihak DC tidak akan telepon2 ke kontak darurat ataupun ke konsumen. tapi dengan cara melengkapi administrasi sebesar 155rb rupiah dan foto KTP trus saya dikirimin foto2 testi yang sudah dibantu. Gitu klaimnya.. apa yang harus saya lakukan pak ? Apakah itu penipuan atau memang mereka bisa membantu ? Sampai saat ini saya belum membayar biaya administrasi karena takut dimanfaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab

    • @vivie-ariesta-rianti ga usah kmu transfer, orang klo mo nolong itu ga perlu dengan cara seperti itu apalagi dia bilang relawan, pikir pakai logika aja klo ada yg menawarkan jasa ini ono jng langsung di percaya ya mbak, intinya kita niat bayar, jika ada dana bayar saja sesuai kemampuan kita, dan tidak perlu takut sama teror DC inget semakin mbak takut semakin jadi DC neror mba, kalau kita udah dibuat malu terus dipaksa harus ngelunasi aku memilih diemin aja, malah waktu itu aku ancam balik NYEBARIN DATA = HUTANG LUNAS, mereka udah mengintimidasi kita pada korban sekarang serang balik aja. lagi pula kita ga akan kabur juga klo cara mereka baik2 kita pun paham dengan kewajiban kita bukan. klo mereka ngacem mo dateng kerumah suruh aja dateng jng perna takut, justru mereka ditantang dateng malah takut, tidak usah takut di WA dengan bahasa2 ancaman mereka, simpan buktinya dan catat dari pinjol apa. jadi intinya jng takut dan jng mau di suruh2 transfer untuk bantu ngilangin data atau apapun itu ya...

      • Makasih mbak tere carla, saya cuma risih jika harus atasan dan rekan kerja saya di telpon2.. bahkan dc salah satu aplikasi bilang ke atasan saya kalau mereka punya no murid. Kan keterlaluan.. apakah disini sudah ada yang melaporkan ke polisi ?

  • Saya juga terjerat pinjol ilegal, dalam 1 aplikasi Duit Duit ada sekitar 10 fintech ilegal. Dan ada 1 fintech yang juga sudah sangat meresahkan dan selalu mengancam saya dan mereka juga sudah menyebar info saya ke beberapa kontak wa, dan orang tua saya juga sudah merwka hubungi.

    • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu “ketagihan”,sampai akhirnya “meledak”
      Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

      Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

      Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

      WA 0819-7709-0818 ( Enda )

      Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

      Salam KoFin
      KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
      JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
      Jakarta Selatan

    • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu “ketagihan”,sampai akhirnya “meledak”
      Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

      Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

      Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

      WA 0819-7709-0818 ( Enda )

      Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

      Salam KoFin
      KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
      JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
      Jakarta Selatan

  • Aku juga mohon dimasudkan ke groupnya 08239589***...
    Parah bangat aku ditlpon tiap hri semua kontak aku ditelpon dan dibuatkan group yg penagihan hutang,,,bikn malu...mohon bantuannya

    • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu “ketagihan”,sampai akhirnya “meledak”
      Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

      Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

      Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

      WA 0819-7709-0818 ( Enda )

      Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

      Salam KoFin
      KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
      JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
      Jakarta Selatan

  • Mohon bantuannya semua kontak aku dicopy pada ditelpon semua,parahnya dibuat group diwa maslh penagihan bikin malu...mohon bantuanya
    082395899***

  • Solusinya dong..saya terjebak sama pinjaman onlen..bukan gk mau bayar tp belum ada..kalo gak di bayar gmn..tolong solusinya..

    • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu “ketagihan”,sampai akhirnya “meledak”
      Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

      Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

      Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

      WA 0819-7709-0818 ( Enda )

      Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

      Salam KoFin
      KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
      JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
      Jakarta Selatan

  • UNTUK MASALAH PINJOL KITA HARUS KUMPULKAN BUKTI KUAT DAN ADUKAN BAHWA KITA TAK MAU BAYAR DAN MINTA PINJOL DIHAPUS DARI INDO KARENA BUNGANNYA SUDAH KETERLALUAN

Penulis
imha syam