Surat Pembaca

Kecewa dengan Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sudah Berizin di OJK

Saya sangat menyayangkan atas beberapa aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar & berizin di OJK antara lain: A** Ka**, Pin*** Y**, Ca** C***, D*-**, Pi*** Du**, Kr*** P***, padahal mereka semua sudah mengantongi izin dari OJK tapi kenapa pada saat konsumen terlambat pembayarannya tata cara penagihannya tidak sopan & seperti pinjaman online yang ilegal. Padahal seharusnya mereka bisa lebih menghormati konsumen yang memang bukannya tidak bisa membayar tapi mungkin ada kendala seperti kena PHK, ada anggota keluarga yang sedang sakit dll tapi mereka seolah tutup mata & tidak mau tahu.

Menurut pengalaman saya pinjol seperti Uang Teman, Win-win & Pinjam Gampang adalah beberapa pinjol yang bisa mengerti dengan keadaan konsumen yang sedang kesulitan membayar & bisa memberikan toleransi. Apakah OJK & lembaga yang terkait bisa mengontrol penagihan seperti ini? Kenapa masih ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi penagihannya masih tidak sopan?

Dari hal tersebut bisa saya simpulkan bahwa pinjaman online yang terdaftar di OJK pun tidak akan menjamin penagihannya bisa secara sopan & aman.

Mohon OJK & lembaga terkait bisa mengkaji kembali untuk tata cara penagihan pinjol yang sudah terdaftar di OJK & mungkin hanya beberapa saja yang benar-benar bisa mengerti dengan kondisi konsumen. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang sedang terjerat dengan pinjaman online karena saya pun saat ini sedang berjuang untuk keluar dari lingkaran setan ini & berharap semua bisa cepat selesai.

Dina Shaki
Matraman Dalam, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

Penulis
dina shaki