Tanggapan

Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Manda Asri

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth.,

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com.

Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Debt Collector Bank DBS Tidak Punya Etika” dari Sdri. Manda Asri Wijayanti yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com pada 21 Februari 2020.

Dalam suratnya penulis menanyakan perihal proses penagihan pembayaran atas fasilitas Digibank KTA yang dimilikinya.

Kami telah menghubungi Sdri. Manda Asri Wijayanti untuk menjelaskan tata cara penagihan yang berlaku pada DBSI. Kami juga menyampaikan langkah penyelesaian atas permasalahannya.

Kami berterima kasih kepada Sdri. Manda Asri Wijayanti, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini.

Salam,

Mona Monika
Head of Group Strategic Marketing & Communications
PT Bank DBS Indonesia


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Debt Collector Bank DBS Tidak Punya Etika

Kepada Yth. Collection Bank DBS, Sebelumnya perkenalkan nama saya Manda Asri Wijayanti nasabah KTA (Kredit Tanpa Agunan) dari Bank DBS...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya turut prihatin, seharusnya DBS melatih DC dengan etika dan sopan santun tidak patut dengan cara cara kasar, kalau seperti ini model DC sampai kapanpun orang akan antipati.

    • Sudah sangat jelas cara yang dilakukan ini salah.
      DBS yang kita ketahui sebagai Bank International yang paham akan aturan, lah kok dengan jelas berani melakukan cara-cara yang melanggar aturan. Kalau cara seperti ini dilegalkan di Negara ini, lalu kemana ini OJK, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya ?.. ada gak sih lembaga-lembaga ini ?.. atau hanya tutup telinga saja ?

    • Hallo semua pembaca Media Konsumen yang saya cintai dan banggakan,

      Dari artikel yang saya buat dari bulan Februari 2020 mengenai Cara Penagihan Bank DBS Indonesia banyak yang memberikan support dan juga pertanyaan-pertanyaan terkait progress atau kelanjutan mengenai masalah yang saya alami ini melalui email saya.

      Sebelumnya saya sangat mengucapkan terima kasih kepada semuanya sehingga saya ingin memberikan tambahan informasi di komentar artikel yg saya buat tersebut.

      Sampai hari ini masih belum selesai permasalahan ini, karena terakhir tanggal 27 Februari 2020 saya dihubungi oleh pihak DBS Indonesia setelah saya post artikel saya di media konsumen. Terjadi komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya dengan jalan Restrukrisasi/pelunasan cicilan tiap bulan sesuai kemampuan. Namun di Bulan September-Oktober 2023 tiba-tiba datang kembali mengaku-ngaku DC DBS Indonesia menagih penyelesaian, padahal sampai saat ini saya masih melakukan pembayaran cicilan untuk melunasinya. Sampai di awal Oktober saya ke kantor DBS Indonesia di Juanda Jakarta Pusat bertemu dengan Pak Jerry (Bagian Collection DBS Indonesia), dan malah berdebat tidak ada solusi. Anehnya ternyata sebelumnya dihubungi oleh Ibu Monica di Februari 2020 dan akhir tahun 2020 dihubungi oleh Pak Jimmy yang sama-sama mengaku dari pihak DBS Indonesia pointnya selalu berbeda-beda menawarkan solusi.

      Sangat heran bank DBS Indonesia tidak memiliki history atau catatan mengenai proses komunikasi nasabah dengan banknya.

      Sekian dahulu yang dapat saya sampaikan, dan untuk informasi saya sampai saat ini masih membayarkan cicilan pelunasan semampu saya (*dari komunikasi terakhir saya dengan DBS atas nama Ibu Monica sebelumnya).

      Terima kasih

  • Menagih bukan kepada debitur/nasabah apalagi sampai menghubungi kantor yang bukan debitur/nasabahnya itu SALAH BESAR dan MELANGGAR ATURAN OJK dan BANK INDONESIA mengenai cara penegihan/collection.

  • Bank yang sekala Internasional ini sebenarnya tahu aturan tidak ya ?
    seenaknya saja menjalankan aturan diluar aturan BI dan OJK

  • Sangat prihatin dan mengecewakan, kontrol lapangan terhadap cara penagihan BANK sebesar ini ternyata tidak ada dan dibiarkan saja menggunakan segala cara/menghalalkan segala cara dalam penagihan.

  • Memang DBS kayaknya tidak tahu aturan dan atau sengaja tidak menjalani aturan ?
    ini negara hukum dan semua sudah ada aturannya loh !!!

  • Saya jg ada KTA dari DBS, kasusnya sama, minta keringanan tapi ga ada solusi, kami customer jg bukan niat mangkir tp minta keringanan,, penagihannya kasar seperti preman, kenapa ga ada punishment sih dari OJK?

    • Masukan bu :
      - Rekam semua tindakan yang dilakukan oleh DC/petugas lapangan
      - Buat laporan kepada Kepolisian terdekat jika ada tindakan Pengancaman dan hal diluar SOP Penagihan
      - Buat laporan atau surat kepada OJK dan Bank Indonesia yang di tembuskan kepada pihak DBS melalui email atau surat
      - Buat Surat Pembaca atau Media Konsumen dan ceritakan kronologinya
      - Buat surat kepada Lembaga Bantuan Hukum, YLKI dan lembaga terkait

      "Mari kita berantas dan lawan segala tindakan yang menyalahgunakan aturan di Negeri tercinta ini"