Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Manda Asri 28 Februari 2020 Redaksi 11 Komentar Bank DBS Indonesia, Debt Collector, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank DBS, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kredit Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk āDebt Collector Bank DBS Tidak Punya Etikaā dari Sdri. Manda Asri Wijayanti yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com pada 21 Februari 2020. Dalam suratnya penulis menanyakan perihal proses penagihan pembayaran atas fasilitas Digibank KTA yang dimilikinya. Kami telah menghubungi Sdri. Manda Asri Wijayanti untuk menjelaskan tata cara penagihan yang berlaku pada DBSI. Kami juga menyampaikan langkah penyelesaian atas permasalahannya. Kami berterima kasih kepada Sdri. Manda Asri Wijayanti, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
ejasa1 November 2022 - (16:54 WIB)Permalink Saya turut prihatin, seharusnya DBS melatih DC dengan etika dan sopan santun tidak patut dengan cara cara kasar, kalau seperti ini model DC sampai kapanpun orang akan antipati. 21 Login untuk Membalas
Kristoforus19 September 2023 - (16:07 WIB)Permalink Sudah sangat jelas cara yang dilakukan ini salah. DBS yang kita ketahui sebagai Bank International yang paham akan aturan, lah kok dengan jelas berani melakukan cara-cara yang melanggar aturan. Kalau cara seperti ini dilegalkan di Negara ini, lalu kemana ini OJK, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya ?.. ada gak sih lembaga-lembaga ini ?.. atau hanya tutup telinga saja ? 9 Login untuk Membalas
Manda29 November 2023 - (09:21 WIB)Permalink Hallo semua pembaca Media Konsumen yang saya cintai dan banggakan, Dari artikel yang saya buat dari bulan Februari 2020 mengenai Cara Penagihan Bank DBS Indonesia banyak yang memberikan support dan juga pertanyaan-pertanyaan terkait progress atau kelanjutan mengenai masalah yang saya alami ini melalui email saya. Sebelumnya saya sangat mengucapkan terima kasih kepada semuanya sehingga saya ingin memberikan tambahan informasi di komentar artikel yg saya buat tersebut. Sampai hari ini masih belum selesai permasalahan ini, karena terakhir tanggal 27 Februari 2020 saya dihubungi oleh pihak DBS Indonesia setelah saya post artikel saya di media konsumen. Terjadi komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya dengan jalan Restrukrisasi/pelunasan cicilan tiap bulan sesuai kemampuan. Namun di Bulan September-Oktober 2023 tiba-tiba datang kembali mengaku-ngaku DC DBS Indonesia menagih penyelesaian, padahal sampai saat ini saya masih melakukan pembayaran cicilan untuk melunasinya. Sampai di awal Oktober saya ke kantor DBS Indonesia di Juanda Jakarta Pusat bertemu dengan Pak Jerry (Bagian Collection DBS Indonesia), dan malah berdebat tidak ada solusi. Anehnya ternyata sebelumnya dihubungi oleh Ibu Monica di Februari 2020 dan akhir tahun 2020 dihubungi oleh Pak Jimmy yang sama-sama mengaku dari pihak DBS Indonesia pointnya selalu berbeda-beda menawarkan solusi. Sangat heran bank DBS Indonesia tidak memiliki history atau catatan mengenai proses komunikasi nasabah dengan banknya. Sekian dahulu yang dapat saya sampaikan, dan untuk informasi saya sampai saat ini masih membayarkan cicilan pelunasan semampu saya (*dari komunikasi terakhir saya dengan DBS atas nama Ibu Monica sebelumnya). Terima kasih 2 Login untuk Membalas
Fauziah26 Desember 2022 - (15:54 WIB)Permalink Menagih bukan kepada debitur/nasabah apalagi sampai menghubungi kantor yang bukan debitur/nasabahnya itu SALAH BESAR dan MELANGGAR ATURAN OJK dan BANK INDONESIA mengenai cara penegihan/collection. 17 Login untuk Membalas
ujung3 Februari 2023 - (13:40 WIB)Permalink Bank yang sekala Internasional ini sebenarnya tahu aturan tidak ya ? seenaknya saja menjalankan aturan diluar aturan BI dan OJK 14 Login untuk Membalas
Kelok3 Februari 2023 - (13:52 WIB)Permalink Sangat prihatin dan mengecewakan, kontrol lapangan terhadap cara penagihan BANK sebesar ini ternyata tidak ada dan dibiarkan saja menggunakan segala cara/menghalalkan segala cara dalam penagihan. 14 Login untuk Membalas
abdul15 Mei 2023 - (13:51 WIB)Permalink ini Bank sekelas DBS kok pakai cara2 seperti ini ya ? 10 Login untuk Membalas
danny28 Juni 2023 - (12:42 WIB)Permalink Buat malu saja, katanya bank internasional kok gak tahu aturan !!! 11 Login untuk Membalas
Fauziah15 Agustus 2023 - (08:18 WIB)Permalink Memang DBS kayaknya tidak tahu aturan dan atau sengaja tidak menjalani aturan ? ini negara hukum dan semua sudah ada aturannya loh !!! 11 Login untuk Membalas
Eva28 Agustus 2023 - (12:40 WIB)Permalink Saya jg ada KTA dari DBS, kasusnya sama, minta keringanan tapi ga ada solusi, kami customer jg bukan niat mangkir tp minta keringanan,, penagihannya kasar seperti preman, kenapa ga ada punishment sih dari OJK? 11 Login untuk Membalas
danny18 September 2023 - (06:25 WIB)Permalink Masukan bu : – Rekam semua tindakan yang dilakukan oleh DC/petugas lapangan – Buat laporan kepada Kepolisian terdekat jika ada tindakan Pengancaman dan hal diluar SOP Penagihan – Buat laporan atau surat kepada OJK dan Bank Indonesia yang di tembuskan kepada pihak DBS melalui email atau surat – Buat Surat Pembaca atau Media Konsumen dan ceritakan kronologinya – Buat surat kepada Lembaga Bantuan Hukum, YLKI dan lembaga terkait “Mari kita berantas dan lawan segala tindakan yang menyalahgunakan aturan di Negeri tercinta ini” 10 Login untuk Membalas