Surat Pembaca

Penagihan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK pada Saat Pandemi Covid-19

Saya salah satu pengguna fintech yang berada di bawah pengawasan OJK. Sebelum wabah corona beredar, sistem pembayaran saya lancar dan bagus di beberapa fintech. Namun semenjak wabah corona ini terjadi, pembayaran saya terhambat semuanya. Mau dicicil juga, dananya dari mana?

Penagihan lewat telepon dan Whatsapp pun sangatlah tidak manusiawi, sangatlah kasar. Saya pun sadar, hutang tetap akan saya bayar. Saya masih dirumahkan, dari sekolah belum masuk mengajar sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Saya cuma hanya ingin minta keringanan dari fintech OJK Finmas, Asetku, Tunaiku, Monas, Cash Cepat, Pinjam Yuk. Mohon pihak OJK mengkroscek kembali fintech yang saya sebutkan di atas, agar bisa memberi keringanan di tengah pandemi seperti sekarang ini.

Nurul Fauziah
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Saya ngerti kalo DC menjalankan tugas, cuma ngga kaya gitu juga caranya dgn wa dan ngomong kasar,apalagi di saat spt ini,semua org sdg kesulitan terutama keuangan.

  • Seharusny pihak pinjol dlm dasar tindakan thdp nasabah mendasarkan pd track record pembayaran angsuran nasabah pd saat sblm bermasalah.

    Namun jika pakai sistem ‘hantam rata’ dan tak mau tahu dasar masalah nasabah telat ..(apalagi di tengah wabah covid19 ini) maka saya katakan pinjol ini tdk manusiawi dan bermoral.

    Jika saja sampai ada tindakan mengabarkan atau melibatkan pihak2 yg dekat dgn nasabah (saudara, atasan ataupun orgtua, sahabat dll ) maka jika itu saya pribadi yg mendapatkan perlakuan seperti itu yg pertama saya lakukan adalah :
    - Kumpulkan bukti2(chat, e mail, SMS dgn kata2 yg kasar serta ancaman tak manusiawi disertai saksi2 saudara/atasan/sahabat yg dilibatkan atau di hub. pihak dc/pinjol.
    - Laporkan polisi atas tindakan mereka yg jelas2 tidak relevan dgn kondisi wabah serta melanggar arahan Presiden utk memberikan relaksasi bg nasabah yg kesulitan bayar akibat dampak wabah. Dan katakan kita ingin bayar bukan tidak mau bayar. Terakhir..
    - Menghubungi pengacara/teman/advokat yg bersedia membantu“menuntut balik mereka atas tuduhan “mencemarkan nama baik”!!…tegaskan saja angka ganti ruginya jauh diatas nilai hutang (10x lipatny sekalian)…biar tahu rasa mereka…!!!

    Krn dlm etika penagihan tidak ada SOP DC utk mencemarkan nama baik nasabah…dan itu bertentangan dgn hukum…
    Semoga bisa menjadi titik terang.

  • Mohon maaf untuk kesalahpahaman yang terjadi. Untuk mengatasi kendala tersebut, dapat menghubungi kami di 021 83782891/92 atau cs@cashcepat.co.id ~ Cashcepat