Surat Pembaca

DC Bank Mega Menagih Hutang Kartu Kredit Orang yang Tidak Saya Kenal dan Merusak Properti

Saya Efan Susanto, baru pindah ke kontrakan baru di Jalan Selam 2, Medan, mulai bulan Mei 2021 dengan masa kontrak 1 tahun hingga bulan Mei 2022. Kejadian dimulai dari bulan Juli 2021, ketika kolektor yang mengaku dari Bank Mega datang dengan maksud menagih hutang kartu kredit a.n. ROMEO. Saya sudah menjelaskan kalau saya tidak mengenal orang yang bernama Romeo dan kemudian kolektor tersebut pergi.

Namun beberapa minggu kemudian, datang lagi yang mengaku dari Bank Mega. Di sini saya sudah capek menjelaskan panjang lebar, bahwa saya tidak pernah mengenal yang bernama Romeo. Lucunya, kolektor ini malah menuduh saya menyembunyikan saudara Romeo dan mengancam akan menggerebek rumah saya. Hebat bukan?

Tanggal 13 September 2021, datang surat yang ditempel depan rumah (ada fotonya), dimana surat tersebut ditujukan untuk saudara Romeo. Namun saya abaikan, karena sudah capek menjelaskan kepada kolektor yang datang silih berganti.

Namun pada tanggal 17 September 2021, datang surat lagi surat penagihan atas nama Romeo. Surat ini diselipkan dengan cara melubangi kawat besi pintu saya. Apa begini cara penagihan DC Bank Mega dengan cara merusak properti orang? Kontrakan ini punya orang lain, tapi dirusak DC kalian? Apa kalian mau ganti rugi?

surat penagihan tanggal 17 sep 2021

Poin pentingnya, saya beserta keluarga saya tidak pernah mempunyai rekening maupun kartu kredit dari Bank Mega!

Efan Susanto
Medan, Sumatera Utara


Update (21 September 2021): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan apresiasi atas tindak lanjut dari pihak Bank Mega sbb:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Efan Susanto

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Efan Susanto di mediakonsumen.com (20/9), “DC Bank Mega Menagih...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kurung aja sih pak, pamggil.polisi, dg tuudhan perbuatan tdk menyenangkan dan tindak ancamam, biar kapok

    • Gak sebanding sih ini. DC cuma ngelubangin kawat sedikit doang. Paling cuma berdiameter 5 cm. Pakek bahasa merusak Properti.

      Padahal gak tau tuh hutang Nasabah itu mungkin jutaan, mungkin sampai puluhan juta.

      Memang kalau sudah trauma, pernah memiliki riwayat tidak baik dengan DC, mendengar kata DC saja sudah benci setengah mati.

      Apalagi mendengar berita kalau ada DC yang sampai merusak Properti. Ampun deh sewotnya.

      Artinya riwayat kelam antara Pe-Riba’ dengan DC selamanya tetap membekas takkan pernah akur. Padahal seharusnya mereka jangan terlalu terbawa situasi masa lalu. Objektif itu penting biar benang merah bisa terlihat.

  • isdede adalah orang dalam nya Media Konsumen biar MK rame, traffic web nya tinggi dan mendapatkan keuntungan dari banyak nya kunjungan dan komen orang2 yang geregetan dengan jawaban2 dari isdede.

    Karena jawaban dari isdede mengundang jari jemari kalian untuk mengetik dan menghujat dia ???????

  • untuk kasus ini pertanggal 21-09-2021 sudah datang dari Pihak Bank Mega dan kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. terima kasih atas respon Bank Mega dan terima ksaih juga kepada media konsumen.

  • Untung bapak ini sabar. Kl sy korban dc itu sumpah sy ikutin smpe nemu tempat sepi - getok pake kayu,besi,batu kl dh tepat injek pala ny

  • Kalau ada komentar mbak iis harap di skip. Dia lagi berusaha kumpulkan jempol kebawah buat dituker piring cantik.

  • Klw merasa tdk kenal dan tdk merasa berhutang,ya sebaiknya selesaikan jalur hukum.Krn merasa di rugikan banyak hal,bisa anda menuntut bank mega,agen DC,esekutor DC (personilnya).Lgi pula jika nasabah kartu kredit tdk sanggup bayar kn pihak bank bisa pailitkn nasabah nya serta pihak bank bisa claim ke asuransi international visa card/master card,krn nasabah tsb pailit/tdk sanggup bayar/menghilang/meninggal.Klw msh ttp di kejar hutang tsb,lantas uang nya di kemanakn,apa mungkin lngsng masuk bank/pribadi?,krn pihak bank sendiri sdh claim ke asuransi dan tdk rugi bank nya,uang nya telah kembali.