Surat Pembaca

Protes Keras Etika Penagihan KTA CIMB Niaga

Saya adalah nasabah KTA CIMB Niaga yang sedang mengalami kesulitan pembayaran. Saya sudah macet pembayaran selama 2 tahun dan sedang berusaha untuk bangkit lagi karena usaha macet. Saya sudah mengajukan keringanan, tapi ditolak.

Saya juga sudah berinisiatif menjalin komunikasi dengan pihak Bank CIMB Niaga (Kantor Niaga HR Muh Surabaya), dengan mengajukan skema pembayaran sesuai kemampuan saya, karena mengalami kebangkrutan usaha. Namun mengapa dalam hal penagihan harus meneror orang lain selain diri saya sendiri? Terutama penagihan kepada atasan saya. Apa kaitan mereka dengan masalah saya? Tujuannya memang mempermalukan saya.

Mereka juga meneror kantor saya dan mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak pantas. Atasan saya ikut ditagih dengan telepon berkali-kali melalui HP. Sedangkan saya selalu siap ditemui kapan pun dan selalu mengangkat telepon penagihan.

Mohon etika penagihan memperhatikan aturan BI dan OJK. Bagaimana fungsi dan peran BI dan OJK sebagai pembuat regulasi? Banyak pihak yang dirugikan. Mohon tanggapannya.

Franciskus Edy P.
Gresik, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Franciskus Edy

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Franciskus Edy P yang berjudul “Protes Keras Etika Penagihan KTA CIMB Niaga” (Mediakonsumen.com, 13...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Penagihan teror kepada orang lain dan perusahaan sebaik nya di laporkan kepihak yang berwajib karena sudah di luar jalur , DC biar di proses itu pak

  • Harusnya anda terima kasih kepada CIMB Niaga, anda sudah diberikan waktu selama 2 tahun mengatasi masalah keuangan anda, tapi anda tak kunjung melakukan kewajiban anda. Jangan jangan anda keenakan karena didiemin selama 2 tahun jadi menganggap mereka lupa dengan utang anda.