Surat Pembaca

Pendaftaran Polis Asuransi Zurich oleh Telemarketing Bank Danamon, Tanpa Seizin Pemegang Kartu Kredit

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023, saya membuka email berisi polis asuransi dengan nama orang lain. Awalnya saya pikir hanya sebuah email nyasar. Namun setelah saya teliti, ternyata ada 11 polis asuransi dengan 3 nama, yang masuk ke email saya.

Saya berinisiatif menghubungi CS Asuransi Zurich untuk menanyakan perihal ini, karena curiga jangan-jangan ditagihkan ke kartu kredit saya. Benar saja, disebutkanlah nomor kartu kredit Danamon saya dan katanya polis tersebut terbit karena penawaran dari telesales Bank Danamon.

Dalam percakapan tersebut, seakan-akan pihak Zurich cuci tangan dengan mengingatkan saya sedang bicara dengan pihak Zurich. Sampai akhirnya mereka beralasan akan diteruskan ke pihak terkait, tapi terkendala hari libur.

Sampai hari ini 13 Maret 2023, tidak ada pihak Danamon ataupun Zurich yang menghubungi saya. Hanya pesan otomatis via SMS yang saya terima bahwa keluhan saya sedang diurus. Ayolah Danamon atau Zurich, dalam klausul asuransimu saja dituliskan akan didebit dari kartu kredit tertanggung. Namun kenapa hampir dibebankan kepada saya, yang domainnya tidak memiliki nama dalam 11 polis tersebut?

Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/2005”). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Namun dalam kasus saya, saya tidak pernah mendengarkan penjelasan asuransi dari pihak bank, apalagi menyetujuinya.

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan“.

Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2] Serta berpotensi dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik“.

Dari beberapa pasal di atas dapat saya simpulkan terdapat “Percobaan Carding” yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.

Ridwan
Jakarta Utara


Catatan redaksi (diperbarui 20/3/2023): Surat ini mendapatkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait sbb:

 


Update (29 Maret 2023): Surat pembaca di atas kembali mendapat tanggapan dari pihak Bank Danamon sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Ridwan mengenai Pendaftaran Polis Asuransi Tanpa Izin

Yth. Redaksi Media Konsumen di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Ridwan melalui redaksi...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • 1. Kalo lewat telesales bukan carding, itu paling lo ditawarin by phone, trus ngga sengaja bilang "iya" waktu ditanya apa anda sudah mengerti? Nah jalan dah tuh autodebet.
    2. Kalo autodebet tagihan muncul di billing statement, ini billingnya mana? Geber noh danamon yg debet kartu lo, sekalian minta cabut autodebet, kalo lo geber ke zurich doang sampe lebaran kuda kagak2 kelar2.

    • Masalahnya gw gak iyain bro, dan ada 11 polis bahkan bukan atas nama gw bro, mangkanya jatohnya carding "resmi" oleh oknum.

      Sebelum autodebet keluar gw dah cari tau dan gw geber kesana, paham ? Gw bukan masalah nominal tapi masalah SOP dari telesalesnya dan SOP dari Zurichnya tentu, paham ? Buat danamon dah gw geber bro FYI.

      Tanpa bukti mutasi lu bisa liat bro CS Zurich mengiyakan bahwa akan di debet dari kartu gw paham ?

      • diblok kartunya.. baru lakukan sanggahan dengan syarat benar tidak mengatakan "iya" kepada telemarketing

      • Selain via call center, apa sudah dicoba via email atau samperin langsung ke kantor cabang danamon? Jadi bisa sanggah bahwa tidak kenal dan tidak ada hubungan, lampirkan copy kartu keluarga dan tegaskan untuk cek rekaman telp saat penawaran.
        Saya juga ada danamon dan belum lama ini jg sempat ditawari lagi, lsg sy cut aja ngga butuh, krn lebih sering di rumah, ber AC 24 jam ngga ada nyamuk. Lsg speechless telemarketingnya ngga ada celah utk bujuk2 ?

    • Iy, skrng bnyk asuransi bank lewat telpon. kita sbg orng indo karena gk enak kadang kita ladeni, dan bilang "iya2" aja, padahal percakapan kita di rekam oleh pihak penelpon dan bisa digunakan bukti bahwa kita "mengiyakan" program asuransi tersebut. Jadi klo ada penawaran asuransi mengatasnamakan program dari bank, harus tegas bilang gk tertarik trus matiin telpon.

    • gak nelepon nasabah juga telemarketing asuransi bisa mendaftarkan nasabah ke asuransi tanpa persetujuan. hahahah

  • Orang kalo carding mending buat belanja online, masa buat beli asuransi, wkwkwk..

  • coba follow up terus mas baik itu ke pihak bank penerbit kartu atau ke asuransinya, kalau untuk pemblokiran kartu (ganti ke kartu baru) bisa jadi solusi bisa jadi tidak (beberapa bank akan otomatis memindahkan asuransi terdaftar ke kartu baru). Terkait penyanggahan transaksi polis asuransi yang telah tertagih dan menjadi tagihan saya harap dapat titik terang dan solusi dari pihak bank penerbit kartu atau ke asuransinya.

  • Saya jg pernah tp saya mandiri..
    Jd pas ad telepon saya cm ia2 tanpa dengerin karna lg di jalan..
    Ternyata kena polis asuransi..
    Cm saya langsung lapor dan mnt di cabut sebelum terdebit dan langsung di cabut..
    Padahal kartu polis segala macem nya udh di krm ke rmh..
    Cb tanggapan bank danamonnya gmn?

  • Transaksi sah jika disepakati kedua belah pihak . .
    Jika tidak ya batal transaksinya . .!??

  • Sesulih Dian Purnami bukan nya manager Asuransi Reliance Indonesia?
    Coba Googling nama2 yang ada pada asuransi tersebut

    • Saran saya, buat laporan ke polisi mas, langsung disertai data2 pelengkap. Itu pihak asuransi harus melampirkan rekaman percakapan untuk bisa menang.
      Kalau mereka enggak bisa menunjukan, mereka bisa dipidana. Lumayan 5 milyar plus ganti rugi moril sebesar 1 M

      • kemungkinan mereka gak punya bukti rekamanannya. di tambah lagi, polisnya atas nama orang lain. wkwkwkwk