Surat Pembaca

Penagihan dengan Spam Email Pribadi dan Kantor

Saya ingin menyampaikan keluhan terkait penagihan pinjol Tunai Kita, yang saya terima melalui spam email, baik ke alamat pribadi maupun kantor. Saya memiliki tagihan yang saat ini menjadi persoalan karena keberatan saya terhadap denda yang diberlakukan, yaitu sebesar Rp50.000 per hari. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak membayar tagihan tersebut.

Namun, pihak penagih terus mengirimkan spam email ke kantor saya. Saya telah mencoba menghubungi mereka melalui email dan WhatsApp, tetapi upaya saya tidak membuahkan hasil. Mereka tetap mengirimkan spam email dan menyatakan bahwa pengiriman tersebut akan dihentikan hanya setelah saya melunasi tagihan. Saya sangat keberatan dengan cara penagihan seperti ini.

Saat ini, saya memohon pengertian dan waktu untuk melakukan pembayaran, karena saya belum mampu melunasi tagihan tersebut. Saya berharap melalui surat ini, pihak terkait dapat membaca dan membantu mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Apriandi
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Tunaiku yg paling sering terdengar dari grup komunitas pinjol yg suka nelf dan hubungi ke kantor, sama kah dgn Tunaikita? Penagihan ampe ke kantor udah melanggar ketentuan ojk.
    Kita2 orang pasti memiliki masalah keuangan pribadi masing2, buat ortunya berobat, buat anaknya berobat, buat menyekolahkan anak/ponakan/adik, buat renovasi rumah hingga keuangan terfokus kesitu. Masa iya pihak perusahaan tega ksh SP atau PHK karyawan gara2 pinjol tsb?
    Pinjol yg melakukan penagihan ke kantor udah autolunas, tidak perlu dibayar, kalau kehilangan pekerjaan lantas apakah pihak pinjol tetap menagih? Cari pekerjaan jaman sekarang ga gampang, sering kena ghosting, diabaikan, saingan banyak, pakai batas usia pula (baik tersurat maupun tersirat)

  • Kenapa anda bisa mengatakan " Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak membayar tagihan tersebut " secara logika ya anda pinjam dan anda ga bayar lu pikir uang nenek lu seenak jidat dan namanya pinjam ya dibayar seadaanya aja atau ajak kompromi mereka 3x pembayaran LUNAS dan tentu sebelum pengajuan kan anda baca syarat&ketentuan udah di baca kan point penting tentu ga buta huruf, pemerintah udah kasih tau dari awal jangan pernah pinjol. Saran gw kalau mereka hubungin minta 3x pembayaran LUNAS dan lu cicil dah ya kali lu kerja ga bisa sisihkan gaji untuk tagihan kalau di teror ya udah resiko peminjam

  • Setelah diadakan penelitian dan pengamatan bahwa :

    1. Pinjol ( pindar) yang lahir melalui regulasi dari Otoritas jasa keuangan ( OJK) telah banyak menelan korban

    2. Pinjol ( pindar) yang legal maupun ilegal sama aja prilakunya

    3. Pihak terkait seperti DPR, Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi segera membatalkan UU terkait aturan OJK karena dengan kebijakan selama ini sudah banyak membawa dampak luas ditengah masyarakat

    4. Pegawai OJK dengan gaji dari pajak rakyat tapi bekerja utk kemauan para pemodal sehingga tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat Indonesia

    5. Dikembalikan Otoritas jasa keuangan ke bank Indonesia karena sejak jadi lembaga independen justru jadi rancu dengan tugas dan tanggung jawab jadi lembaga super body yang bisa mengambil keputusan yang tidak memihak kepada rakyat terbukti banyak korban berjatuhan ada sekeluarga bunuh diri massal karena terjerat pinjol melalui tekanan dan intimidasi dari penagih hutang yang keluar kalimat ancaman, dan kalimat verbal yang jorok

  • Otoritas jasa keuangan sebagai regulator harus tanggung jawab, karena sebelum ada fintech, rakyat adem-adem saja, semua transaksi pinjam meminjam lewat bank lebih tertib dan penuh kehati-hatian tapi setelah regulasi fintech dibuat lewat platform digital malah makin runyam

    Saya hidup sejak jaman presiden soeharto keadaan negara aman dan terkendali

    Setelah bank Indonesia dipecah dan OJK lahir diberi kekuasaannya yang besar jadi kelimpungan

    Banyaknya kasus bunuh diri massal sekeluarga adalah tanggung jawab OJK sebagai regulator

    Makin runyam aja yang terjadi di tengah masyarakat karena riba dilegalkan, Siap-siap saja terjadi musibah di negara ini karena ada pertarungan antara yang baik dan jahat

    Dengan mengijinkan fintech OJK telah mengundang musibah dan masalah

  • Kan udah perjanjian di awal Kalo Lancar ga kena denda kalo telat kena denda ( Denda itu wajib di bayar ) mangkanya kalo minjam itu pikir 1000 kali Anak pintar

  • Bunga perhari 50 ribu itu sudah melanggar undang undang OJK , bayar pokok sama bunganya saja,denda 50 ribu perhari tidak masuk akal,denda SE enak jidatnya saja