Penagihan dengan Spam Email Pribadi dan Kantor

Saya ingin menyampaikan keluhan terkait penagihan pinjol Tunai Kita, yang saya terima melalui spam email, baik ke alamat pribadi maupun kantor. Saya memiliki tagihan yang saat ini menjadi persoalan karena keberatan saya terhadap denda yang diberlakukan, yaitu sebesar Rp50.000 per hari. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak membayar tagihan tersebut.

Namun, pihak penagih terus mengirimkan spam email ke kantor saya. Saya telah mencoba menghubungi mereka melalui email dan WhatsApp, tetapi upaya saya tidak membuahkan hasil. Mereka tetap mengirimkan spam email dan menyatakan bahwa pengiriman tersebut akan dihentikan hanya setelah saya melunasi tagihan. Saya sangat keberatan dengan cara penagihan seperti ini.

Saat ini, saya memohon pengertian dan waktu untuk melakukan pembayaran, karena saya belum mampu melunasi tagihan tersebut. Saya berharap melalui surat ini, pihak terkait dapat membaca dan membantu mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Apriandi
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

13 komentar untuk “Penagihan dengan Spam Email Pribadi dan Kantor

  • 4 Maret 2025 - (03:12 WIB)
    Permalink

    Tunaiku yg paling sering terdengar dari grup komunitas pinjol yg suka nelf dan hubungi ke kantor, sama kah dgn Tunaikita? Penagihan ampe ke kantor udah melanggar ketentuan ojk.
    Kita2 orang pasti memiliki masalah keuangan pribadi masing2, buat ortunya berobat, buat anaknya berobat, buat menyekolahkan anak/ponakan/adik, buat renovasi rumah hingga keuangan terfokus kesitu. Masa iya pihak perusahaan tega ksh SP atau PHK karyawan gara2 pinjol tsb?
    Pinjol yg melakukan penagihan ke kantor udah autolunas, tidak perlu dibayar, kalau kehilangan pekerjaan lantas apakah pihak pinjol tetap menagih? Cari pekerjaan jaman sekarang ga gampang, sering kena ghosting, diabaikan, saingan banyak, pakai batas usia pula (baik tersurat maupun tersirat)

  • 4 Maret 2025 - (15:12 WIB)
    Permalink

    Kenapa anda bisa mengatakan ” Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak membayar tagihan tersebut ” secara logika ya anda pinjam dan anda ga bayar lu pikir uang nenek lu seenak jidat dan namanya pinjam ya dibayar seadaanya aja atau ajak kompromi mereka 3x pembayaran LUNAS dan tentu sebelum pengajuan kan anda baca syarat&ketentuan udah di baca kan point penting tentu ga buta huruf, pemerintah udah kasih tau dari awal jangan pernah pinjol. Saran gw kalau mereka hubungin minta 3x pembayaran LUNAS dan lu cicil dah ya kali lu kerja ga bisa sisihkan gaji untuk tagihan kalau di teror ya udah resiko peminjam

  • 5 Maret 2025 - (07:54 WIB)
    Permalink

    Setelah diadakan penelitian dan pengamatan bahwa :

    1. Pinjol ( pindar) yang lahir melalui regulasi dari Otoritas jasa keuangan ( OJK) telah banyak menelan korban

    2. Pinjol ( pindar) yang legal maupun ilegal sama aja prilakunya

    3. Pihak terkait seperti DPR, Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi segera membatalkan UU terkait aturan OJK karena dengan kebijakan selama ini sudah banyak membawa dampak luas ditengah masyarakat

    4. Pegawai OJK dengan gaji dari pajak rakyat tapi bekerja utk kemauan para pemodal sehingga tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat Indonesia

    5. Dikembalikan Otoritas jasa keuangan ke bank Indonesia karena sejak jadi lembaga independen justru jadi rancu dengan tugas dan tanggung jawab jadi lembaga super body yang bisa mengambil keputusan yang tidak memihak kepada rakyat terbukti banyak korban berjatuhan ada sekeluarga bunuh diri massal karena terjerat pinjol melalui tekanan dan intimidasi dari penagih hutang yang keluar kalimat ancaman, dan kalimat verbal yang jorok

  • 5 Maret 2025 - (17:52 WIB)
    Permalink

    Otoritas jasa keuangan sebagai regulator harus tanggung jawab, karena sebelum ada fintech, rakyat adem-adem saja, semua transaksi pinjam meminjam lewat bank lebih tertib dan penuh kehati-hatian tapi setelah regulasi fintech dibuat lewat platform digital malah makin runyam

    Saya hidup sejak jaman presiden soeharto keadaan negara aman dan terkendali

    Setelah bank Indonesia dipecah dan OJK lahir diberi kekuasaannya yang besar jadi kelimpungan

    Banyaknya kasus bunuh diri massal sekeluarga adalah tanggung jawab OJK sebagai regulator

    Makin runyam aja yang terjadi di tengah masyarakat karena riba dilegalkan, Siap-siap saja terjadi musibah di negara ini karena ada pertarungan antara yang baik dan jahat

    Dengan mengijinkan fintech OJK telah mengundang musibah dan masalah

  • 5 Maret 2025 - (18:22 WIB)
    Permalink

    Kan udah perjanjian di awal Kalo Lancar ga kena denda kalo telat kena denda ( Denda itu wajib di bayar ) mangkanya kalo minjam itu pikir 1000 kali Anak pintar

  • 5 Maret 2025 - (21:41 WIB)
    Permalink

    Bunga perhari 50 ribu itu sudah melanggar undang undang OJK , bayar pokok sama bunganya saja,denda 50 ribu perhari tidak masuk akal,denda SE enak jidatnya saja

  • 6 Maret 2025 - (03:32 WIB)
    Permalink

    Orang budaya Galbay semakin merajalela ya, gak cuma di grup sosmed, bahkan sampe ke Media Konsumen pun mereka masih aja cari pembelaan. Miris banget..

  • 17 Maret 2025 - (10:19 WIB)
    Permalink

    Jadi Lembaga Super-Power yang Membingungkan, OJK Harus Dibubarkan?

    Oleh: Revki A. Maraktifa *)
    Dalam tatanan hukum dan ekonomi Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang lahir dari UU No. 21 Tahun 2011 sebagai pengawas sektor jasa keuangan, menggantikan peran pengawasan Bank Indonesia. Namun, hampir satu dekade sejak berdirinya, berbagai polemik dan kritikan tajam terus mengemuka, memunculkan wacana bahwa OJK tidak hanya gagal dalam menjalankan tugasnya, tetapi justru menjadi penyebab dari ketidakpastian hukum dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

    Lahir dengan Landasan Hukum yang Dipertanyakan

    OJK dibentuk dengan dalih memperkuat pengawasan sektor keuangan yang dianggap lemah dan kurang terintegrasi. Namun, dari sisi konstitusionalitas, terdapat pandangan yang menilai pembentukan OJK melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UU Bank Indonesia (Pasal 34 Ayat 2) yang semestinya memegang peran utama dalam stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, dasar hukum pembentukan OJK dianggap cacat demi hukum. Apakah ada kegentingan nasional yang memaksa lahirnya lembaga ini? Jawabannya masih kabur.

    Saya ingin mengingatkan kepada Bank Indonesia dimana revisi UU No. 23 Tahun 1999 sebenarnya menegaskan bahwa penyerahan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK adalah bentuk perampasan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Hal ini menimbulkan dualisme hukum perbankan dan melemahkan pilar-pilar fundamental Bank Indonesia, yaitu: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta Mengatur dan mengawasi bank.

    Dengan adanya OJK, kewenangan fundamental Bank Indonesia telah dikebiri, mengakibatkan kebingungan sistemik dan lemahnya koordinasi dalam pengawasan sektor keuangan.

    Kegagalan Pengawasan dan Kebobrokan Sistem Keuangan

    Alih-alih memperbaiki sistem keuangan, OJK justru menjadi saksi bisu atas maraknya permasalahan seperti:

    Pembiaran terhadap Fraud dan Pencucian Uang: Berbagai kasus perbankan yang melibatkan kejahatan pencucian uang (TPPU) tidak ditangani dengan tuntas. OJK tampak seperti penonton pasif, bukan pengawas aktif.

    Tekanan Psikologis dan Debt Collector: Fenomena penagihan utang yang kasar dan merendahkan martabat melalui debt collector semakin menggila, khususnya pada kasus FinTech dan Peer-to-Peer Lending. OJK seolah cuci tangan, tidak memihak rakyat kecil yang kerap menjadi korban.

    Beban Pungutan Tidak Transparan: Pelaku usaha jasa keuangan dibebani berbagai pungutan tanpa kejelasan manfaatnya, membuka peluang tindak pidana di baliknya.

    Pengaburan Fungsi Bank Sentral: Dalam praktiknya, OJK cenderung bertindak sebagai pemilik kewenangan Bank Indonesia, yang justru menciptakan konflik peran dan kebingungan di tataran hukum perbankan nasional.

    Jika fungsi pengawasan yang menjadi raison d’être OJK justru tidak berjalan, lalu untuk apa lembaga ini dipertahankan?

    Perlindungan Konsumen yang Semu

    Di saat masyarakat mengalami kerugian akibat penyalahgunaan layanan jasa keuangan, OJK hanya memberikan ruang pengaduan yang sangat terbatas. Kerugian nasabah perbankan hanya bisa dilayani jika di bawah Rp 500 juta, sementara kasus perasuransian dibatasi hingga Rp 750 juta. Ini adalah penghinaan terhadap keadilan bagi masyarakat yang miskin dan rentan.

    Pengaduan masyarakat sering kali tidak mendapat respons yang layak, menandakan bahwa OJK gagal melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

    Kelembagaan yang Membebani, Bukan Menyehatkan

    OJK sering digambarkan sebagai superbody dengan kewenangan besar, namun minim akuntabilitas. Lembaga ini tidak hanya gagal membawa stabilitas keuangan, tetapi juga turut menambah beban bagi pelaku industri jasa keuangan melalui regulasi yang tumpang tindih dan bahasa hukum yang alay alias tidak jelas.

    Selain itu, tidak ada track record signifikan dari OJK dalam hal penyehatan perbankan, penguatan daya beli masyarakat, maupun stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Yang terlihat justru tumpukan permasalahan baru akibat lemahnya eksekusi pengawasan.

    Dualisme Fungsi Bank Sentral

    Dalam Surat Terbuka yang pernah saya layangkan untuk Gubernur Bank Indonesia, ditegaskan bahwa revisi UU Bank Indonesia diperlukan untuk mengembalikan tiga pilar utama bank sentral. Dualisme ini berawal dari:

    Pasal 23 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 yang telah dilanggar dengan pembentukan OJK.

    OJK dirancang secara politis, bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan sebagai alat kepentingan pihak tertentu.

    Revisi UU Bank Indonesia bertujuan untuk mengembalikan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan perbankan ke pangkuan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang sesungguhnya.

    Solusi: Membatalkan UU No. 21 Tahun 2011

    Melihat berbagai persoalan di atas, sudah saatnya kita kembali ke zero point dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Pembentukan OJK yang didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2011 tidak hanya cacat hukum, tetapi juga gagal memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.

    Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif harus mempertimbangkan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU ini dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Pembubaran OJK bukanlah langkah mundur, melainkan upaya untuk merestorasi kewibawaan hukum, melindungi rakyat, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang lebih efektif.

    Sekali lagi saya ingin mengingatkan, sebuah negara hukum harus berani mengoreksi kesalahan dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Jika keberadaan OJK justru menyengsarakan masyarakat, maka pembubaran lembaga ini adalah langkah logis dan konstitusional.

    Sudah saatnya hukum yang berdaulat berdiri tegak demi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat pemuas kepentingan segelintir pihak. Demi Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan, mari kita berani berpikir ulang tentang OJK: Apakah keberadaannya masih relevan, atau justru menjadi penghambat kemajuan bangsa?

    Sekali lagi menurut penulis, OJK jelas harus dibubarkan karena pembentukannya melanggar batas waktu 31 Desember 2010, pasal 34 (2) UU BI. OJK mengambil 2/3 kewenangan BI dan menyebabkan terjadinya dualisme “Bank Sentral”. OJK tidak melindungi konsumen, justru menjadi beban perbankan yang mengakibatkan perbankan menjadi jahat, serta merugikan keuangan negara & konsumen.

    *) Penulis adalah Musisi, Pelukis, dan Advokat Spesialis Hukum Perbankan

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Penagihan dengan Spam Email Pribadi dan Kantor

oleh Apriandi Pratama dibaca dalam: 1 menit
13