Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca AXA Hentikan Cashless Sepihak, Nasabah 9 Tahun dengan Plafon Rp30 Miliar Dipaksa Bayar Sendiri 17 Juli 202617 Juli 2026 Angelly Beri komentar Asuransi, AXA, Cashless, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, LAPS SJK, Mediasi Konsumen, Medical Log, polis asuransi, Reimbursement, Sengketa Asuransi, Somasi, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Manajemen PT AXA, Saya adalah pemegang polis asuransi AXA Nomor Polis: 509-5265657 yang telah menjadi nasabah loyal selama lebih dari 9 tahun. Saya juga memercayakan seluruh proteksi kesehatan anak-anak saya pada perusahaan ini, dengan nilai plafon pertanggungan yang cukup besar, mencapai Rp30 miliar per tahun. Selama ini saya merasa aman, namun kejadian baru-baru ini sangat mengecewakan dan merenggut rasa aman kami sekeluarga. Pada perawatan medis terakhir di luar negeri untuk penyakit GERD, yang mana pada tahun 2022 dan 2023 sudah pernah disetujui menggunakan fasilitas otomatis (cashless) untuk tindakan medis en*** dan ko***, pihak AXA secara sepihak menahan dokumen medical log. Akibatnya, fasilitas cashless saya dibatalkan mendadak dan saya dipaksa membayar seluruh biaya rumah sakit sendiri terlebih dahulu (reimbursement). Setelah saya melayangkan somasi hukum, pihak AXA memang akhirnya membayar penuh klaim reimbursement tersebut dan memberikan uang kompensasi sebesar RM1.522. Namun, hingga surat ini dibuat, AXA sama sekali menolak memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan mengapa medical log tersebut ditahan dan mengapa sistem cashless dihentikan secara sepihak. Belakangan saya mengetahui adanya dokumen internal bernama “AXA Navigator” yang mengatur perubahan sistem klaim gastro luar negeri menjadi reimbursement. Ironisnya, dalam dokumen “AXA Navigator” itu sendiri tertulis jelas bahwa untuk nasabah dengan usia polis di atas 7 tahun (sedangkan polis saya sudah 9 tahun), medical log wajib dikeluarkan secara otomatis. Mengapa AXA melanggar aturan internalnya sendiri yang merugikan nasabah? Bagi saya, uang kompensasi RM1.522 bukan penyelesaian utama. Yang saya butuhkan adalah transparansi dan kepastian hukum perlindungan masa depan untuk saya dan anak-anak saya. Jika untuk klaim kecil senilai belasan ribu ringgit saja AXA bisa memutus fasilitas cashless secara sepihak tanpa penjelasan, bagaimana nasabah bisa merasa aman menghadapi risiko penyakit kritis di masa depan? Apa gunanya plafon Rp30 miliar jika pada pelaksanaannya nasabah harus menanggung ketidakpastian dana mandiri di rumah sakit? Saat ini sengketa kami telah resmi terdaftar dan sedang menanti antrean mediasi di LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Melalui surat pembaca ini, saya mendesak Manajemen PT AXA untuk menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan penjelasan tertulis dan jaminan kepastian fasilitas cashless ke depan demi mengembalikan kepercayaan kami sebagai nasabah jangka panjang. Hormat saya, S. Angelly Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.