Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan

Salam sejahtera buat kita semua,

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan keluhan kepada pihak Bank Mandiri selaku lembaga perbankan. Saya sebagai nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman dan sebagai nasabah prioritas di Bank Mandiri, mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan perihal kasus yang saya alami sebagaimana dapat saya simpulkan dalam kronologi berikut ini.

Kronologi

Pada tanggal 6 Juni 2026, rekening saya diblokir dan seluruh dana saya tertahan oleh pihak Bank Mandiri. Beberapa hari berikutnya, saya mendatangi kantor cabang pembukaan rekening saya dan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi bermasalah pada tanggal 6 Juni 2026 tersebut. Saya sudah memberikan invoice dan surat pernyataan terhadap kasus tersebut, dan pada tanggal 12 Juni 2026 sudah melakukan mediasi terhadap pelapor melalui group call via WhatsApp. Besoknya, kasus clear dan rekening saya kembali aktif serta dana tidak tertahan.

Pada tanggal 15 Juni 2026, rekening saya kembali diblokir oleh pihak Bank Mandiri dan saldo saya tertahan semua. Langsung saya datang ke kantor cabang pembukaan rekening saya lagi dan mencari informasi terkait kasus tersebut. Besoknya, saya berikan surat pernyataan dan bukti pendukung berupa invoice serta meminta kantor cabang push/follow up terhadap kasus saya.

Saya sudah push kantor cabang pembukaan rekening saya untuk memberikan detail transaksi, tanggal, jumlah, dan nama yang diduga menyebabkan saldo saya tertahan. Namun, dari pihak bank tidak transparan dan tidak memberikan detail transaksi tersebut, hanya nominalnya saja, sehingga memperumit pembuktian saya. Jadi, karena infonya transaksi bermasalah tersebut ada di tanggal 6 Juni 2026, saya kirimkan semua invoice jual-beli USDT kepada pihak bank.

Rekening saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, pembayaran utang kredit usaha (fasilitas kredit Mandiri), dan cashflow transaksi usaha saya. Hingga sekarang, saldo tertahan di rekening saya sebesar Rp489.399.713.

Pada tanggal 23 Juni 2026, saya melapor langsung ke portal OJK untuk menyampaikan keluhan tersebut. Kemudian, tanggal 2 Juli 2026 rekening saya sudah dibuka blokir, namun saldo saya masih tertahan dengan alasan permintaan OJK. Tiap hari sampai detik ini, saya melakukan hard complaint ke pihak Bank Mandiri, dan melalui portal OJK juga sudah saya berikan invoice semua uang yang masuk di rekening saya sebagai tanda bukti transaksi berhasil dan sah. Namun, pihak Bank Mandiri sepertinya acuh dan mengabaikan invoice yang saya berikan.

Pada tanggal 10 Juli 2026, Kepala Cabang dan tim terkait sudah melakukan kunjungan juga ke kediaman saya untuk melakukan konfirmasi/verifikasi terkait kasus tersebut untuk segera di-follow up ke Mandiri pusat.

Pada tanggal 11 Juli 2026, saya mendapatkan balasan dari portal OJK bahwasannya pihak Bank Mandiri masih belum bisa membuka blokir rekening saya, dan pada hari ini saya sampaikan surat komplain terhadap Bank Mandiri melalui portal Media Konsumen untuk menindaklanjuti kasus saya.

Sebagai nasabah yang memiliki fasilitas kredit maupun layanan prioritas, eloknya menyampaikan transparansi, penyampaian informasi terkait kasus, dan layanan yang cepat dan solutif. Bunga kredit tetap berjalan, tapi uang kredit yang pihak Bank Mandiri tahan tidak dapat bergerak sebagaimana mestinya untuk perputaran modal usaha saya.

Poin 1: Pihak Bank Mandiri mengatakan alasan blokir dari OJK, namun saya sendiri melapor melalui portal OJK, sehingga alasan yang disampaikan tidak masuk akal. Invoice juga sudah saya berikan berupa fisik dan PDF ke pihak Bank Mandiri, dan saya merasa dirugikan atas kasus ini karena sudah 1 bulan lebih tidak ada kejelasan.

Poin 2: Kepada pihak Bank Mandiri, mohon segera ditindaklanjuti kasus terkait dan segera buka blokir rekening saya karena uang tersebut uang kredit yang diperuntukkan untuk modal usaha. Kunjungan nasabah juga sudah dilakukan, namun hasil masih nihil.

Poin 3: Upaya akan terus saya lakukan melalui jalur pendekatan offline/online, jika dirasa perlu juga dalam bentuk somasi, karena saya tidak bersalah dan bukti kuat saya berupa bukti invoice sebagai transaksi yang sah di mata hukum.

Dengan ini, saya sampaikan keluhan saya dan mohon pihak Bank Mandiri menanggapi dengan cara yang solutif.

Terima kasih. Hormat saya,

Regent
Pekanbaru, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertah…

oleh regent ignatius salim dibaca dalam: 2 menit
1