Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan

Salam sejahtera buat kita semua,

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan keluhan kepada pihak Bank Mandiri selaku lembaga perbankan. Saya sebagai nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman dan sebagai nasabah prioritas di Bank Mandiri, mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan perihal kasus yang saya alami sebagaimana dapat saya simpulkan dalam kronologi berikut ini.

Kronologi

Pada tanggal 6 Juni 2026, rekening saya diblokir dan seluruh dana saya tertahan oleh pihak Bank Mandiri. Beberapa hari berikutnya, saya mendatangi kantor cabang pembukaan rekening saya dan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi bermasalah pada tanggal 6 Juni 2026 tersebut. Saya sudah memberikan invoice dan surat pernyataan terhadap kasus tersebut, dan pada tanggal 12 Juni 2026 sudah melakukan mediasi terhadap pelapor melalui group call via WhatsApp. Besoknya, kasus clear dan rekening saya kembali aktif serta dana tidak tertahan.

Pada tanggal 15 Juni 2026, rekening saya kembali diblokir oleh pihak Bank Mandiri dan saldo saya tertahan semua. Langsung saya datang ke kantor cabang pembukaan rekening saya lagi dan mencari informasi terkait kasus tersebut. Besoknya, saya berikan surat pernyataan dan bukti pendukung berupa invoice serta meminta kantor cabang push/follow up terhadap kasus saya.

Saya sudah push kantor cabang pembukaan rekening saya untuk memberikan detail transaksi, tanggal, jumlah, dan nama yang diduga menyebabkan saldo saya tertahan. Namun, dari pihak bank tidak transparan dan tidak memberikan detail transaksi tersebut, hanya nominalnya saja, sehingga memperumit pembuktian saya. Jadi, karena infonya transaksi bermasalah tersebut ada di tanggal 6 Juni 2026, saya kirimkan semua invoice jual-beli USDT kepada pihak bank.

Rekening saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, pembayaran utang kredit usaha (fasilitas kredit Mandiri), dan cashflow transaksi usaha saya. Hingga sekarang, saldo tertahan di rekening saya sebesar Rp489.399.713.

Pada tanggal 23 Juni 2026, saya melapor langsung ke portal OJK untuk menyampaikan keluhan tersebut. Kemudian, tanggal 2 Juli 2026 rekening saya sudah dibuka blokir, namun saldo saya masih tertahan dengan alasan permintaan OJK. Tiap hari sampai detik ini, saya melakukan hard complaint ke pihak Bank Mandiri, dan melalui portal OJK juga sudah saya berikan invoice semua uang yang masuk di rekening saya sebagai tanda bukti transaksi berhasil dan sah. Namun, pihak Bank Mandiri sepertinya acuh dan mengabaikan invoice yang saya berikan.

Pada tanggal 10 Juli 2026, Kepala Cabang dan tim terkait sudah melakukan kunjungan juga ke kediaman saya untuk melakukan konfirmasi/verifikasi terkait kasus tersebut untuk segera di-follow up ke Mandiri pusat.

Pada tanggal 11 Juli 2026, saya mendapatkan balasan dari portal OJK bahwasannya pihak Bank Mandiri masih belum bisa membuka blokir rekening saya, dan pada hari ini saya sampaikan surat komplain terhadap Bank Mandiri melalui portal Media Konsumen untuk menindaklanjuti kasus saya.

Sebagai nasabah yang memiliki fasilitas kredit maupun layanan prioritas, eloknya menyampaikan transparansi, penyampaian informasi terkait kasus, dan layanan yang cepat dan solutif. Bunga kredit tetap berjalan, tapi uang kredit yang pihak Bank Mandiri tahan tidak dapat bergerak sebagaimana mestinya untuk perputaran modal usaha saya.

Poin 1: Pihak Bank Mandiri mengatakan alasan blokir dari OJK, namun saya sendiri melapor melalui portal OJK, sehingga alasan yang disampaikan tidak masuk akal. Invoice juga sudah saya berikan berupa fisik dan PDF ke pihak Bank Mandiri, dan saya merasa dirugikan atas kasus ini karena sudah 1 bulan lebih tidak ada kejelasan.

Poin 2: Kepada pihak Bank Mandiri, mohon segera ditindaklanjuti kasus terkait dan segera buka blokir rekening saya karena uang tersebut uang kredit yang diperuntukkan untuk modal usaha. Kunjungan nasabah juga sudah dilakukan, namun hasil masih nihil.

Poin 3: Upaya akan terus saya lakukan melalui jalur pendekatan offline/online, jika dirasa perlu juga dalam bentuk somasi, karena saya tidak bersalah dan bukti kuat saya berupa bukti invoice sebagai transaksi yang sah di mata hukum.

Dengan ini, saya sampaikan keluhan saya dan mohon pihak Bank Mandiri menanggapi dengan cara yang solutif.

Terima kasih. Hormat saya,

Regent
Pekanbaru, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan”

Menanggapi pengaduan Bapak Regent di mediakonsumen.com pada tanggal 16 Juli 2026 terkait pemblokiran rekening, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan...
Baca selengkapnya

10 komentar untuk “Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan

    • 16 Juli 2026 - (15:53 WIB)
      Permalink

      Salam, ada apa dengan USDT ? undang-undang tidak melarang jual beli USDT, alias sah dimata hukum.

  • 16 Juli 2026 - (15:10 WIB)
    Permalink

    sekelas nasabah prioritas aja dilayani seperti ini sama Mandiri apa lagi nasabah yg biasa aja.??? ya kalau aku jadi Bapak ini setelah rekening aku dibuka blokirnya aku tarik seluruh dana rekening trus dipindahkan ke bank lain yg lebih kompeten. Mending mikir lagi guyss kalau mau pakai rekening Mandiri utk usaha

    1
    1
  • 16 Juli 2026 - (15:58 WIB)
    Permalink

    Hemh tahun lalu sempat buat artikel diblokir Bank BRI, 6 bulan kemudian buat lagi artikel diblokir Bank Mandiri atas permintaan OJK, penasaran profile dari TS mengapa 2 Bank BUMN melakukan blokiran terhadap account TS?

    • 16 Juli 2026 - (16:36 WIB)
      Permalink

      Salam, kronologi sudah saya tulis panjang lebar di atas dan sudah jelas. Masalah blokir-memblokir itu sudah masalah umum di dunia decentralized, problem bisa selesai jika ada pembuktian, toh sudah saya lakukan pembuktian & lapor OJK pula. Yang jadi masalah adalah pihak bank menahan saldo saya terlalu lama dan berbelit-belit dan lempar sana sini mengenai transaksi yang bermasalahnya dimana. Makanya saya sampai bikin postingan seperti ini, paham ?

  • 16 Juli 2026 - (16:57 WIB)
    Permalink

    Sepertinya blokir OJK ini pake sistem “follow the money”. Jadi kalo ada satu aja transaksi di hulu yg dicurigai atau dilaporkan, maka semua rekening di hilir yg ada aliran dana dari rekening bermasalah tersebut bakal kena blokir, meskipun gak ada kaitan langsung dengan transaksi yg bermasalah tersebut.

    • 17 Juli 2026 - (14:02 WIB)
      Permalink

      Salam, semua financial law pasti follow the money. Bisa dispute dengan invoice transaksi jual-beli / pembuktian.

  • 17 Juli 2026 - (07:41 WIB)
    Permalink

    Entah ini karena aktifitas jual bel usdt yang bernilai/total ratusan juta atau bisa juga pembeli di suspect ada kasus hukum.
    Saya sering membaca kasus p2p usdt terkena blokir, mungkin sengaja supaya minatnya semakin kecil Dan harus dijual melalui exchange, Hal yang kontradiksi dengan karakter desentralisasi, yakin tidak perlu pihak ke 3.
    Semoga bisa cepat selesai urusannya

    • 17 Juli 2026 - (14:05 WIB)
      Permalink

      Salam, terimakasih. Aktifitas jual-beli USDT / crypto tidak dilarang di undang-undang NKRI. Justru blockchain sangat transparan sehingga bisa di track hulu hilir (lebih canggih, cepat dan transparan daripada sistem perbankan). Jika harus dijual melalui exchange itu juga merupakan optional, namun banyak cara untuk jual-beli USDT asal dengan bukti transaksi / invoice.

  • 17 Juli 2026 - (15:56 WIB)
    Permalink

    Salam sejahtera untuk semua, pada hari ini tanggal 17 Juli 2026. Pihak Bank Mandiri melalui kantor cabang sudah menhubungi saya terkait case ini sudah selesai, rekening saya sudah kembali aktif dan tidak ada saldo tertahan. Demikian saya sampaikan, Terimakasih.

 Apa Komentar Anda?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertah…

oleh regent ignatius salim ⏱ waktu baca: 2 menit
10