Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Menuntut Refund Travelio Karena Unit Apartemen Beda Jauh dari Iklan 17 Juli 202617 Juli 2026 Nabila Ananda Beri komentar Apartemen BSD, Apartemen Tidak Layak Huni, Customer Service, Disabilitas Mental, Klausula Baku, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Layanan Pelanggan, Pelanggaran Data Pribadi, Pengembalian dana, Privasi data, Refund, Sewa Apartemen, Sky House BSD, Syarat dan Ketentuan, Travelio, UU PDP, UU Perlindungan Konsumen Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen Travelio, Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan berat terkait pengalaman penyewaan apartemen melalui aplikasi Travelio. Saya melakukan pemesanan untuk unit di Sky House BSD – Tower Leonie – Lantai 10 – Blok ** – Unit **, dengan kode booking: 469A2D78829. Sayangnya, pengalaman yang seharusnya nyaman berubah menjadi insiden yang sangat mengkhawatirkan terkait standar keamanan, kelayakan fasilitas, dan pelanggaran privasi tingkat berat. Screenshot Saat tiba di lokasi, saya menemukan kondisi unit yang sama sekali tidak layak huni, kotor, dan sangat jauh berbeda dari foto aplikasi. Pihak Travelio secara manipulatif menggunakan foto berlensa wide-angle untuk mengelabui konsumen. Unit tersebut sangat kotor, fasilitasnya tidak terawat, dan memiliki bau menyengat seperti kotoran. Dari segi struktur dan keamanan, ukuran toilet sangat sempit dan tidak manusiawi, serta terdapat kerusakan pada kompor gas yang membutuhkan pemantik sehingga berisiko fatal. Hal yang lebih mengejutkan dan mengerikan adalah perilaku staf operasional Travelio di lapangan. Mereka melakukan tindakan dengan mengambil foto kami secara diam-diam tanpa izin layaknya paparazi. Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya penyebaran data pribadi saya berupa identitas (ID card) melalui pesan WhatsApp oleh pihak staf. Tindakan penyebaran data tanpa persetujuan ini membuat saya merasa sangat terancam dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. Sebagai informasi, saya adalah penyandang disabilitas mental (Borderline Personality Disorder) yang statusnya dilindungi oleh undang-undang. Berada di lingkungan yang mengancam keselamatan fisik, ditambah dengan tindakan staf yang melanggar privasi data saya, secara langsung telah memicu serangan panik (panic attack), krisis psikologis, dan trauma klinis yang parah malam itu juga. Menyadari bahaya tersebut, saya menolak keras untuk menginap. Kunci unit juga sudah saya kembalikan saat itu juga dan telah diterima langsung oleh staf operasional di lokasi. Saya tegaskan bahwa kami sama sekali tidak menempati unit tersebut barang semalam pun. Saya telah melaporkan kondisi ini kepada Customer Service Travelio. Alih-alih memberikan perlindungan, mereka justru memaksa saya untuk tetap check-in, berdalih akan melakukan “perbaikan”, dan menolak pengembalian dana (refund) dengan berlindung pada klausula baku (Pasal 5 ayat 8) yang memaksa penyewa menerima perbaikan. Perlu ditegaskan bahwa klausula baku tersebut berstatus batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan sepihak perusahaan tidak bisa menganulir hukum negara. Mengingat kunci sudah dikembalikan dan unit tidak kami gunakan sama sekali, saya menuntut manajemen Travelio untuk mengembalikan dana saya secara penuh (full refund) serta menindak tegas staf yang telah melanggar keamanan data pribadi saya. Kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi Travelio dan kewaspadaan bagi calon konsumen lainnya. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi keluhan ini. Hormat saya, Nabila Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.