Keluhan Surat Pembaca Pengajuan Perpanjangan SIM Melalui Digital Korlantas Ditolak Satpas Polres Metro Tangerang Kota 29 Maret 202630 Maret 2026 Dominicojonatan 7 Komentar Batas waktu pengajuan, Digital Korlantas, Pelayanan Umum, Satpas Polres, SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM), Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Terima kasih untuk Media Konsumen memberikan wadah untuk menceritakan kerugian yang saya alami akibat tidak profesionalnya petugas Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Pada tanggal 26 Maret 2026, saya melakukan proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas dengan memilih Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Pada tanggal yang sama, perpanjangan SIM saya langsung ditolak oleh Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Alasan penolakan “masa berlaku SIM Anda masih lama. Lakukan perpanjangan SIM minimal sebulan sebelum masa berlaku SIM Anda habis atau lakukan perpanjangan SIM secara offline untuk proses lebih cepat.” Di aplikasi Digital Korlantas sangat jelas tertulis minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Sedangkan saya melakukan perpanjangan 82 hari sebelum masa berlaku SIM saya habis. Nomor registrasi: M1219260326006ON Masa berlaku SIM: 16 Juni 2026 Pengajuan perpanjangan: 26 Maret 2026 Saya tidak melakukan kesalahan sama sekali, tetapi proses perpanjangan SIM saya ditolak dengan alasan yang sangat tidak profesional. Dengan ditolaknya pengajuan SIM saya, saya tidak hanya harus melakukan proses pengajuan perpanjangan ulang, tetapi saya juga dirugikan dengan pemotongan biaya Rp16.500. Yang melakukan kesalahan bukan saya, tetapi saya yang dirugikan. Jonatan Kab. Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
DominicojonatanPenulis artikel29 Maret 2026 - (16:09 WIB)Permalink Syarat dan ketentuan perpanjang yaitu “minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis”. Dan di aplikasi digital korlantas juga sangat jelas, jika tidak memenuhi s&k maka tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya. Login untuk Membalas
DominicojonatanPenulis artikel29 Maret 2026 - (16:23 WIB)Permalink Tgl 29 maret SIM A yg saya ajukan sudah dalam proses pengantaran ke alamat oleh kurir pos. SIM A dan SIM C memeiliki masa berlaku yg sama pada tgl 16 JUNI 2026. SIM A saya ajukan tanggal 25 malam dengan satpas penerbit di satpas ditlantas metro jaya, langsung di proses pada tgl 26 maret. SIM C saya ajukan pada tgl 26 maret dengan memilih satpas penerbit polres metro tangerang kota, langsung ditolak pada hari yg sama dengan alasan “perpanjangan minimal sebulan sebelum SIM mati” Dan dianjurkan untuk perpanjangan offline. Sedangkan jika perpanjangan offline, harganya akan jauh lebih besar (300ribuan/SIM). Padahal harga perpanjangan SIM sudah diatur secara nasional dan tidak ada perbedaan baik secara online maupun offline. Tetapi pada kenyataannya,, jika perpanjangan SIM secara offline maka harga akhir yg harus dibayar lebih besar 2x lipat. Dan… Jika perpanjang SIM online mepet dengan waktu SIM mati,, resikonya lebih parah karena jika pengajuan SIM ditolak harus mengurus sim baru (SIM matin tidak dapat diperpanjang). Pengalaman pengguna dapat dilihat di komentar medsos digital korlantas,, ada yang berminggu-minggu hingga bulan yg simnya belum diproses, padahal masa aktif SIM sudah mepet. Login untuk Membalas
DominicojonatanPenulis artikel29 Maret 2026 - (16:36 WIB)Permalink Biaya SIM online melalui aplikasi digital korlantas: SIM A : PNBP SIM A Rp 80.000,- Biaya layanan Rp 10.000,- Biaya kirim ke rumah Rp 22.501,- Total biaya SIM A Rp 112.501,- SIM C : PNBP SIM c Rp 75.000,- B. Layanan Rp 10.000,- Ongkir ke alamat Rp 22.501,- Total biaya SIM C Rp 107.501,- Biaya psikotes Rp 77.500,- Total biaya untuk SIM A + SIM C Rp 297.501,- Jika ambil ke satpas penerbit (tidak kirim ke alamat) maka dikurangi biaya kirim sebesar 45ribu. Sedangkan total biaya perpanjangan sim offline di Mpp kuningan untuk sim A dan C itu sebesar Rp 605.000,- (Sim A Rp 305.000,- + SIM C Rp 300.000,-) Login untuk Membalas
Mrza31 Maret 2026 - (09:41 WIB)Permalink padahal sangat mudah sekali solusinya, tinggal tunggu 30 hari sebelum sim habis, kenapa cepat sekali perpanjang? Login untuk Membalas
DominicojonatanPenulis artikel31 Maret 2026 - (14:10 WIB)Permalink Sebelum menjawab,, saya jelaskan kembali. Masa berlaku SIM A dan SIM C saya sama, aktif sampai 16 Juni 2026. SIM A sudah saya Terima pada tanggal 29 maret, pengajuan di aplikasi pada tanggal 25 malam di satpas ditlantas metro jaya (POLDAnya sama dengan satpas polres metro tangerang kota). Perpanjangan sim di aplikasi digital korlantas itu memiliki syarat minimal masa berlaku SIM habis 90 hari. Di aplikasi tidak dapat melakukan pengajuan perpanjangan jika sim aktif masih lebih dari 90 hari atau sim sudah mati. Jika perpanjang dekat sim mati,, resikonya harus urus sim baru. Banyak pengalaman pengguna digital korlantas yg sim nya tidak langsung diproses, bahkan pada lebaran kemaren saya membaca komentar pengguna di medsos digital korlantas yg mengatakan “Dari awal Februari sampai libur lebaran, status di aplikasi masih terbayar” Sedangkan status terbayar itu berarti belum di proses sama sekali (belum tau apakah diterima atau ditolak). Seandainya ditolak dan masa aktif sim sudah habis, maka pengguna harus urus sim baru. Tapi,, perpanjang sim lebih awal juga memiliki kerugian karena masa berlaku sim mengikuti tanggal sim dicetak. 1 Login untuk Membalas
Mrza31 Maret 2026 - (14:21 WIB)Permalink iya, kezaliman para polisi di satuan lalu lintas, kemarin saya waktu mau bikin sim A diminta 500 ribu di polres nagan raya. saya lapor ke bagian pengaduan pelayanan di polres, alhamdulillah akhirnya sya bayar 120 ribuan sesuai undang2 peraturan pemerintah Login untuk Membalas
DominicojonatanPenulis artikel31 Maret 2026 - (16:56 WIB)Permalink Bukan rahasia umum jika pengurusan offline, kebanyakan total biaya lebih besar dari yang seharusnya. Tapi,, biayanya akan “terlihat resmi” meskipun total biaya yg harus dibayar offline lebih besar. (Terlihat resmi = terlihat bukan merupakan pungli) Makanya pengurusan online “jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Seperti kerugian yang saya dapatkan saat ini, saya tetap dirugikan meskipun semua persyaratan sudah saya penuhi dengan lengkap dan benar. Persyaratan lengkap dan benar saja masih bisa ditolak dengan alasan konyol, apalagi jika ada kesalahan kecil misalnya salah menuliskan simbol nomor sim Login untuk Membalas