Keluhan

Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

Yth. Media Konsumen,

Perkenalkan saya Hermawan, konsumen listrik PLN dengan nomor ID pelanggan 546300956190 di daerah Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Rumah yang saya beli dari pembeli pertama, mulai saya tempati di akhir 2012 dan berarti sudah hampir 4 tahun kami tempati. Seperti layaknya proses jual beli rumah, dengan dibantu oleh rekanan kami perwakilan dari developer maka semua hal sudah kami penuhi sebagai pembeli. Tidak ada hal yang aneh juga dari listrik PLN, kami membayar tagihan bulanan yang kami rasakan normal.

Pada tanggal 17 Desember 2015, kami didatangi oleh 3 orang remaja petugas outsource P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang memeriksa KWh meter rumah kami. Kebetulan hanya istri yang ada di rumah dan menerima mereka. Betapa kagetnya kami karena didapati instalasi kabel nol di KWh meter kami tidak standar/menyalahi aturan.

Petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)

Panggilan pun kami tepati untuk datang ke kantor PLN Area Cengkareng dan melakukan klarifikasi maupun negosiasi serta pengajuan keberatan kami. Bagaimana tidak, kami diberikan denda sebesar 30 juta atas hasil pemeriksaan P2TL tersebut.

Kami sudah mengajukan penyataan ketidaksanggupan membayar, permintaan dilakukan pemeriksaan ulang sampai permohonan untuk tidak mencabut listrik di rumah kami selama proses penyelidikan masih dilakukan. Hasilnya? tidak ada negosiasi soal harga, keberatan kami ditolak, surat keberatan kami ke GM Distribusi PLN Jakarta & Tangerang pun tidak ada tanggapan. Kami dipaksa dan digiring untuk segera membayar denda dan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang) dengan dalih mereka harus melaksanakan peraturan. Kami pun dengan terpaksa melakukannya karena petugas sudah datang ke rumah untuk melakukan pemutusan instalasi listrik.

Dari semua hal yang telah kami lakukan, jelas terlihat betapa hebat dan betapa sepihaknya PLN dalam menjalankan prosedur mereka. Semua kasus indikasi pencurian listrik disamaratakan dan tidak ada ruang untuk pembelaan diri bagi mereka yang tidak melakukannya. Dari saya sendiri, semua proses/prosedur yang perlu dilakukan oleh konsumen sudah saya lakukan dengan baik. Hal ini untuk menghormati juga hukum dan lembaga negara sendiri.

Proses di BPSK (Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen) pun kami lakukan. Panggilan sidang pertama di awal Februari 2016 pun tidak diindahkan oleh PLN Area Cengkareng & tidak ada kabar. Sidang kedua dan ketiga pun kami lalui dengan tanggapan dari PLN yang tidak memuaskan kami sebagai konsumen dengan tidak adanya kesepakatan.

Dari hukum yang mengatur proses pelaksanaan P2TL yaitu SK Direksi PLN no 1486 yang dijadikan pasal untuk menjerat “maling listrik”, kami melihat beberapa hal pelaksanaan yang tidak konsisten dan terindikasi tidak sesuai dengan aturan. Seperti dasar penetapan kami sebagai Target Operasi, pemeriksaan dan pengambilan barang bukti tanpa wakil/saksi setempat. Menangkap maling dengan proses yang tidak tepat, apakah efektif menangkap maling yang sebenarnya? KWh meter yang merupakan barang milik PLN, yang seharusnya dilakukan perawatan berkala oleh PLN sendiri atau metrologi (untuk peneraan ulang) namun tidak dilakukan dan pada akhirnya konsumen yang menanggung masalahnya.

Dari dakwaan yang diberikan kepada kami bahwa ada indikasi pencurian listrik buat kami sangat tidak berdasar, karena secara finansial pembayaran listrik tidak ada yang aneh/normal. Demikian juga setelah perbaikan kabel dilakukan di bulan Desember 2015, tagihan listrik bulanan kami tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Lalu di mana bukti bahwa konsumen telah melakukan pencurian? Dakwaan yang salah alamat, analisa yang kurang akurat atau proses pukul rata dari PLN?

Sampai sekarang perjuangan saya masih berlanjut. Saya memperjuangkan keadilan bagi saya dan seluruh konsumen PLN. Saya berjuang untuk semangat preventif dan pembelajaran buat semua konsumen agar semakin pintar dan tidak selalu dibodohi petugas listrik. Saya berjuang agar PLN tidak semena-semena, tidak lagi mengandalkan langkah korektif, tetapi juga mengadakan sosialisasi serta langkah preventif yang efektif. Karena saya masih melihat ada pembiaran hal ini terus terjadi, mungkin selama masih menguntungkan untuk P2TL PLN ya?

Saya melihat rekan-rekan di PLN orang yang baik, mereka sopan dan sudah menjalankan sesuai prosedur, mereka punya hati tapi mereka terkekang oleh aturan dan birokrasi yang ada.. PUNYA HATI, TAPI SETENGAH HATI!

Doakan dan support kami ya! Ayo bersuara untuk teman-teman yang mengalaminya juga.

Hermawan Petra
Kalideres – Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

Penulis
Hermawan Petra