Surat Pembaca

PT Jayaterra Group Mengubah Perjanjian Jual Beli Rumah secara Sepihak

Pada tanggal 16 Agustus 2015 saya membeli rumah di Sun Village Damarsi Sidoarjo dari developer PT Jayaterra Grup dengan sales bernama Nada dan memberi booking fee senilai Rp 5 juta. Tanggal 21 Agustus 2015 saya melakukan pelunasan untuk DP senilai Rp 98 juta. Akta jual beli dibuat tanggal 24 Agustus 2015 Notaris Ayu Militansia Brillyanti.

Saya tertarik membeli rumah tsb karena disediakan cicilan in house hingga 5 tahun (60 bulan) padahal waktu itu rumah masih berbentuk tanah sawah. Setelah saya melakukan pembayaran cicilan seperti biasa hingga cicilan in house ke-13 tanggal 13 Oktober 2016 (1 tahun lebih) ternyata ada kasus di mana rumah yang belum kunjung dibangun karena terkendala izin pengurukan, dll, yang saya dapat dari info admin keuangan (Refa), dan ternyata ada perubahan blok + denah di mana saya TIDAK dihubungi sama sekali oleh pihak Jayaterra, bahkan saya mengetahui hal ini dari tukang yang bertugas membangun daerah perumahan tsb.

Pada saat itu saya langsung berinisiatif menemui pimpinan yang mengurus tentang hal ini yaitu Pak Tono yang ternyata berbeda saat saya membeli rumah ini di th 2015. Saya menanyakan mengapa hal ini bisa terjadi dan saya sebagai konsumen tidak mendapat info tsb? Pak Tono memberi tahu bahwa telah terjadi perubahan manajemen total dan dia tidak punya data konsumen sama sekali. Menurut saya ini jawaban yang sangat konyol, bagaimana mungkin tidak punya data saya padahal saya tiap bulan melakukan pembayaran in house serta mengirim bukti transfer ke Whatsapp admin keuangan (Mbak Refa) dan saya membayar TIDAK pernah terlambat.

Setelah itu Pak Tono menjelaskan bahwa konsumen lama diharuskan beralih pembayaran ke KPR tidak ada in house lagi, tentu saja saya keberatan akan hal ini karena ini melanggar perjanjian di Akta Jual Beli Pasal 3 poin 3. Perlu saya jelaskan bahwa rumah anda saya beli karena di awal ada perjanjian bisa in house. Akhirnya setelah negosiasi ulang kami sepakat bahwa blok saya semula B-30 dipindah menjadi A-9 serta tertulis perjanjian di atas materai bahwa pembayaran in house akan dilanjutkan setelah serah terima kunci. Dalam hal ini saya sudah mengalah karena seharusnya rumah saya B-30 posisi hook dipindah ke A-9 bukan hook.

Pada tanggal 25 April 2017 saya kembali menanyakan status rumah tsb kepada Pak Tono dan alangkah terkejutnya saya malah dituntut untuk membayar senilai cash 70%, dan 30% in house. Uang saya yang sudah masuk sejak tahun 2015 senilai Rp 156.083.329 kurang lebih 45% jadi saya harus menambah sekitar 25% cash sebagai syarat serah terima. Lagi-lagi terjadi inkonsisten dari perjanjian yang sudah tertulis. Pak Tono beralasan bahwa dia hanya mengikuti kebijakan perusahaan karena perubahan total manajemen. Lalu di mana hak saya sebagai konsumen ? Lalu bagaimana dengan akta jual beli yang sudah dibuat tahun 2015 ? Apakah PT Jayaterra dapat seenaknya saja mengubah perjanjian hanya dengan beralasan perubahan managemen ? Luar biasa !

Jika memang ini yang diinginkan PT Jayaterra, saya juga berhak menarik kembali uang saya tanpa penalti, karena dari kasus ini saya sudah dirugikan baik waktu, tenaga dan materi dan PT Jayaterra sudah untung dari uang saya yang mengendap hampir selama 2 tahun.

Saya tunggu itikad baik dari PT Jayaterra maupun Pak Tono melalui surat pembaca ini. Jika tidak ada ITIKAD BAIK dengan terpaksa kami akan membawa hal ini melalui proses hukum yang berlaku. Terima kasih.

Yonas Beargan Limantra
Surabaya – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penyelesaian Masalah Secara Positif oleh PT. Jayaterra Group

Menindaklanjuti surat yang sebelumnya saya tulis yaitu: PT Jayaterra Group Mengubah Perjanjian Jual Beli Rumah secara Sepihak Melalui surat ini...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Melalui surat ini saya menyatakan masalah saya dan PT. Jayaterra Group sudah terselesaikan dengan baik per tanggal 9 November 2018. Saya mengucapkan banyak terima kasih terhadap manajemen PT. Jayaterra Group dalam menanggapi masalah saya ini sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga dengan baik.

Penulis
Yonas Liem
Tags: Properti