Surat Pembaca

Penagihan DR Rupiah Meresahkan

Selamat siang,

Saya ingin sedikit bercerita pengalaman saya sekaligus ingin mencari pendapat bagaimana langkah yang harus saya lakukan untuk menghadapi ancaman dari penagihan Dr Rupiah yang selalu meresahkan.

Bulan Agustus 2017 saya melakukan pinjaman kepada Dr Rupiah sebesar 2 juta rupiah, namun hanya disetujui sebesar 1.5 juta rupiah saja.

Tanggal 4 September 2017 saya melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp 2.1 juta (angka ini dari pinjaman pokok Rp 1.5 juta + Rp 600 ribu bunga Dr Rupiah).

Tanggal 5 September 2017 saya mendapat pinjaman kedua dari Dr Rupiah sebesar Rp 2 juta.

Tanggal 4 Oktober 2017 saya melakukan pembayaran perpanjangan ke Dr Rupiah sebesar Rp 800 ribu (angka ini didapat dari perhitungan bunga pinjaman sebesar 40% dari pinjaman pokok Rp2 juta).

Bulan November ini saya tidak melakukan pembayaran utang dikarenakan :

  1. Saya membayarkan hutang pegadaian untuk menebus motor
  2. Biaya untuk periksa kandungan saya yang memasuki usia kehamilan 8 bulan
  3. Membeli perlengkapan bayi
  4. Membayar kebutuhan bulanan dll

Gaji sudah habis untuk melunasi beberapa tunggakan lain dan mengirimkan sejumlah dana untuk anak saya yang kos di luar kota.

Saya sangat memahami saya masih memiliki hutang yang belum saya bayar. Konsekuensi yang harus saya hadapi adalah ditelepon dan terus-terusan ditagih Dr Rupiah. Saya sangat menyayangkan sekali pada akhirnya penagihan Dr Rupiah berubah menjadi kasar terutama apabila yang menelepon adalah perempuan.

Saya selalu mencoba untuk kooperatif dengan tagihan dari Dr Rupiah:

  1. Saya selalu menjawab telepon dari DR RUPIAH kecuali pada saat saya sedang meeting atau di atas kendaraan atau sedang di toilet atau hp berada di tas dan saya tidak sempat mendengar.
  2. Saya selalu menjawab dengan bahasa yang sopan dan menjelaskan kenapa saya belum dapat melunasi pinjaman saya.
  3. Saya sudah menyampaikan kejujuran dan kapan kesanggupan saya untuk membayarkan tagihan.

Namun jawaban dari DR RUPIAH SANGAT TIDAK MENYENANGKAN:

  1. Dr Rupiah tidak mau tahu apapun alasan kita tetap kita harus membayar sesuai waktu yang mereka tentukan, bagaimana saya bisa membayar jika hari ini ditagih besok harus bayar?
  2. Dr Rupiah memaksa nasabah untuk mencari dana talangan ke siapapun dengan cara apapun. Kalau saya mendapatkan dana talangan saya pasti sudah langsung lunasi tagihan Dr Rupiah, pinjam dana talangan pun tidak mudah, ke teman, atau saudara belum tentu juga bisa dapat dengan mudah dan cepat.
  3. Dr Rupiah mengancam dengan kata-kata kasar akan mendatangi kantor dan memaksa HRD untuk memotong gaji saya untuk melunasi pinjaman. Hal ini yang tidak bisa saya terima karena ini tidak ada hubungannya dengan urusan kantor sama sekali.

Kesimpulan yang saya tarik dari semua ini dan apa yang akan saya lakukan adalah :

  1. Saya tidak akan takut menghadapi ancaman Dr Rupiah. Saya mengakui pinjaman belum saya bayarkan namun saya sudah menyampaikan alasan secara logis kenapa saya belum mampu membayar
  2. Saya akan tegas menolak apabila Dr Rupiah memaksa HRD memotong gaji saya di kantor. Pinjaman ini saya lakukan atas nama pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kantor tempat saya bekerja. Saya tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan kerugian pihak kantor (tidak mencuri, tidak menggelapkan uang kantor, dll) sehingga pihak kantor juga tidak berhak melakukan tindakan sepihak karena desakan pihak lain.
  3. Utang saya hanya sebesar Rp 2 juta namun berkembang pesat dengan bunga Dr Rupiah yang sangat mencekik sehingga saya harus membayarkan sebesar Rp 3,9 juta (pinjaman pokok Rp 2 juta, 2 x bunga @Rp 800 ribu ditambah denda Rp 300 ribu).
  4. Saya tidak lari dari tanggung jawab, yang saya butuhkan hanyalah kesabaran pihak Dr Rupiah pada saat saya menerima gaji saya akan membayarkan sesuai kemampuan yang saya miliki.
  5. Itikad baik saya tidak pernah ditanggapi pihak Dr Rupiah selain hanya melakukan teror ke kantor yang meresahkan dengan bahasa kasar dan ancaman.
  6. Saya tidak segan untuk melaporkan pihak Dr Rupiah ke Kepolisian apabila sudah melewati batas kewajaran
  7. Dr Rupiah bukan lembaga yang terdaftar di OJK
  8. Tidak ada perjanjian tertulis di atas materai yang saya ttd sebagai bukti sah, semua berbasis online kenapa harus melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak bebasis sama juga?
  9. Sudah banyak ribuan komentar buruk dan komplain dari ribuan nasabah dengan pelaporan kasus yang berbeda yang dilayangkan di FB dan suara konsumen, namun tidak ditanggapi oleh Dr Rupiah.
  10. Saya ingin mengajak rekan-rekan semua yang merasa juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan Dr Rupiah bergabung untuk sama-sama melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Dr Rupiah.

Segala bentuk perjanjian pinjam meminjam masuk ke dalam ranah perdata, maka akan diselesaikan secara hukum perdata. Jika Dr Rupiah masih melakukan tindakan yang tidak menyenangkan lagi saya rasa sudah bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.

Mohon tanggapan dan respon dari rekan-rekan semua. Saya juga butuh informasi kemana saya harus meminta bantuan utk penyelesaian masalah ini jika terus berlanjut. Sebagai catatan sekali lagi saya bukan lari dari tanggung jawab saya terhadap utang tapi saya ingin menyampaikan bahwa sebagai nasabah kami juga layak mendapatkan perlindungan.

Jika ada yang berkenan untuk bisa menjawab dan membantu saya silahkan kirimkan email ke dan**@gmail.com

Terima kasih.

Dania Agustania
Jakarta Timur
0813155392**

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Utang pokoknya tdk bisa di cicil sampai lunas sedangkan bank saja bisa di cicil hingga lunas.satgas ojk harus bertindak nih..

  • Saya juga merasa di tipu dan di rugikan.. saya telah melunasi pinjaman dan di beri pilihan pinjaman lg 5 jt tengang waktu 10 sampai 30 hari saya memilih 10 hari karena bunganya lebih kecil tp saat di approve masa tenggang saya menjadi 30 hari dan harus membayar 7 jt rupiah.. benar2 kecewa bunga hampir 50 persen..

  • jika konsumen dr rupiah tidak menanggapi keluhan ini makan artikel ini akan menjadi viral sepertinya... Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

  • sore mba/mas, ane ikut komentar mengenai permasalahan ini sedikit banyak sy jg merasakan (pengalaman pribadi) terlebih dengan debt collect yg "selalu menagih2 tagihan walaupun hutang sdh terlunasi". simpan baik2 surat lunas/terbit entah sampaikan karena suatu saat nanti debt collector "iseng2 cari uang gampang dengan menagih lg" ... untuk yg belum berhub dengan jasa ini mending jauh2 deh, nikmatnya sesaat nelangsahnya seumur hidup

  • sore mba/mas, ane ikut komentar mengenai permasalahan ini sedikit banyak sy jg merasakan (pengalaman pribadi) terlebih dengan debt collect yg "selalu menagih2 tagihan walaupun hutang sdh terlunasi". simpan baik2 surat lunas/terbit entah sampai kapan, karena suatu saat nanti debt collector "iseng2 cari uang gampang dengan menagih lg" ... untuk yg belum berhub dengan jasa ini mending jauh2 deh, nikmatnya sesaat nelangsahnya seumur hidup

  • Mohon informasinya apakah benar akan di datangi ke perusahaan dan ke rumah secara barusan saya menerima ancaman tersebut..

Penulis
Dania Agustania