Surat Pembaca

Pemblokiran Saldo Rekening Tabungan Secara Sepihak oleh Bank Mandiri

Dengan ini saya bernama Siti Hasanah ingin mengadukan keberatan terkait pemblokiran rekening tabungan secara sepihak oleh pihak Bank Mandiri. Ketika saya akan melakukan transaksi via ATM tiba-tiba saldo saya yang dapat digunakan Rp. 0,00. Lalu saya telepon ke call centre 14000, ternyata penyebabnya terkait dengan kartu kredit Mandiri saya.

Pada tanggal 26 Januari 2018 dan tanggal 05 Februari 2018 saya telah mendatangi Bank Mandiri cabang pembuka rekening (Bank Mandiri cabang Metro Lampung) untuk mengadukan hal tersebut namun sampai dengan hari ini belum ada tindakan apapun mengenai pemblokiran tersebut.

Jadi saya meminta untuk bagian kartu kredit pusat Bank Mandiri untuk lebih bijak mengatasi masalah ini, tidak sembarangan memblokir rekening nasabah secara sepihak karena hal tersebut telah melanggar undang-undang Perbankan. Dan apabila dalam waktu 24 jam tidak di buka blokir rekening, saya akan melapor ke OJK dan melakukan gugatan secara hukum. Karena sebelumnya pihak kartu kredit pun telah melakukan pendebetan saldo rekening saya sebesar Rp300.000,- secara sepihak.

Mohon tanggapan dari pihak Bank Mandiri untuk kasus ini agar segera diselesaikan, karena dana yang tertahan akibat proses pemblokiran bukanlah dana pribadi saya.

Siti Hasanah
Ganjar Asri,Metro Barat
Metro, Lampung

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Hmm.. Ini sepertinya sudah jadi SOP mereka yah? Apakah tindakan seperti ini ada dasar hukumnya? ?

    • Demikian yang disebut dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”). Ada peraturannya pak,tidak sembarangan memblokir.Silahkan dipelajari lagi pasal hukumnya

  • Memblokir Rekening Nasabah merupakan kebiasaan Bank mandiri yg bisa dibilang sdh SOP mereka.Hal itu tdk boleh dilakukan.Seharusnya Bank memberikan keringanan untk nasabah sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 ttg Restrukturisasi Kredit.Padahal Bank mandiri bank pemerintah kenapa terkadang lbh berani melanggar peraturan yg ditetapkan Pemerintah sesuai dalam peraturan BI dan OJK.Kalau saya diperlakukan begitu pasti sdh langsung lapor OJK dan BI.Semakin banyak yg melaporkan maka OJK akan menindaklanjuti seperti halnya Team teman saya yg melaporkan First Travel ke OJK akhirnya diangkat oleh semua media dan pemerintah turun tangan.Akhirnya kamipun dipanggil ke beberapa media televisi.Ingat ancaman apapun harus di rekam baik berupa tulisan maupun suara terutama kalau sampai Debt collector melakukan kekerasan bisa langsung lapor ke polisi untuk dipidanakan.Jgn sampai Bank mandiri menggulangi kejadian Bank citibank yg membunuh nasabahnya.Bank mandiri harus lebih teliti dalam memberikan kredit kepada nasabahnya agar tdk terjadi kemacetan pembayaran.Saya bs bicara begini krn Kakak sepupu saya melupakan Korban yg dipecat sama bank mandiri saat menjabat sbg kepala cabang .Yg dipecat satu kantor tsb.Sepupu saya juga ada yg bekerja dibank indonesia dgn jabatn yg lumayan.Semoga Bermanfaat.

    • Saya juga skrang sedang mengalami hal yang sama, saldo di rekening saya 0.00.. Bingung harus gimna

  • Selamat siang
    Sebaiknya langkah apa lg ya yang harus sy tempuh karena sampai dengan hari ini belum ada pemyelesaian dari pihak bank mandiri
    Terima kasih

  • Bu Siti.ebaiknya hal yang dilakukan bank mandiri dilaporkan ke OJK melalui email : konsumen@ojk.go.id.Saat lapor ke OJK sertakan semua bukti misal rekening d debit sepihak kasih fotocopy buku tabungan,pemblokiran kash bukti juga d blokir misal rekaman tlp call centre diblokir krn adanya hutang kartukredit.DalamPeraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum nasabah bisa mendapatkan keringanan dlm pembayaran kartukredit.Semakin banyak yg melaporkan bisa saja bank mandiri berubah gak asal memblokir atau mendebit uang nasabah sembarangan.Seperti halnya teman saya dan saya beramai-ramai berani melaporkan kasus first travel langsung mendatangi ke OJK akhirnya disorot publik.Semoga bank mandiri memilih perusahaan debt collector yg tahu prosedur peraturan bank indonesia dan OJK.Terimakasih.

  • kebetulan saya jga menjadi korban pemblokiran secara sepihak.. hari tgl 5 maret saldo saya menjadi 0.00 ..

  • Suami saya kemarin juga baru mengalami pemblokiran sepihak dari bank mandiri, pas tgl gajian pas cek saldo lgsg 0,sebelum nya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, pdhl itu uang buat bayar kontrakan rumah dan kepeluan sehari2.., sebaik nya kami menghubunhi siapa dan harus bagaimana, apakah tidak bisa bank mandiri menginfo nya keringanan pembayaran terlebih dahulu jika mmg nasabah punya tunggakan credit macet??
    Bukan seenak nya begini blokir2 rek nasabah, biar gimanapun bank mandiri tnpa nasabah bukan siapa2 dan tidak akan pernh menjadi bank besar.harus nya bisa di selsaikan secara baik2, klo bgini semua urusan nasabah jdi kacau, dan itu malah nambah beban nasabah. Kami juga akan laporkan ke OJK terkait masalah ini. Krn masalah ini sdh ada undang2 nya. Bukan seenak nya bank mandiri.

  • Pada hari ini saya mengalami hal yang sama. Terus terang saya kecewa dengan kebijakan atau apalah ini,kalau memang kebijakan,ini kebijakan yang nyeleneh. Maka untuk menghindari adanya kekecewaan di kemudian hari, saya akan pindah payroll pembayaran gaji saya ke bank lain. Semoga hal seperti ini tidak terjadi di bank lain.

Penulis
Siti Hasanah