Surat Pembaca

Bagian Penagihan Aplikasi UangUang Menghubungi Semua Kontak di HP

Saya punya pinjaman di aplikasi UangUang (PT. Uang Hape Indonesia) sebesar Rp1 juta. Tapi saya belum membayarnya bukan karena saya sengaja tidak membayar. Sekarang tagihan saya sudah Rp1,7 juta. Saya sudah nego ke collector-nya saya mau bayar separuh dulu terus dicicil boleh gak, tapi mereka tidak mau terima. Kondisi keuangan saya saat ini memang sedang berantakan pasca suami saya sakit dan tidak mampu bekerja.

Kolektor UangUang kekeuh kalau saya tidak bisa bayar nyicil dan mereka bukannya menghubungi saya untuk menagih tapi malah sms ke semua daftar kontak telepon di hp saya. Gara-gara hal ini nama saya sudah tercemar. Sampai ke bos saya mereka sms. Jadinya bos saya kira saya pakai nomor bos sebagai emergency contact saya. Saya bisa terancam di-PHK karena ini menyangkut integritas saya di kantor.

Pinjaman KTA di bank apapun yang nominalnya lebih besar bagian penagihannya masih lebih sopan dibandingkan pinjaman-pinjaman online yang merajalela saat ini. Kalau tidak mendesak saya juga tak akan meminjam di pinjaman online.

Thanks,

Ina Darmayanti
085716159***
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Saya juga mengalami hal yang sama, mereka bilang kita memberi izin aplikasi untuk membaca kontak. Tapi apa kita memberi izin mereka hubungi kontak kita? Kan tidak. Apa ini bs di tuntut?

    • wah bahaya ya, kalau download aplikasi sll ada pertanyaan ijinkan akses ke kontak & galery, ternyata fungsinya disalahgunakan, mak tolongggg mak

    • tapi mas kontaknya ad yg diteleponin gak samapai orang 2 yg dikontak telepon anda.

    • Katanya bisa mas..kan ada hukumbdan undang2nya.
      Saya juga seperti itu, smua kontak mreka hubungi..

  • Ini pelanggaran hak privasi yang sangat serius. Karena bukan hanya pengguna aplikasi yg dirugikan, tetapi juga kontak hp yg menerima SMS tanpa persetujuan. Ini sih lebih parah daripada skandal pelanggaran hak privasi FB.. ?

  • Itu sama saja mereka Mencemar kan nama baik kita, Bank saja tidak berani menyebarkan data nasabah mereka bahkan yang utang nya ratusan juta juga sklipun..
    ini da postingan dari kawan mediakonsumen, semoga bermanfaat..
    Laporkan ke kepolisian dgn bukti dan laporkan ke OJK.Debt collector tdk boleh menagih sebelum jam 08.00dan diatas 20.00 .itu aja sdh salah.Ini peraturan debt collector Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
    1. Pasal 368 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
    Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
    a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
    Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
    b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
    1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
    c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
    d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
    2. Pasal 369 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
    3. Pasal 378 KUHP
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
    (a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
    (b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
    (c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
    (d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
    (e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS).
    Peraturan penagih sdh d atur oleh Bank Indonesia.
    Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.
    Kalau perlu sampai ke pengadilan negeri jakarta.Semoga bermanfaat

    • Sangat bermanfaat sekali...

      Karena saya juga mengalami hal hal yang sama, penagihan dari UangUang yang Sms/tlp Keseluruh kontak saya..

    • harus dilaporkan ini mah.parah semua aplikasi online berani telepon2 orang yg dikontak telepon seharunya jangan lah.orang kalau ada duit juga pasti bayar karena tidak ada duit kita pinjam.

  • Hutang Piutang adalah HUKUM PERDATA yang hanya bisa di selesaikan di antara kedua belah pihak dan tidak bisa di pidanakan, tapi kalau Mencemarkan nama baik, Mengancam, Pemaksaan dengan menyita / menyandra, Menteror semua kontak / orang yang bukan ada sangkut paut nya itu adalah jelas HUKUM PIDANA.
    Hampir semua Pinjaman Online berdalih menggunakan pihak ketiga karena meraka tau cara ini salah,

  • Sebenarnya asal tepat waktu membayar tidak akan kena masalah, tp seharusnya fintech rentenir model begini pnya collector yg profesional.

    Ini sih sm aja kyak pinjam rentenir di pasar, bedanya klo yg ini klo anda ga bayar akan dibuat malu dengan SMS ke semua kontak di HP.

    Benar-benar pelanggaran serius.

  • Tah eta... Saya juga sama diteror terus.. Keganggu... Saya jebol 8 aplikasi gara2 nolongin tetangga eh ga tau nya mereka gak bayar jadi saya Kena imbasnya.. Akhirnya saya jadi di teleponin trus temen2 saudara2 saya diteleponin ngadu..
    Termasuk si uanguang ini.. Kasar juga loh pas nelepon saya dulu.. Sebel banget saya..
    Nih sampe skrg masih neror..
    Rasanya pengen saya doain perusahaan fintech ini segera di tutup sama OJK ..
    Biar mereka merasakan apa yang saya dan rekan2 smua rasakan..

    • saya juga gara2 aplikasi pinjaman online nama baik saya jadi jelek semua kontak saya diteleponin.

  • Tidak hanya Uang Uang, tapi semua nya berkata kasar, bahkan yang sudah terdaftar di OJK pun sangat amat kasar dan memalukan cara penagihan nya, bahkan ada member grup yg di pecat sama perusahaan karna di debt collector berbohong dgn bilang kalo sipeminjam memberikan nomer HRD nya sbg penjamin utang nya

  • Semuanya tinggal di jakarta kan ?

    mau coba kopdar dan coba kita tindak lanjuti tidak ?

    Saya rasa mereka terlalu menanggap remeh masalah ini, saya salah satu korbannya juga. Tidak ada orang normal yang mau bawa kabur duit cm 1jt, itu pun terimanya cuma 800rb. Ditambah sudah kena bunga, dipermalukan juga. Sudah sangat kelewatan.. Saya yakin ibu-ibu dan bapak-bapak disini kalau memang ada uang pasti akan bayar, uang 1jt yang kita pinjam itu tidak akan buat kaya raya. karena kita terkena musibah atau kendala makanya semuanya jadi terhambat.

1 2 3 7