Surat Pembaca

Bagaimana Cara Penyelesaian Pinjaman Online?

Nama saya Inge Citra Tania, di sini saya ingin bercerita sedikit ya. Saya terjebak dengan pinjaman online 20 aplikasi. Kebayang donk dengan total berapa? Kalau ditanya gaji, gaji saya lumayan di kantor. Awalnya saya selalu bayar dan tarik lagi, begitu terus. Sampai pada awal Agustus saya memutuskan untuk berhenti. Saya sadar sepertinya ada yang salah nih dengan sistem bayar saya, karena sampai kapan pun hutang saya gak ketutup dan gaji saya tiap bulan habis hanya buat bayar bunga. Akhirnya saya stop bayar.

Saya terima semua resiko penagihan mereka, mulai dari teror ke teman-teman, ke orang tua sampe ke big boss saya. Jujur kalo ditanya tertekan, ya saya sangat tertekan, kalo ditanya kecewa, ya saya sangat kecewa, kenapa yang kaya gini bisa kelolosan dengan OJK? Korban sudah banyak, tapi seakan pemerintah tutup mata akan hal ini.

Keluarga saya berantakan karena ini, kakak-kakak saya ninggalin saya, orang tua saya jatuh sakit, suami saya ninggalin saya. Belum lagi para teman-teman yang mencela saya karena mereka juga diganggu oleh penagihan pinjol tersebut yang mengambil data kontak di hp saya. Terus saya bisa komplain ini ke mana? Minta tolong ke siapa?

Inilah resiko saya karena sudah pinjam di pinjaman online tsb. Oke saya terima dengan sangat menyesal. Dan sekarang pikiran saya cuma 1, gimana caranya saya bayar. Saya sudah email ke semua aplikasi yang saya pinjam, minta pembayaran cash bertahap dan berhenti bunga, tapi gak bisa. Seandainya semua pinjaman online mampu memberi keringanan ke pada para nasabah dengan cicilan tetap dan stop bunga, saya yakin banyak nasabah yang akan membayar.

Saya gak tau SOP mereka seperti apa? Dan saya juga gak tau harus memohon kepada siapa agar pinjaman online tersebut di hapuskan dari Indonesia. Kasihan orang-orang yang tertekan, kasihlah kelonggaran untuk orang orang yang niat membayar. Saya mohon OJK dan Pemerintah turun tangan akan hal ini. Korban pinjaman online sudah mencapai ratusan. Apa nunggu semua korban pinjaman online bunuh diri karena tertekan baru suara mereka didengar?

Inge Citra Tania
Tangerang Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Sma mba sy jg terjerat pinjol 10 aplikasi. Awalny smpet takut. Akhrny sy certa sm orgtua sm suami. Sedikit lbh lega. Klpun ad yg sdah nyebarin data atw ngmgny ksar jgn dlu dbyrkan. Buat perhitungan. Pasrah sm Allah. Insyaallah kita akn lbih kuat. Jgn tkt krna mereka smua pinjol ilegal. Bla perlu tantang mereka utk dtg krmh. Mnta srat penugasanny dr kantor lsg, mnta I'd dr kantor sm mnta bukti srat ijin dr ojk. Sedikit Saran dr sy

  • Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • saya atas nama pribadi yg jg korban dari pinjol" ilegal membuka diri untuk kawan" sekalian yg ingin berkeluh kesah atau sekedar sharing agar pikiran tenang sejenak dari lilitan pinjol" ..

    silahkan email k email saya ebotajah088@gmail.com kita sharing sama" agar pikiran sedikit tenang ..

  • Dear teman2 sbnrnya seharusnya dr ojk, polisi atau apapun yg sdh saya email intinya mrk gk bisa membantu karena kalo ilegal tdk bisa. Dan hutang ttp byr skrg saya hanya berpasrah pd Allah kalo Allah akan membantu. DC yg menyebar semua data kita udh resiko kita tp semua aku screen, percakapan aku rekam dan semua sdh saya kirimkan ke ojk, afpi dan polisi semoga saja bisa menghancurkan pinjol2 gk jelas.

    Dan untuk terdaftar apabila ada mengancam sampai ke rumahdan semua saya jg sdh laporkan karena ada UU dlm hal penagihan dan semua.

    Jadi intinya apabila OJK, AFPI, Polisi bertindak atas keluhan email kita harusnya bisa membantu kita. Hutang bayar tp wajar dengan bunga kecil bukan jadinya kita gaki lobang dan tutup lubang.

    Saya pribadi menyesal dan hanya meminta kepada Allah diampuni dan dimudahkan agar terbebas semua...Insya Allah

    Wasslm

  • Saya juga korban... Baru brapa bln dilunasi pjm bank 37jt..... Karna dr sisa itu ada sisa 5jt tdk terbayar sehingga tututp lpbang lagi... Yg akibatnya sekarang jdi besar lagi... Apalagi sekarang melihat gaji tdk tentu... Kebutuhan ke rmh amhrs dipenuhi, kebutuhan anak.... Srkarang mau tutup lagi pakai bank... Tp sangat melelahkan... Dr mana lagi hrs byr bank... Saya masukin wa grup yah 0822402355**

  • Saya juga terjerat pinjaman online 14 aplikasi totalnya sekitar 24jt.Awalnya saya selalu tepat waktu bayar tapi saya sudah berada di titik lelah untuk membayar.Saya seorang mahasiswa dan tulang punggung keluarga.Saya merasa depresi dan sering sakit2an akibat mikirin hutang yang terus menumpuk.Akhirnya saya ceritakan pada ibu saya,beliau sangat syok sampai sakit juga.Beliau pun membantu saya dengan menjual perhiasannya dan meminjam ke saudara.Itupun belum menutupi semuanya.Setelah berpikir panjang akhirnya saya memberanikan diri untuk meminjam ke perusahaan tempat saya bekerja.Saya jelaskan semuanya ke manager saya hingga dia mengerti dan alhamdulilah saya mendapatkan pinjaman untuk membayar pinjol tersebut.Walaupun belum semuanya lunas saya tetap berusaha untuk melunasinya dan tidak akan mau terjerat riba yg membuat sengsara saya dan semua orang.Saat ini saya masih tersisa 5jt lg yg insyaallah selesai.Semoga anda semua dipermudahkan jalannya oleh Allah agar terlepas dari jeratan riba.Amiiiin

Penulis
inge citra tania38