Surat Pembaca

Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihannya

Saya terjebak dalam hutang fintech pinjaman online. Awalnya saya hanya iseng mencoba, ternyata lolos. Kemudian dana saya coba putar, tapi belum bisa mencukupi untuk membayar. Kemudian saya buka fintech pinjaman online lain untuk menutup, gali lubang tutup lubang. Pada akhirnya sampai tagihan mencapai 30 jutaan, sampai saya pun sudah mencapai batasnya sehingga saya harus memasukkan aset saya ke finance.

Dana yang saya dapatkan dari finance pun belum cukup untuk menutup semuanya. Akhirnya dari yang tersisa harus membayar total 12 juta ke beberapa fintech pinjaman online. Oleh karena kebijakan fintech yang sempit dan denda harian yang besar kemudian menjadi 20 juta pada hari ini. Denda harian fintech pinjaman online bahkan ada yang mencapai 30 ribu per harinya.

Awal-awal saya masih bisa menghadapi telepon dan WA para penagih. Kemudian saya diamkan karena saya tidak tahu lagi bagaimana saya harus membayar, karena aset saya pun sudah habis-habisan. Dari pihak fintech pinjaman online pun tidak ada yang bisa memberikan solusi dengan penghentian denda atau bagaimana. Kalau ada pun hanya bisa memberikan supaya melunasi sejumlah sekian dalam sekian hari (tidak lebih dari 3 hari).

Bagaimana saya bisa melunasi kalau dana untuk melunasi saja tidak ada? Dana saya bahkan dalam kondisi nol sangat minim hari ini, tidak sampai 100 ribu oleh karena gaji habis untuk membayar finance dan perpanjangan fintech pinjaman online (dari fintech pinjaman online yang menyediakan fasilitas perpanjangan tanpa mengurangi jumlah hutang).

Saya bahkan tidak mempermalukan fintech2 ini kepada khalayak, sampai mereka kemudian yang mempermalukan saya dengan menghubungi kontak-kontak yang tidak berkaitan dengan kontak darurat yang saya berikan baik telepon maupun WA. Yah, saya bisa apa dengan hal ini, saya hanya bisa memohon kepada aparat OJK atau KOMINFO yang membaca tulisan ini untuk me-review kembali bahkan menindak pelanggaran-pelanggaran dari fintech pinjaman online kepada kami warga negara Indonesia terutama bagi fintech-fintech yang sama sekali tidak terdaftar secara legal.

Fintech-fintech yang mana saya terbelit hutangnya adalah Ayo Rupiah, Uang Cepat, Uang Plus, Cash Kilat, Ruang Tunai (Ranguang), Pinjam Duit, Pinjam Uang, Go Rupiah, KasBon, UTunai, Rupiah Plus, Pinjam Yuk, Kredit Pintar. Dari beberapa fintech pinjaman online itu telah melakukan sebar data dan menghubungi kontak-kontak yang tidak terkait, dengan dasar perjanjian kosong karena fintech yang bersangkutan tidak legal juga seperti Ayo Rupiah, KasBon, Uang Cepat dan entah fintech mana lagi yang akan melakukan perbuatan yang serupa. Bahkan menggunakan nomor tidak dikenal dan berasal dari negara lain yang bagi saya seperti menyamarkan lokasi pelaku penagih tapi sanggup berbahasa Indonesia dengan sangat lancar.

Berikut adalah lampiran contoh cara penagihan fintech uang cepat dengan cara sebar data kepada kontak yamg berada di HP saya. Blurring (menyamarkan) wajah dan nomor telepon dilakukan oleh saya (untuk melindungi privasi saya), jadi para pelaku pencemaran nama baik ini mengirimkan foto utuh tanpa blurring (menyamarkan) kepada kontak-kontak yang tidak terkait dari HP saya.

Saya mohon kebijakan dari OJK dan Kominfo terkait dengan hal ini.

Prasetya Gunakusumajati
Sukoharjo – Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Tolong masukin saya ke group 08387805116*
    Saya bingung harus bagaimana mengatasi pinjol ini,tolooooooong

  • Saya juga sama seperti kalian.
    saya mau tanya, itu dept collector nya ada datang kerumah?
    Kapan jaangka waktu datangnya dari jatuh tempo?

  • Mau juga donk solusi lepas dari lilitan pinjol... total hutang 12jt lebih gara2 bunganya...

    WA saya 08138006852**

    • Saya seorang Ibu, yang awalnya juga meminjam dipinjaman online karena kebutuhan mendesak. Sampe akhirnya. Saya tutup lobang gali lobang hingga akhirnya pinjaman online itu malah makin bertambah dan numpuk dan blm terbayar karena telat semua. Karena kepikiran, saya sampe alami kecelakaan. Kuku jempol kaki saya harus dicabut karena kena besi ampe dalam. Dalam keadaan sakit, saya ditelpon juga di maki maki oleh penagihnya. Saya diam dan hanya bisa menangis, diam salah dibentak,saya jawabpun salah dimaki maki juga. Saya niat mau bayar, cuma perlu waktu. Saya sudah usahakan pinjaman ditempat lain buat nutup semua itu tapi ditolak. Saya bingung dan pasrah dan hampir putus asa. Saya ditlp tiap hari kadang di ancam juga. Ya benar .... Rasanya hampir bunuh diri. Sungguh .... Saya niat bayar, cuma perlu waktu. Tolong berikan solusinya. Mohon bantuan pencerahan. Mohon sekali lagi ..... ??

  • Saya juga kebelet pinjol..saya semua jatuh tempo karena belum ada dana...yg paling mengancam saya UTUNAI penagihannya mengancam akan menyebarkan foto keseluruhan kontak saya jika tidak bayar sampai hari ini....saya tdk pernah d telpon,dr mana saya bisa menginformasikan bahwa saya blm ada dana..saya sangat berniat mau membayar hanya dana saya blm ada...mohon pinjol yg mengancam2 utk ditindak lanjuti...

  • Saya terbelit pinjol, jika ada solusi beritahu.. syaa udh pusing dan frustasi.. nih nomer wa 0857161113**

  • kepada semua yg sudah terjerat pinjol,silakan gabung dengan kofin,bisa di search di google/media konsumen. selain dpt pendampingan hukum kita juga akan dibantu dana talang.sooo...tetap tenang dan berfikir jernih.mdh2an membantu,saya juga sedang dibantu kofin.