Surat Pembaca

Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihannya

Saya terjebak dalam hutang fintech pinjaman online. Awalnya saya hanya iseng mencoba, ternyata lolos. Kemudian dana saya coba putar, tapi belum bisa mencukupi untuk membayar. Kemudian saya buka fintech pinjaman online lain untuk menutup, gali lubang tutup lubang. Pada akhirnya sampai tagihan mencapai 30 jutaan, sampai saya pun sudah mencapai batasnya sehingga saya harus memasukkan aset saya ke finance.

Dana yang saya dapatkan dari finance pun belum cukup untuk menutup semuanya. Akhirnya dari yang tersisa harus membayar total 12 juta ke beberapa fintech pinjaman online. Oleh karena kebijakan fintech yang sempit dan denda harian yang besar kemudian menjadi 20 juta pada hari ini. Denda harian fintech pinjaman online bahkan ada yang mencapai 30 ribu per harinya.

Awal-awal saya masih bisa menghadapi telepon dan WA para penagih. Kemudian saya diamkan karena saya tidak tahu lagi bagaimana saya harus membayar, karena aset saya pun sudah habis-habisan. Dari pihak fintech pinjaman online pun tidak ada yang bisa memberikan solusi dengan penghentian denda atau bagaimana. Kalau ada pun hanya bisa memberikan supaya melunasi sejumlah sekian dalam sekian hari (tidak lebih dari 3 hari).

Bagaimana saya bisa melunasi kalau dana untuk melunasi saja tidak ada? Dana saya bahkan dalam kondisi nol sangat minim hari ini, tidak sampai 100 ribu oleh karena gaji habis untuk membayar finance dan perpanjangan fintech pinjaman online (dari fintech pinjaman online yang menyediakan fasilitas perpanjangan tanpa mengurangi jumlah hutang).

Saya bahkan tidak mempermalukan fintech2 ini kepada khalayak, sampai mereka kemudian yang mempermalukan saya dengan menghubungi kontak-kontak yang tidak berkaitan dengan kontak darurat yang saya berikan baik telepon maupun WA. Yah, saya bisa apa dengan hal ini, saya hanya bisa memohon kepada aparat OJK atau KOMINFO yang membaca tulisan ini untuk me-review kembali bahkan menindak pelanggaran-pelanggaran dari fintech pinjaman online kepada kami warga negara Indonesia terutama bagi fintech-fintech yang sama sekali tidak terdaftar secara legal.

Fintech-fintech yang mana saya terbelit hutangnya adalah Ayo Rupiah, Uang Cepat, Uang Plus, Cash Kilat, Ruang Tunai (Ranguang), Pinjam Duit, Pinjam Uang, Go Rupiah, KasBon, UTunai, Rupiah Plus, Pinjam Yuk, Kredit Pintar. Dari beberapa fintech pinjaman online itu telah melakukan sebar data dan menghubungi kontak-kontak yang tidak terkait, dengan dasar perjanjian kosong karena fintech yang bersangkutan tidak legal juga seperti Ayo Rupiah, KasBon, Uang Cepat dan entah fintech mana lagi yang akan melakukan perbuatan yang serupa. Bahkan menggunakan nomor tidak dikenal dan berasal dari negara lain yang bagi saya seperti menyamarkan lokasi pelaku penagih tapi sanggup berbahasa Indonesia dengan sangat lancar.

Berikut adalah lampiran contoh cara penagihan fintech uang cepat dengan cara sebar data kepada kontak yamg berada di HP saya. Blurring (menyamarkan) wajah dan nomor telepon dilakukan oleh saya (untuk melindungi privasi saya), jadi para pelaku pencemaran nama baik ini mengirimkan foto utuh tanpa blurring (menyamarkan) kepada kontak-kontak yang tidak terkait dari HP saya.

Saya mohon kebijakan dari OJK dan Kominfo terkait dengan hal ini.

Prasetya Gunakusumajati
Sukoharjo – Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Saya udah 13 aplikasi fintech, tolong masukon sya ke group wa 0819128570**, tolong bantu saya untuk penyelesaiannya

  • Tolong masukin saya grub WA ny dong.. Cerita nya hampir 2 mirip lah 0813198335**

  • Ass pak Prasetya... Saya mempunyai cerita yg mirip dengan saudara2 yg mengalami gali lubang tutup lubang ini yg ingin saya tanyakan apakah bisa mereka melaporkan kita ke polisi bedasarkan data pinjaman kita, karena waktu pertama kali pinjam tentu kita masih ingat, kadang2 ada aplikasi yg menginginkan tanda tangan basah kita,, kalo soal teror saya tdk tlalu pduli, yg saya tanyakan hukum yg melindungi mereka benar atau tidak. Terimakasih

  • Saya juga sma terlilit hutang pinjol..harus gali lubang ttup lubang untuk mengatasinya,,sya juga butuh solusi untuk penyelesaian mslah pinjol agar sya terbebas dr pinjol...saya mohon agar dimasukan ke grup wa agar sya bisa menemukan solusi masalah hutang pinjol saya...0855405865**

  • Saya bernasib sama.. Awalnya saya meminjam krn memang untuk modal usaha, namun tenor begitu singkat. Sehingga belum balik modal udah ditagih. Dan, masalahnya saya terjebak dg pinjol ilegal saat itu dan saya gak tau statusnya. Saat itu belum ada dana, diberikan solusi dg cari dana talangan sehingga terpaksa mengajukan aplikasi ke pinjol lainnya hingga 13 pinjol baik legal maupun ilegal hanya untuk gali lubang tutup lubang aja. Saya berniat mengembalikan hanya saja belum ada dananya. Sehingga mereka terus meneror keluarga dan teman saya. Awalnya saya ladenin setiap telpon mrk hingga saya lelah dan memilih mendiamkannya. Kalo pun ada komunitas konsumen korban pinjol, mohon saya digabungkan ke dalam grup WA. Makasih.

  • saya juga ini terlilit pinjol,
    awalnya pinjem buat nutup pinjaman elektronik,
    ntar bisa dibayar cicil, lama2 karna tenor cepat ,
    saya ajukan pinjol yg lain untuk gali lubang tutup lobang
    lama kelamaan bunga dan biaya admin memuncak sampe sekarang saya ga bisa lunasin.,
    gimana caranya untuk membayar, ini baru sehari telat tapi udah ratusan tlp masuk.
    mohon pencerahan nya

  • Sy punya masalah yg sma,,, apa benar pijol bisa blokir e-ktp dan rekening???? Sy sdh telat beberapa pijol dan di ancam data di sebarkan

  • aq juga..nyesek dada pinjam 2 jt..skrng tembus 20jt..krna gali lubang tutup lubang..??

      • solusinya qta memang hrus cari dana pribadi buat nutup lingkaran syaitan ini....tidak ada cra lain..tpi dlam uud perdata qta bisa cra musyawarah tpi memang susah dlam menghadapi sistem yg mereka bngun sehingga qta pastinya akan malu pda teman saudara atau orng lain krna mreka akan menyebarkan tgihan pda siappun yg terekam dlam kontak hp qta..krna mrka merekma smua kontak di hp qta

  • Saua jg mengalami hal yg sama,jika ada group untuk ber sharing tlg masukin nmor saya
    0813640598**

  • Saya mau bertanya, saya mengajukan pinjol pada aplikasi bernama semoga beruntung , hari ini adalah jatuh tempo saya , pada saat saya akan membayar aplikasi itu tidak saya temukan di google play , kemudian saya mendapat wa dari dept aplikasi semoga beruntung dengan nada ancaman yg jika tidak membayar akan menyebarkan data , kemudian saya tanyakan aplikasi kemana kenapa 5idak ada di google play ? Dan si dept ini memberikan link aplikasi dengan nama berbeda yaitu uang zaman , saya tidak mau membayar karna aplikasi pun beda apakah saya salah ? Tapi jika data saya di bocorkan bagaimana ?