Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Selamat pagi,
    Mohon bantuan saya sudah terjerat pinjol & sdh ada yg telp kontak saya
    Saya sudah stress, malu, padahal saya sdh tdk punya apa2 utk byr , saya bikan mau lari dr hutang tapi minta keringanan ketika suatu saat saya bisa byr apakah bisa ?

    mb dian tlg masukkkan saya ke group WA ya

    Saya sudah stresss akut mb

    • kasusnya sama dengan saya mba.. kontak saya ditelponin pihak pinjol bahkan sms yang mengatakan bahwa kontak saya dulibatkan sebagai penjamin oleh saya bahwa saya kabur dan melakukan penggelapan serta penipuan..ini sudah bikin resah..mau dong ikut juga di grup WA yang bahas masalah ini..bgmn caranya ikutan gabung..

      • Saya juga sama seperti itu. Data saya di sebar sama DC pinjol. Saya dikata2in. Kita bikin grup wa sendiri utk para korban bagaimana? Nanti kita bs berdiskusi bagaimana cara utk mengatasinya. Karena beberapa hari ini saya juga sedang mepelajari bagaimana cara utk mengatasinya lewat youtube, artikel, dll.

        • Maaf mba malam2 saya komen, apakah sekarang masalah pinjol udah selesai mba. Karna saya jg di teror sepwrti itu. Boleh sharing mba.

    • Saya punya permasalahan yang sama terjerat 12 aplikasi , tolong gabungkan kengrup , ini wa saya 0838543844**

  • Sedikit sharing nih buat temen2 korban pinjol sekaligus mungkin ada yg bisa memberikan solusi buat masalah yg saya hadapi, istri saya terjerat pinjol ilegal, dan telat melakukan pembayaran 1 hari, tpi di keterlambatan 1 hari tersebut saya berniat untuk membayarkan nya, namun aplikasi nya tiba2 menghilang dri playstore, lucunya data istri saya disebar ke semua no kontak di hpnya dan dikatakan penipu maling uang perusahaan, saya sudah mencoba menghubungi pihak apl tersebut melalui TLP & email, namun sampai detik ini tdk ada respon...yg buat saya makin dongkol adlh denda tiap hari trus berjalan diluar kewajaran, dan trus menyebar data istri saya ke semua no kontaknya! Mungkin teman2 disini ada yg berbaik hati mau memberikan masukan dan pencerahan buat masalah saya ini, trimakasih

    • Hub dc yg tertera di SMS sebar data. Pancing tuk ambil uangnya kerumah. Dirumah selesaikan dgn bantuan aparat u/pencemaran nama baik. Jika tidak bisa, broadcast ke semua kontak minta abaikan sms sebar data tsb. Sampaikan no HP di retas oleh org tdk brtanggung jawab. Simpan ss sebar datanya u/laporan ke ojo n polisi setempat. Berdoa minta ampun kpd Tuhan atas salah dan dosa, semoga diberi jln keluar

  • Saya juga minta tolong yg sekarang udah hampir depresi gara² pinjol yang udah menyebarkan data saya, mohon masukan grup 0895049807**
    Mohon² untuk bantuan nya

  • Memang seperti itulah Pinjol..mau yang legal,dan ilegal .tukang tagihnya benar benar hebat..lebih parah dari bank keliling ,yang tiap hari kasih sobekan kecil..saya juga lagi coba cari masalah dengan Pinjol ilegal..semoga DC nya mau datang,biar disiapkan pembayarannya,dipancing emosi,siapkan LSM,siapkan polisi..ga ada jalan lain,karena pemerintah lebih pro kepada investor penghisap darah rakyat..kalo memang pemerintah menggunakan pajak rakyat dengan benar,dimana tugas Kominfo untuk memberantas yg ilegal,dimana fungsi OJK,swi,dan lembaga hukum? Memang hanya jalur keras di benturkan dengan jalur keras...DC Pinjol menggunakan gengsi kita karena takut ketahuan orang lain punya hutang,memangnya berapa % masyarakat yg ga punya hutang? Kenapa harus malu ke teman,atw orang lain kalo kita punya hutang? Toh mereka cuma bisa nyinyir,ga mungkin mau bantu kita bayarkan hutang kita,besok ada gosip lain,sudah hilang omongan hutang kita..memangnya orang mau ngomongin hutang kita terus..cuma hangat2 tai ayam aja..ini kan salah satu contoh,bahwa masyarakat kita masih mayoritas bela perut dari pada bela persatuan,..buktinya,DC nya mau disuruh menghina memaki warga bangsanya sendiri,sedangkan investornya dari mana,? Tidak ada ketentuan yg bilang kita harus bayar,hukum dari mana,kalo yg ilegal,bagai mana bisa kita kena hukum kalo yg kita pinjam Pinjol ilegal,lah mereka sendiri ga punya ijin..atas dasar apa mereka boleh melakukan proses pinjaman,memangnya melakukan proses peminjaman uang secara umum tidak ada aturan perundang2annnya dari BI..kalo DC Pinjol ilegal mengancam,datang,mengintimidasi..buatlah keributan supaya jadi ramai,sehingga datang pihak polisi,dan kita bukakan permasalahan dan tunjukkan bukti intimidasi kepada polisi.dan siapkan no wartawan serta video,supaya di viralkan,dan terus di up supaya tidak ada uang untuk bisa melepas para DC Pinjol ilegal yg kasar..karena ,hanya dengan cara seperti itu hukum di negara kita mau mendengar...

  • Data saya di sebar le kontak2. bilangnya anaknya saya mau di culik mau di jual ginjalnya.
    Bagaimana tindakan OJK masalah itu rekaman saya ada.

  • Hehe... saya juga barusan dapet WA yg isinya kurang lebih menginfokan kalau sodara saya yg namanya T..... punya itikad tidak baik bla..bla..bla...
    Berarti ini pinjol menyebarkan info lewat data kontak di hp sodara saya.
    Gilee.... pake cara begini buat sodara saya bayar ? Biar malu dll gitu ya ?
    Padahal saya mana mungkin tau sodara saya minjem pinjol atau gimana... apa urusannya coba ? Haha...

    Nama pinjolnya Tunai Go kayaknya ada di Playstore.
    gle
    Parah2.... sudah saya report ke Google playstore juga biar dibanned

Penulis
Kofin Partner