Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Sy juga terjerat dgn pinjol dgn ancaman akan ditindak di luar jalur hukum..
    Tolong kofin bantu saya..
    Wa 082117233366

  • Alhamdulillah masalah pinjol saya sudah dibantu oleh Team KoFin Law & Partner, dengan membayar biaya partisipasi sebesar 300Rb saya disetujui untuk masuk menjadi keanggotaan KoFin, saya mendapatkan konsultasi dan pendampingan via WA dan email untuk menghadapi teror tagihan DC yg ancaman nya kebanyakan nggak masuk akal. Ngancam pidana, masuk penjara, didatangi OJK, Blacklist BI dll, padahal pinjol yg ngancam itu jelas2 ILEGAL kok ya berani. Sedangkan yg LEGAL saja kalau nagih nya diluar batas juga bakal dicekal OJK dan Depkominfo. Saya sendiri sudah tobat nggak bakal lagi pinjam2 online, Krn jelas banyak trik dan jebakan, nyata nya uang masuk rek cuma brp, dijadikan pokok brp dan dalam jangka waktu pendek pelunasan nya suruh bayar brp. Hp buat pengajuan juga diretas, tahu org terlilit nggak bisa bayar eh bejibun SMS tawaran pinjol lain masuk supaya org gali lubang tutup lubang, yg SMS sdh jelas 1 company dengan nama pinjol beraneka ragam. Jaman sekarang cari duit susah, pinjol enak meras org dari bunga dan denda dapat berjuta juta, kasihan org2 yg nggak tahu hukum dan nggak sadar kalau sudah dijadikan victim dari permainan rentenir online, sampai ada yg mau bunuh diri, sakit, dipecat dll. Buat yang masih suka pinjam online STOP, sampai kapan menyiksa diri sendiri krn pinjol bikin kita kesetanan pinjam dr apk satu ke apk lain, sadar nya kalau sudah nggak bisa diputar lagi karena kebanyakan. PIKIR 4-5 Pinjol saja hampir 2 juta buat bayar bunga dan denda nya, sampai kapan begitu terus. Yg kaya jelas pinjol nya, kita nya ya sudah pasti kere, uang yg harus nya bisa buat makan enak dan buat nyenengin keluarga malah dikasi makan ke pinjol. Mulailah NABUNG bila menginginkan sesuatu. Semoga buat yg terlilit Pinjol segera mendapatkan jalan keluar dan Bertobat. Jangan lupa berdoa, karena doa menghindarkan kita dari bisikan2 syetan yg membuat manusia jadi gelap mata, hati dan pikiran nya Serta jangan putus asa, tetaplah semangat untuk berusaha Insyaallah Allah SWT memberikan pertolongan di saat yg tepat... AMIN YRA.

    • Berapa lama proses nya mas?
      Karena saya SDH ke anggota, SDH survey, SDH verifikasi kontak, msh blm ada kabar juga mengenai status dana talangan nya.

  • Bagi yang ingin bergabung menjadi anggota dan konsultasi silahkan hub nomor cs support kofin 0895105190** dengan saya sendiri. Terimakasih

  • pinjam yuk.. pinjam duit.. dana rupiah yg tidak beretika... akulaku yg katanya blum masuk daftar resmi di ojk saja... tidak mengenakan denda tinggi... tapi knapa yg sudah trdftr tidak terpantau bunganya.. dan knapa bunganya tidak dibatasi sama ojk... apa gunanya didaftarkan kalau tidak ada aturan hukumnya... kita yg brhutang sbagian hanya orang kecil.. dan kalau brfikir untuk mengadu ke hukum.. takutnya kita keluar biaya... dan pasti kita tidak punya uang untuk itu.. sbagai orang kecil hanya bingung saja dan jd frustasi berat

  • saya sudah pasrah , semoga kita semua menemukan solusi untuk masalah ini , dan semoga tidak ada korban2 pinjol lagi , kofin partner agak meringankan beban pikiran saya,mungkin kalau tidak ada kofin saya sudah depresi sekarang , kita buat grup untuk sharing masalah pinjol yuk ... siapa tau ada penyelesaian untuk masalah ini ..

  • Saya mempunyai masalah yg sama terjerat 6 aplikasi pinjol dan selama ini belom pernah telat bayar dan jatuh tempo tpi yg saya takutkan beberapa bln ini ekonomi saya sedang sulit saya binggung jika sudah jatuh tempo bayar nya nanti bagaimana

      • terima kasih mba ully, saya sudah melakukan pengaduan ke mitra kofin. dan sudah dibalas dengan memberikan no WA tim mitra kofin untuk membantu permasalahan saya. Mudah2an dapat ditanggapi dengan baik dan dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan pinjaman online saya.

  • Saya juga mengalami hal serupa atas pinjol. Smpai skrg saya belum bisa melunasi pinjolnya. Tapi kontak yg ada di hp saya di sms dan di wa smpai2 atasan saya di sekolah mnta saya resign saja. Mohon pencerahannya

  • Saya minta solusi nya gan gimana lunasi hutang pinjol ini, saya bener² bingung banget, total hutang saya Ada 4jutaan pada hal saya keadaan gak punya kerjaan gimana saya harus melunasi ini semua...

  • Sama sy juga lg terjerat utang pinjol...sampai skrng blum ada yg sy bayarkan dr semua aplikasi yg sy pinjam ada 15 apl...dan samapi skrng juga telp. Dr semua aplikasi su ga pernah jawab..krn sebagian apl. Sudah menyebar data leat sms dan wa...mohon masukan dan solusinya bagaimana...sebelumnya terima kasih.

  • Saya juga memiliki nasib yang sama teman2 terlilit hutang pinjol. Setiap hari bangun tak pernah merasakan ketenangan hati dan jiwa saya resah karena wa dan tlp dc yg tanpa berhenti menagih hutang. Saya rasanya tidak sanggup dan ingin menangis. Saya bingung karena sudah tidak ada lagi benda atau barang berharga untuk buat bayar hutang semua sudah saya jual tapi tetap saja hutang saja tidak lunas malah terus bertambah karena denda dan bunga berjalan.? No wa.sy 085234512398 mohon masukan group trm ksh

Penulis
Kofin Partner