Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Bagaimana jika saya buatkan grup untuk konsumen yg terjerat pinjaman online.
    Jika setuju mohon dibalas komentar saya ini, terima kasih

  • Saya sedang dalam masalah yg sama dgn bapak ataupun ibu di sini
    Dan mungkin saat ini data saya sudah di sebar dgn semua kontak2 saya. Awal mula saya bingung bagaimana tetapi lama kelamaan sudah terbiasa dgn itu semua bukan berarti saya tidak pikorkan hutang2 saya di mereka saya tetap berfikir untuk membayarnya
    Ada salah satu tmn saya yg tdk suka dgn cara mereka menagih hutang saya kemereka sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Saya bilang silahkan saja jika itu bisa membuat km menghentikan mereka. Saya jawab ke tmn2 saya jika anda dpt sms atau tlp yg tidak di kenal tolong jangan di tanggapi
    Ada sebagian memahami ada sebagian terbawa kondisi itu.
    Dalam hal ini saya sudah berusaha buat menjawab semua pertanyaan mereka dan saya tidak pernah putus Memonta saran dgn pihak kofin
    Saran saya buat semua jgn pernah merasa kuatir danlemah dgn konisi apapun krn klo kita kuatir dan lemah maka mereka akan semakin menindas kita klo untuk teman2 kontaknya sudah di sebar datanya saya sarankan jlskan sama mereka bahwa tidak perlu di gubris karna mana ada di jaman Sekarang orang yg tidak punya hutang krn kita tidak pernah tau setiap orang punya kehidupan dan kebutuhan yg berbeda2
    Sambil kita minta pertilongan Tuhan supaya buka jalan buat masalah kita. Jangan gali lubang tutup lubang

    • Iy jg mas...sya d sni sdh glih lbng ttup lbng dn sya skrng sdah malu skli...mau gmn lgi jngan kn untk byr min aj susah...niat untk mbyar htng tpi keadaan yv blum bsa...jdi smpai skrng mas msi sring d tlp2 jg

      • Tolong dong, sya juga terlambat bayar pinjol karena sutuasi saya ini sangat sulit dan saya sudah bcra baik" dengan dc nya tapi mereka terus mengncam, dan terus menerus menelpon nmr" di kontak saya, sampai" mertua saya juga di telpon, minta dong link grupnya klo ada krna saya butuh bantuan dan info" mngenai semua mslah ini ????

  • Tolong masukan ke WA group untuk membasmi mafia pinjol
    No saya 0813178109**
    Terima kasih

  • Saya sedang hamil sekarang pusing karna terjerat pinjaman online, mohon bantuannya

  • Saya juga teejerat oleh pinjaman online dan mereka sudah mulai menyebar data ,sms,wa ,tlfn semua kontak saya
    Nama aplikasinya SMART tek
    Padahal baru telat 4 hari
    Saya mohon bantuan sarannya apa yang harus saya lakukan

    • Tolong sy kak, sy tidak mau rusak rumah tangga sy krn suami malu dgn tersebarnya data sy melakukan pinjol yg meneror kontak tlp sy.
      Toling ka. Masukan sy dlm group ini. Bantu sy lepas dr pinjol
      Terimakasih. Bantuannya sy sangat harapkan

  • Selamat malam...
    Hp saya yang untuk pinjaman online itu sudah hilang..jadi saya tidak bisa mengakses mereka lagi..dan mereka sudah menyebarkan ancaman dan lainnya ke semua nomor kontak saya...apa saya bisa kena pasal apa gitu kalo hp tidak aktif? Benar2 meresahkan mereka ini dan saya sangat malu..mohon bantuannya..

    • Silahkan hub no wa dian cs support kofin 0895105190** online senin-minggu di jam 09.00-20.00 WIB

      • Mohon masukan saya grub wa.
        Anak saya sedang sakit keras sakit leukimia, dan saya tidak bisa bayar lg. Uang sayaa sdh habis untk pengobatan anak sayaa. Mohon bantu sayaa.
        Ini wa saya 089513456060. Saya ga bisa buka wa mbak karna nomornya ada xx di belakang. Mohon bantuannya mbak. Saya mohon.

      • Saya sudah di sebar poto saya di katain maling perusahaan...padahal jatuh tempo nya hari itu dan saya bayar sore nya...dc pada main seenaknya saking ketakutan kabur nasabahnya...sekarang saya banyak yg blm terbayar takut di sebar data lagi...tolong pencerahanya

Penulis
Kofin Partner