Surat Pembaca

Penagihan Tunaiku Amarbank yang Selalu Berkata Kasar

Saya adalah salah satu nasabah Tunaiku Amarbank yang mempunyai tunggakan dan belum dapat membayar dalam beberapa bulan ini dan membayar tidak rutin setiap bulan. Saya tahu saya mempunyai tunggakan karena kondisi kesulitan keuangan yang belum stabil.

Hari ini tgl 10 Januari 2018 saya mendapat telepon dari Tunaiku Jakarta dengan nomor 02140005859 pada pukul 12.54. Awalnya nada desk-coll ibu itu yang menagih nadanya biasa dan saya menjelaskan bahwasanya bulan ini saya belum bisa membayar dan bisa membayar separuh dari total tagihan karena uang terpakai untuk biaya berobat. Dan akhir bulan ini akan saya tutup kekurangannya. Lama kelamaan nada DC-nya semakin menjadi jadi dan berteriak keras dan tidak ada hentinya teriak-teriak. Kenapa harus dengan nada teriak-teriak? Dia (desk-coll-nya) bilang kalau nada kalem dia tidak suka, memang suka berteriak dan nada keras.

Setelah itu mendapat whatsapp dari pihak agency tunaiku dan menagih di jam yang tidak diperbolehkan menagih yaitu di atas pukul 9.00 malam. Penagihan apa yang seperti itu dengan kata-kata yang mau datang kerumah malam-malam? Apa mau datang dan membuat kerusuhan di tempat?! Tidak hanya saya, teman-teman saya pun mendapat wa.

Apakah dengan nada teriak teriak akan menyelesaikan masalah? Dan jika customer mengalami kemacetan dalam membayar tagihan akankah selalu memakai nada keras seperti orang kesurupan. Heran saya, apakah Tunaiku memang benar benar terdaftar dan diawasi OJK? Banyak sekali lho yang mengeluh penagihannya sering seperti itu. Banyak teman saya dan teman-teman yang mengadu di surat pembaca ini mengeluh penagihannya yang membabi buta.

  • Apakah desk-coll Anda pihak Tunaiku tidak dididik sesuai SOP cara penagihan yang benar dan menagih dengan tekanan verbal seperti desk-coll Anda diperbolehkan oleh aturan perbankan?!
  • Apa selalu seperti itu desk collector cara menagihnya? Dengan telepon berkali-kali ke kantor dengan mengancam dan mengganggu orang yang sedang bekerja seperti tidak punya etika dan sopan santun.

Tidak adanya reschedule/restrukturisasi seperti bank lain yang membuat banyak nasabah Anda tidak bisa membayar dan banyaknya kredit macet dan mungkin beberapa dari nasabah Anda tidak mau membayar karena sudah terlanjur trauma batin akibat perlakuan desk-coll Anda.

Mohon diperhatikan. Terima kasih.

Esti Pratiwi
0851008442**
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • saya sudah berkali kali melaporkan ke tunaikunya.tapi jawabannya tidak memuaskan. Intinya tidak mau dikritik dan disalahkan.

    • saya sudah lapor ke OJK dan banyak yg sudah lapor tapi gak tau ya pak ditindaklanjuti ato tidak

  • bu Eli , mau tanya tmn2 mba yang di WA sm depko tmn2 yang ada di kontak hp mba atau tmn yang lagi nunggak juga?

  • Saya juga mba mengalami hal yg sama , saya di tlp dan CS tsb teriak 2 marah2 d tlp .

    • iya mbk mending klo ada rejeki segera dilunaskan dan g usa pinjam lagi di sana. Penagihannya sungguh ironis dan gak menganut SOP perbankan. Daripada mengalami trauma seperti saya dan teman2..

  • Yth. Bapak/Ibu ...
    Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157 melalui LAPOR!

    Terkait dengan pertanyaan/informasi yang Bapak/Ibu sampaikan melalui laporan sebelumnya, dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan usaha Fintech peminjaman dana yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending);

    2. Kegiatan usaha/bisnis Tunaiku BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya;

    3. Dimohonkan Bapak/Ibu untuk teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018.aspx

    4. Jika terdapat keberatan atau keluhan terhadap penyedia jasa pinjaman dana yang belum terdaftar di OJK tersebut, silakan menyampaikan langsung kepada perusahan dimaksud. Apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum (misalnya dalam penagihan atau melakukan penipuan), silakan dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan/atau pihak yang berwajib yakni Kepolisian (Bareskrim);

    5. Sehubungan dengan fintech yang belum terdaftar di OJK dan menjalankan kegiatan usahanya sebagai fintech peer to peer lending (P2P), Satgas Waspada Investasi telah merilis Siaran Pers yang informasi lengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.aspx dan https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Minta-Masyarakat-Berhubungan-dengan-Fintech-Terdaftar-Berizin-serta-Waspadai-Fintech-Lending-Ilegal.aspx

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

    Salam,
    Direktorat Pelayanan Konsumen
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Iya aku blm kerja kan nih skrg mba , tapi aku udah usaha banget loh buat minta keringanan , dgn niat mau bayar tapi seadanya dlu gitu maksudnya ya , bukankah itu itikad baik untuk membayar ya kan . Harus gimana lagi coba caranya kan . ??

  • duh mbk masih mending tu ,saya juga sama seprti mbk . ditagih dengan nada kasar . okelah gpp kita bisa lembut kalo dia ngmg kasar dan bisa kita rekam .ini lebih parah membuat teror di telepon kantor saya . sampai teman dan bos saya kesel ngeladenin orang gila. sampe 3hari kaya gitu . sekarang kolektor mau kekantor .minta share lokasi dengan nada kasar .dibilang penipulah janji2 busuklah . telat 2 bulan udah kaya telat 2 tahun

    • iya betul, saya yg baru telat sebulan, jatuh tempo 23 januari. saya sudah blg sudah tidak bekerja malah kemarin penagih menelp kekantor lama dengan nada mengancam. padahal sudah dikatakan saya sudah tidak bekerja lagi disitu. asli sih jahat bgt bagian penagihannya.. minimum klo nlp kekantor itu yg bukan nasabahnya ngmng baik2, ini malah maki2 gajelas

    • Mba , ada nomor wa ga ? aku mao tanya2 via wa ajah , soalnya aku juga ngalamin masalah yang sama.

  • kl tunaiku atau amar bank tidak masuk dalam OJK knp di aplikasi nya ada logo OJK nya .. ini yang harus OJK tau , kl bukan anggota harus nya tdk diperboleh kan paki logo OJK nya donk