Surat Pembaca

Sulitnya Mengurus Pengambilan Dana Almarhum Ayah di BCA

Hari ini 16 April 2019, saya mendatangi CS BCA KCU Palmerah dengan nomor antrian A0087, untuk mengurus pengambilan dana milik almarhum ayah saya yang meninggal pada 21 Februari 2019 lalu.

Saya juga telah membawa berkas asli yaitu akte kematian dan kartu keluarga terbaru yang diterbitkan setelah akta kematian tersebut diproses, buku tabungan, kartu ATM, Fotokopi KK lama almarhum, Fotokopi KTP Almarhum. Di sini saya cukup kaget mendengar penjelasan dari pihak CS BCA yang menurut saya sistem/SOP di BCA sangat merepotkan dan mempersulit pengurusan pengambilan dana milik almarhum.

Syarat-syarat yang di sebutkan dan saya rasa sangat merepotkan atau memberatkan saya selaku anak/keluarga nasabah adalah antara lain:

1. Dokumen keahliwarisan (tidak dimiliki karena ayah saya meninggal mendadak, dan untuk membuat surat ahli waris sangat merepotkan karena ada kakak saya yang berdomisili di luar negeri dan statusnya saat ini adalah WNA. Menurut Kabag BCA Palmerah surat ahli waris tersebut juga perlu ditandatangani oleh KBRI setempat).

2. Fotokopi akte kematian (ada, namun karena poin no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau akte ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

3. Fotokopi akte perkawinan (tidak ada, karena ayah dan ibu hanya menikah secara adat).

4. Fotokopi akte kelahiran/akte kenal lahir (ada, namun karena poin no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau akte ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

5. Fotokopi KTP ahli waris/kuasanya (ada untuk yang berdomisili di Indonesia, namun karena poin no.1 tidak ada/ sulit terpenuhi, walau KTP ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

6. Fotokopi KK ahli waris (ada, namun karena point no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau KK ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

7. Asli Surat tanda bukti penyimpanan (ada, namun karena point no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau surat ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

8. Asli surat kuasa (tidak ada, karena ayah saya meninggal secara mendadak).

9. Akta keterangan waris yang dibuat dibawah tangan oleh para ahli waris dan disahkan tanda tangannya (dilegalisasi) oleh ketua pengadilan negeri atau hakim yang ditunjuk (saya tolak karena saya dan keluarga juga memiliki waktu yang terbatas dan kepentingan lain).

10. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat. saya tolak karena saya dan keluarga juga memiliki waktu yang terbatas dan kepentingan lain).

Berkaitan dengan semua syarat diatas dan “SOP” dari BCA yang menurut CS BCA harus saya penuhi semua, menurut saya selaku anak dari almarhum sangat berlebihan dan kaku. Di mana sempat saya sebutkan bahwa saya hanya mampu secara maksimal menghadirkan Istri (Ibu saya) dan Anak yang berdomisili di Indonesia untuk dijadikan pendukung, namun karena kembali pada “SOP” maka proses pengambilan dana almarhum tetap tidak dapat dilanjutkan.

Disini ada beberapa poin yang saya baru mengerti dan mengajak pembaca lainnya untuk sebaiknya memahami ini bahwa:

1. Sistem yang ada di BCA tidak berpihak kepada keluarga nasabah apabila nasabahnya sudah meninggal dunia dan membiarkannya tanpa solusi atau memberikan alternatif solusi.

2. Apakah syarat-syarat diatas untuk pengurusan jika nasabah meninggal dunia pernah dijelaskan kepada para calon nasabah BCA pada saat pembukaan rekening? Saya sendiri memiliki lebih dari 1 rekening BCA dan tidak pernah dijelaskan saat pembukaan rekening bahwa jika sewaktu-waktu saya meninggal maka syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi oleh keluarga ahli waris untuk mengurus pengambilan dana saya yang tersimpan pada Bank BCA.

3. Jika pihak Bank BCA menjelaskan syarat diatas tersebut kepada calon nasabah maka saya yakin masyarakat akan berpikir lagi untuk menabung di bank khususnya Bank BCA.

4. Saya juga sempat berbincang via telepon jika tidak salah ingat ke kabag KCU Palmerah dengan Ibu R..i dan dijawab bahwa saya tetap harus mengikuti semua persyaratan / SOP BCA dan tidak pernah ditawarkan solusi atau alternatif lainnya.

5. Dan pada saat saya bertanya pada CS BCA (saat itu dominan hanya didampingi dan dijawab oleh CS seniornya) apakah ada solusi lain untuk saya mengurus pengambilan dana milik almarhum dan dijawab “tidak ada solusi lain selain memenuhi semua syarat-syarat di atas”.

6. Saya secara pribadi dan keluarga sudah mengikhlaskan jika dana itu tidak bisa diambil dari Bank BCA, mungkin terdengar bodoh dan sombong, namun dari sini saya bisa mengajak masyarakat berpikir untuk berhati-hati dalam menabung di salah satu bank terbesar di Indonesia ini, karena sistem dan “SOP” mereka yang sama sekali tidak bisa di tawar dan sangat kaku dalam membantu keluarga nasabah.

7. Dan yang terpenting menurut saya pribadi, saya menilai bahwa BCA berusaha atau ingin mengakui hak dan harta nasabahnya dengan berlindung pada sistem atau “SOP” Bank BCA dengan mencantumkan syarat yang untuk sebagian orang sulit dipenuhi dan baru diketahui oleh keluarga almarhum setelah almarhum meninggal.

8. Pesan saya kepada para pembaca: Menjadi nasabah BCA prosesnya sangat mudah dan hanya perlu dilakukan di satu tempat, hanya butuh KTP dan setoran awal, namun harus ada ketahui bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kematian maka prosesnya akan memakan waktu, pikiran dan tenaga yang luar biasa, bayangkan mengurus 1 hal saja harus ke KBRI, Pengadilan Negeri atau Hakim, Lurah/Kepala Desa, Camat, dll. Mohon dipikirkan kembali sebelum Anda menjadi nasabah di BCA.

Berikut saya lampirkan bukti pendukung baik buku tabungan, kartu ATM, screen shoot ibanking (per 16 April 2019, pk. 20.23), no antrian CS BCA Palmerah, akte kematian, kartu keluarga yang baru dan berkas syarat yang saya terima dari pihak CS BCA (data sensitif disamarkan).

 

Bukti lainnya yang akan saya lengkapi dalam waktu dekat adalah video yang akan saya upload pada media sosial lainnya setelah wajah dari CS BCA saya samarkan, karena pada case ini saya menilai pihak CS BCA hanyalah penyampai kebijakan dan hanya menjalankan fungsi dan peran sebagai “karyawan”, bagi saya yang bermasalah dan ingin saya soroti adalah Sistem / SOP Bank BCA.

Hery
Jakarta Barat 11480

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Alhamdulillah, proses penutupan rekening di Bank BCA kcp taman palem lestari tidak terlalu memakan waktu lama. tgl 7 penyerahan berkas2, tgl 8 dihubungi pihak Bank untuk datang besoknya. Dan rekening sudah bisa di tutup serta dana sudah bisa dicairkan. saya apresiasi untuk BCA Taman Palem Lestari dalam membantu kelancaran semua prosesnya. terima kasih.