Nama saya Islahul Junaidi. Pada tanggal 19 September 2019 saya mempunyai tagihan di Tunaikita sejumlah Rp1.240.000 ,- Tagihan ini sebenarnya sudah lama jatuh tempo, tapi karena sekitar 2 bulan yang lalu aplikasi Tunaikita tidak bisa dibuka jadi saya tidak tahu mau bayar kemana. Pada hari itu ada seseorang desk collection menelepon saya yang katanya dari Tunaikita dan meminta saya untuk membayar ,bagi saya tidak masalah namanya hutang harus dibayar dan Tunaikita aplikasi yang bagus sudah sangat membantu di saat kita membutuhkan.
Waktu itu sore hari saya minta waktu 1 jam sama desk collection tapi nada orangnya tinggi daripada ribut akhir saya transfer pakai Mobile Banking BCA. Namun karena saya terburu-buru seharusnya saya transfer Rp1.240.000 jadinya saya transfer Rp12.400.000,-. Sepuluh kali lipat dari tagihan saya.
Saya sudah menghubungi CS Tunaikita berkali kali dan saya sudah kirim email, inbox twitter dan lain-lain, semua sudah saya lakukan tapi katanya CS kalau ditelpon jawabannya “akan diprioritaskan”, sedangkan kalau diemail cuman dibalas dengan autoreply. Padahal kalau kita terlambat bayar hutang 1 hari saja kita ditelepon bolak balik, habis kita.
Sekarang saya harus mengadu kemana semua persyaratan sudah saya email ke Tunaikita. Tapi masih saja tidak ada ke pastian,saya orang kecil pak/ibu di Tunaikita tolong kembalikan uang saya 11.000.000. Pada pada platform yang Anda buat Tunaikita ditulis Refund 5 s.d. 7 hari kerja dan maksimum 30 hari kerja tapi mengapa sampai sekarang belum ada email atau telepon atau apa saja yang memberikan kepastian kepada saya.
Tunaikita dalam dunia maya setiap fraud atau kecurangan pasti meninggalkan jejak, mohon Anda kembalikan uang saya, karena saya sangat butuh sekali.
Tolong kembalikan uang saya. Saya pikir Anda orang profesional jadi mohon kerjasamanya. Mohon maaf kalau ada bahasa dan kata yang salah saya minta uang saya kembali itu saja.
Terima kasih.
Islahul Junaidi
Kudus, Jawa Tengah
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Jika pihak Tunai Kita tidak mau mengembalikan yang bukan hak nya. Maka itu akan masuk dalam Tindak Pidana Penggelapan (372). Ada baiknya Bapak ke kantornya atau buat surat lebih dulu atau email. Jika ga ada tanggapan. Maka bapak lebih baik buat Laporan Polisi aja. Simple. Ga usah ribet2 pak.