Kategori: Tanggapan

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Rissa Indra Wardhana

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com,

Sehubungan dengan surat Ibu Rissa Indra Wardhana di mediakonsumen.com (11/1), “Debt Collector Bank Mega Bertindak Di Luar Wewenang”, kami telah menghubungi Beliau untuk klarifikasi terkait keluhannya serta melakukan kroscek kepada Collector dan polisi yang dimaksud.

Kami berharap kerjasama dan itikad baik Ibu Rissa Indra Wardhana dalam menyelesaikan kewajibannya. Ibu dapat mendatangi Bagian Collection Bank Mega Card Center di Menara Bank Mega Bandung Lantai 5 Jl. Gatot Subroto No 283 Bandung guna penyelesaian permasalahan tagihan pada kartu kredit Bank Mega.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami.

PT. Bank Mega, Tbk.
Kantor Pusat,

Christiana M. Damanik
Corporate Secretary

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Debt Collector Bank Mega Bertindak Di Luar Wewenang

Kronologi kejadian, tanggal 31 Desember 2019 saya diteleponin oleh teman-teman saya yang mempertanyakan kenapa debt collector Bank Mega meneleponin mereka...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Selamat pagi ibu rissa, saya ingin menanyakan pendapat. Bagaimana jika kakak saya sudah datang ke kantor bank mega untuk MEMBAYAR HUTANG namun saat sampai di bank kakak saya malah diperlakukan kasar dan dipukul di bagian kepala serta wajahnya? Semua bukti rekaman kejadian saya sudah ada. Bukti visum dan surat keterangan polisi juga sudah ada. Namun bank mega sama sekali tidak minta maaf dan menghubungi kakak saya hanya untuk menagih hutang serta meminta kakak saya untuk melunasi hutang. Apakah kakak saya berhak untuk tidak ingin membayar hutang karena saat ingin dibayar malah dipukul? Dipukulnya di bank meganya lagi. Depan gedung bank mega. Saya ada videonya. Sekarang saya sangattt berat hati untuk membayarnya. Apa yg harus saya lakukan ya bu? Mohon saran dan pendapatnya.