Rumah Indent Belum Serah Terima Kunci, Sudah Lewati Batas Perjanjian 12 Bulan
Saya ingin melaporkan ke Bank BTN bahwa Saya sebagai konsumen produk KPR Indent di Grand Riscon Padjadjaran dengan Developer PT....
Baca Selengkapnya
Kepada Yth Bapak Fikri Firmansyah
di Tempat
Dengan Hormat,
Assalamu’alaikum wr/wb.
Sehubungan dengan keluhan surat pembaca dari Bapak Fikri Firmansyah di website mediakonsumen.com, hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020. Dengan ini PT. Riscon Victory sebelumnya memohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait keterlambatan serah terima kunci di proyek Grand Riscon Padjadjaran. Pada prosesnya, pihak Riscon sudah menyampaikan klarifikasi langsung kepada Bapak Fikri Firmansyah dan membuat surat pernyataan.
Terkait dengan progres pembangunannya sudah memasuki 63%. Benar adanya pihak Riscon membuat surat perjanjian kompensasi keterlambatan tersebut. Apabila sampai tanggal 31 Maret 2020 pembangunan belum selesai 100% dan belum BAST, pihak Riscon akan mengirimkan dana senilai tagihan KPR Bapak Fikri ke rekening Bank BTN milik Bapak Fikri, nantinya angsuran Bapak Fikri akan autodebit dari rekening tersebut.
Dalam hal ini, Riscon akan bertanggung jawab atas hal yang dialami oleh Bapak Fikri. Kami selalu berusaha untuk terus memberikan yang terbaik untuk Konsumen Riscon.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
PT. Riscon Victory
(021) 84599587
Jl. Setu Cipayung No.45, RW.3, Setu, Kec. Cipayung, Jakarta
Saya ingin melaporkan ke Bank BTN bahwa Saya sebagai konsumen produk KPR Indent di Grand Riscon Padjadjaran dengan Developer PT....
Baca Selengkapnya