Keluhan Surat Pembaca Rumah Indent Belum Serah Terima Kunci, Sudah Lewati Batas Perjanjian 12 Bulan 13 Februari 202012 Maret 2020 Fikri Firmansyah Beri komentar Bank BTN, Grand Riscon Padjadjaran, KPR, Properti, Serah terima unit properti Ikuti kami di Google Berita Saya ingin melaporkan ke Bank BTN bahwa Saya sebagai konsumen produk KPR Indent di Grand Riscon Padjadjaran dengan Developer PT. Riscon Victory. Sampai sekarang rumah saya belum juga selesai. Saya akad kredit sejak 31 Juli 2018 dijanjikan 12 bulan serah terima kunci, namun sampai tulisan ini dibuat (sudah 19 bulan) belum juga serah terima kunci. Akhirnya setelah beberapa kali komplain ke developer dari jajaran di bawahnya hingga musyawarah dengan direksinya Bpk. Iwan Hermawan menghasilkan Surat Perjanjian Kompensasi Keterlambatan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan sampai rumah tersebut selesai 100% dan apabila s/d tanggal 31 Maret 2020 pembangunan rumah tidak selesai 100% dan belum BAST (Berita Acara Serah Terima Kunci) maka angsuran rumah konsumen ke Bank BTN selanjutnya 100% akan dibayarkan oleh PT. Riscon Victory mulai tagihan di bulan April 2020 (surat perjanjian terlampir untuk redaksi). Saya ingin pihak Bank BTN sebagai kreditur mengetahui dan memahami masalah ini dan bantu follow up atau mengambil tindakan sebagaimana mestinya karena unit ini juga merupakan agunan yang harus diperhatikan. Satu lagi, pertanyaan saya, bagaimana bisa developer membayarkan cicilan saya sedangkan cicilan saya otomatis terbayar autodebit dari rekening BTN saya? Mohon ditanggapi. Fikri Firmansyah Tajurhalang, Kabupaten Bogor Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.