Toko TikTok Shop Dinonaktifkan Permanen Tanpa Pelanggaran, Fitur Penarikan Dana Ditangguhkan Tanpa Kejelasan

Saya adalah penjual di TikTok Shop, dengan nama toko: Al Daffa Store (Kode Toko: IDLC8BWNHQ). Saya bergabung dengan Seller Center TikTok sekitar Juli 2025 dan berjualan tas pancing.

Pada tanggal 18 Agustus 2026, akun saya tiba-tiba dinonaktifkan dengan keterangan “kelompok toko berisiko tinggi”, padahal saya tidak melakukan pelanggaran apa pun maupun bergabung dengan kelompok mana pun.

Saya sudah mengajukan banding ke TikTok Seller (kalau-kalau ada kesalahan sistem), tapi banding saya gagal atau ditolak. Saya pun sudah menghubungi agen pusat bantuan dari Seller Center, dan agennya menyarankan saya untuk terus mengajukan banding, padahal banding saya sudah ditolak.

Akun saya dinonaktifkan secara permanen dan sepihak dengan alasan “kelompok berisiko”, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun. Saat ini seluruh pesanan sudah 100% selesai dan diterima oleh pembeli tanpa ada kendala, komplain, atau retur. Namun, dana hasil penjualan saya ditahan dan fitur penarikan dana ditangguhkan oleh pihak TikTok. Saldo yang tertahan adalah sekitar Rp598.828.

Saya sudah melengkapi seluruh dokumen legalitas (KTP, NPWP, lampiran pajak, dan rekening bank terdaftar). Saya juga sudah menghubungi customer service dan dibuatkan tiket pengaduan resmi #2026082515152200035 pada tanggal 25 Agustus 2026, serta mengajukan banding kedua sesuai arahan agen.

Namun sampai saat ini tidak ada iktikad baik maupun respons apa pun dari pihak TikTok Shop. Laporan resmi juga telah disampaikan ke Ditjen PKTN Kemendag RI melalui email dan WhatsApp.

Sebagai penjual yang sudah menuntaskan seluruh kewajiban pengiriman barang, saya menuntut agar hak dana penjualan saya segera dicairkan ke rekening terdaftar. Saya mohon bantuan Media Konsumen untuk menyuarakan masalah ini. Terima kasih.

Fio Firmansyah
Kab. Mojokerto, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Toko TikTok Shop Dinonaktifkan Permanen Tanpa Pelanggaran, Fitur Penarikan Dana Ditangguhkan Tanpa Kejelasan”

  • 2 September 2026 - (11:00 WIB)
    Permalink

    Hmm, Seperti nya gak bakal di gubris oleh pihak T*kt*k nya kak, gak mempan di mediakonsumen sepengalaman saya, beda dengan Ecommerce sebelah yang langsung ada aksinya

  • 2 September 2026 - (14:32 WIB)
    Permalink

    Saya Arya Cahyanto Yacoub, pemilik dari Suminstore dengan Shop Code: IDIDLCVYLVDF memiliki pengalaman yang sama dengan Penulis. Tidak ada penjelasan dan setiap mengajukan keberatan pihak Tokopedia tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyebab ditutupnya toko.

  • 23 September 2026 - (17:57 WIB)
    Permalink

    Daftar Alternatif Jalur Pelaporan — Kasus Sanksi Sepihak Toko TikTok Shop/Tokopedia

    1. LAPOR! — Kementerian UMKM (lapor.go.id)

    Untuk pelaku usaha kecil yang dirugikan
    Pilih kategori “Perlindungan Konsumen”, pilih status “Rahasia” untuk privasi tapi tetap bisa ditelusuri
    Akan didisposisikan ke Deputi Bidang Usaha Kecil kalau relevan dengan UMKM

    2. Ditjen PKTN — Kementerian Perdagangan

    WhatsApp: 0853 1111 1010
    Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
    Telepon: (021) 3441839
    Website: simpktn.kemendag.go.id
    Data terbaru: menangani ribuan pengaduan konsumen/pelaku usaha di sektor niaga elektronik setiap tahun, dengan tingkat penyelesaian ~99%

    3. BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)

    Lembaga independen, bukan penegak hukum, tapi bisa memfasilitasi pengaduan dan mendorong rekomendasi ke kementerian/lembaga terkait
    Cocok sebagai jalur tambahan kalau PKTN/LAPOR! berjalan lambat

    4. Peradi DPC Bekasi Raya

    Organisasi advokat yang sudah membawa +500 kasus penjual TikTok Shop ke DPR RI (Juli 2026)
    Alamat: Ruko Blok L No. 19, Perumahan Taman Wisma Asri, Bekasi Utara
    Cocok kalau ingin bergabung dengan kasus kolektif/class action

    5. Komisi VI/VII DPR RI

    Sudah memanggil TikTok/Tokopedia/Shopee terkait isu ini secara nasional, menggandeng Komdigi & KPPU
    Jalur ini biasanya lewat pendampingan advokat/organisasi (seperti Peradi di atas), bukan pengaduan individu langsung

    6. Media Konsumen (mediakonsumen.com)

    Bukan instansi pemerintah, tapi platform “surat pembaca” publik yang sering dipantau media dan kadang direspons pihak platform karena tekanan publik
    Bisa jadi pelengkap agar kasus lebih terekspos

    Saran urutan untuk seller lain, Pak:

    Mulai dari PKTN (WhatsApp) — paling cepat responsnya
    Paralel dengan LAPOR! kalau statusnya UMKM
    Kalau dua jalur itu buntu, gabung ke Peradi/kasus kolektif — lebih kuat secara jumlah dan tekanan
    Media Konsumen sebagai pelengkap untuk tekanan publik

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Toko TikTok Shop Dinonaktifkan Permanen Tanpa Pelanggaran, Fitur Penar…

oleh FARIS ⏱ waktu baca: 1 menit
4