Tanggapan

Tanggapan AFPI atas Surat Bapak Muhammad Arief Zakaria

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Arief Zakaria pada tanggal 24 April 2020, berjudul “Menanti Tindakan OJK dan AFPI, Terkait Pinjaman Online di Tengah Wabah COVID-19” perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Tanggapan AFPI atas surat pembaca di Media Konsumen.

• Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebagai asosiasi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online, dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2P Lending yang terkena dampak pandemi Covid-19.

• Namun perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

• Berdasarkan hal tersebut AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2P Lending dimana penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan keringanan pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan tersebut yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman (Lender) dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

• Mohon agar Bapak/Ibu teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari OJK. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar (Ilegal). Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx (akan terus diupdate secara periodik).

• Setiap penyelenggara Fintech P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Nasabah itu akan masuk dalam black list (daftar hitam) peminjam di pusat data fintech, Fintech Data Center (FDC).

• Setiap Penyelenggara Fintech P2PL diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

• Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan. Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana (perusahaan Fintech P2P Lending) untuk memperoleh keringanan pembayaran. Perlu kami sampaikan pula bahwa OJK dan AFPI telah menentukan batas maksimal pengenaan denda/biaya dan bunga adalah 100% dari pagu kredit (misal: pinjaman Rp 1 juta berikut bunga dan denda maksimal tagihan adalah Rp 2 juta).

• Jika sekiranya perilaku debt collector atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

• AFPI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau informasi terkait perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI melalui saluran resmi customer service, hotline center melalui telepon maupun email sebagai berikut:

Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online:
Call Center di 021 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB,
email: pengaduan@afpi.or.id
Website: www.afpi.or.id

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Hormat kami,

Sekretariat AFPI
Centennial Tower lvl 29,
Jl. Gatot Subroto No.Kav 24-25, Karet, Setiabudi
South Jakarta City, Jakarta 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Menanti Tindakan OJK dan AFPI, Terkait Pinjaman Online di Tengah Wabah COVID-19

Saya merupakan salah satu dari sekian banyak nasabah yang bernasib sama dengan saya, yang merupakan pengguna jasa pinjaman online atau...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Apakah memang setiap penyelenggara fintech bisa mempidanakan nasabah dengan alasan gagal bayar? Sebab saya diancam bahwa jika tidak bayar, akan didatangkan pihak berwenang.