Surat Pembaca

DC Fintech Legal Masih Menagih Setelah 100 Hari, Bahkan Setahun

Kepada Yth. Media Konsumen yang saya percayai hingga sekarang untuk menyalurkan segala aspirasi permasalahan demi permasalahan masyarakat Indonesia. Pada khususnya, dengan ini saya ingin menyampaikan permasalahan yang saya alami oleh beberapa fintech yang berlogo OJK, yang entah kebenarannya itu benar adanya dibawah pengawasan OJK atau sudah tidak dibawah pengawasan OJK.

Saya mungkin salah satu dari sekian juta penduduk Indonesia yang gagal bayar pinjaman online, dikarenakan tidak adanya penghasilan tetap (menganggur). Hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap dan saya terlibat didalam pinjaman online. Jangankan untuk bayar pinjol, untuk hari-hari cukup sudah bersyukur anak tidak terlantar. Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)?

Mengingat akan kutipan dari Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (6/3/2019) yang menyatakan “Penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.”

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus. “Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.”

“Pada hari ke-90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Jadi kalau ada istilah saya minjem banyak karena ‘gali Lobang tutup lobang’ ini nggak valid argumen ini, karena di hari ke-91 orang ini tidak boleh lagi ditagih,” ujarnya. Selain itu Ia menekankan bahwa fintech P2P lending adalah kesepakatan antar pihak, dimana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Apakah sistem ini masih ini masih diberlakukan atau memang sudah ditarik sistem tersebut oleh pihak OJK? Jika masih diberlakukan bagaimana pihak OJK menyikapi permasalahan tersebut? Hingga sekarang isi dari DC FINTECH WA dan SMS berisi penagihan yang sudah melewati 100 hari, bahkan setahun masih ada dan masih belum lama itu semua ada di dalam HP saya. Akan tetapi sayang sekali isi percakapan telepon lewat WA tidak bisa saya rekam. Jika diperlukan untuk membuktikan kebenarannya itu semua masih ada.

Saya juga berharap minta OJK dan AFPI untuk menindak pihak DC dan penyedia KTA pinjaman online (fintech) yang masih saja menagih cicilan seperti biasa dan tidak mengindahkan himbauan dan peraturan. Karena kode etik saya tidak bisa menyebutkan nama fintech yang berlogo OJK tersebut karena saya juga belum tahu kebenarannya, apakah benar di bawah pengawasan OJK atau hanya logo tempelan saja pada fintech tersebut?

Terima kasih kepada Media Konsumen yang tak terhingga dan juga atas pembaca yang membaca isi surat saya ini, terutama yang bernasib sama seperti yang saya alami seperti ini. Marilah bersama kita bersatu untuk memperjuangkannya. Terima kasih.

Ahmad Mahdi
DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Ada celah hukum yang dimanfaatkan fintech dari aturan 90 hari tidak boleh melakukan penagihan
    Fintechnya memang ga boleh menagih setelah 90 hari tapi pihak fintech mengalihkan penagihan ke pihak ke 3 alias vendor kolektor diluar fintech tersebut
    Jadi yang melakukan penagihan setelah 90 hari itu kolektor bukan fintechnya

    Namanya peraturan di Indonesia pasti ada celahnya makanya para fintech memanfaatkan celah itu agar uangnya kembali walau nama nasabah udah dibikin jelek di slik ojk

    • Iya benar, biasanya udh dialihkan ke pihak ketiga jdnya pihak ketiga yg neror lg, saya jg kmrin2 ada yg wa lg pdahal udh lebih dr 90hri cm saya ga respon sih.

    • Karena di masa masa 90 hari yang kemarin itu, nasabah menghilangkan jejak, sehingga ketika jejaknya tercium, maka DC melanjutkan penagihannya.

      Di ketahui dari kalimat ini,

      “ Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)? “

      Saya mengartikan kata “ tiba tiba sang DC hadir kembali “

      Ada indikasi bahwa nasabah ini tidak kooperatif selama 90 hari itu.

      Bisa jadi ketika di tagih di hari ke 20, nasabah langsung menghilang dan me non aktifkan nomor yang bisa di hubungi, menghilangkan jejaknya.

      Dan setelah lama menghilang, sampai pada hari ke 90 merasa sudah aman, baru kemudian mengaktifkan nomornya. Namun perkiraan nasabah itu meleset, karena DC mencium kehadirannya, sehingga penagihan nasabah dilanjutkan kembali. Yang akhirnya muncul kata kata ulasan nasabah “ tiba tiba sang DC hadir kembali “

      Nasabah ini secara tidak sengaja telah menggambarkan akal bulusnya.

      Aturan OJK itu hanya berlaku kepada nasabah yang kooperatif.

      Jika memang nasabah kooperatif, tidak sampai begini jadinya.

      Misalkan selama ini nasabah mudah di hubungi, masa 90 hari itu fintech akan terus melakukan negosiasi kepada nasabah, memberi keringanan, memberi pilihan pilihan. Dan bila nasabah men taati pilihan yang di tawarkan itu dengan baik, maka tak sampai 90 hari perkara dapat selesai.

        • ini ts nya sombong jg. sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain. naudzubillah. malu lah bos. org km itu secara logika keliru kok diupload pula. ngomongin peraturan ojk. peraturan itu di buat untuk melindungi pihak yg lebih besar. secara km itu org kecil kok melawan perusahaan. klo km bnr aja kalah. apalagi ini km bersalah. gk ada yg km publish ini kecuali aibmu sendiri. btw sy ini pengutang jg tp semoga tidak sptmu. amin

          • Maaf saya juga pinjol beberapa bulan lalu memang menunggak 1 mingguan stelah pembayaran di lunasi 2 minggu kemudian ada yg WA, SMS, & TLP mengatas namakan DC dri aplikator saya di suruh melunasi pembayaran pdhal pembayaran sdh d lunasi, sang DC ttp meneror saya melalui nomor orng2 trdekat saya ini bagaimana??? Bisa di sebut DC kembali lagi atau tidak???

      • ooo maaf saya gak seperti itu orangnya, nomer saya selalu aktiv dari awal pngajuan smpai sekarang & domisilipun masih sesuai dengan KTP.
        kalau anda memprediksikan : Bisa jadi ketika di tagih di hari ke 20, nasabah langsung menghilang dan me non aktifkan nomor yang bisa di hubungi, menghilangkan jejak.
        anda salah besar atau jangan2 anda seorang DC jdi berasumsi seperti itu.
        Disini saya membahas akan peraturan yg dikeluarkan oleh OJK mohon dibaca dan dimengerti.

        • @adhie_adi

          Coba jelaskan mengapa anda menulis kalimat ini,

          “ “ tiba tiba sang DC hadir kembali “

          Itu artinya DC sudah lama tidak menghubungi anda,

          DC fintech personilnya banyak banget, mana mungkin membiarkan nasabah begitu saja.

          Mana mungkin membiarkan nasabah terlalu lama menunggak, karena DC selain menagih juga menginformasikan penambahan denda yang berjalan, menginformasikan jumlah tagihan terutang yang semakin membengkak.

          Ya...... hanya 1 alasan mereka membiarkan nasabah. Pasti karena kehilangan jejak.

          • @muhammad
            anda tidak mengerti dengan apa yang saya maksudkan, saya tidak akan panjang lebar menjelaskan tapi bisalah anda mengartikan sendiri maksud & tujuan nya saya rasa anda juga mengerti

        • Kalau menurut ane ya hadapin aja DC nya.kalau kita belum punya uang ya bilang aja belum ada dana kalaupun DC nya berkata kasar atau bilang dibawa pengadilan ya udah bilng aja ya udah ke pengadilan.dan jangn lupa rekam pembicaraan DC kalau mereka berkata kasar ataupun mengancam kita.buat bukti dipengadilan.kalau dibawa pengadilan juga paling kita ditanya kita sanggup bayar berapa sebulan.klau kata bang Medy brawny jangan takut sama yang namanya DC.kalau dta kita real gak usah takut lebih baik selesaikan di pengadilan.

          • Ya gabisa bukti anda kan tidak kuat. Jika mereka tidak mengatasnamakan aplikasi yang bersangkutan anda tidak bisa menggugat.

      • InyaAllah grub grub korban pinjol jauh dari yg ada asumsikan. Saya tergabung dalam grub pinjol dan dalam grub saya mengajarkan untuk membayar hutang karena hutang samapai kapanpun akan tetap ada hitunganya baik di dunia mau pun di akhirt. Kami di ajari Bagaimana merubah mental kami dari yg tidak tau cara menyelesaikan hutang hutang kami dengan cara yg cerdas karena jima salah dalam penyelesain masalah pitung banyak sekali korban korban pinjol yg bunuh diri karena tidak tau ilmu nya. Di grub kami tidak seburuh apa prasangka anda bahwa kami memanfaatkan perarturan pojk tetapi memang semua diatur dalam Negara dan UUD nya jelas. Penyelesain utang Ribs tidak bisa di selesaikan hanya dengan bayar dengan uang karena nya memang kami di bombing untuk menjadi seorang yg mampu mengatasi nya dengan UUD yg berlaku . Kami tidak lari kami tidak memanfaatkan apapun dan insya Allah dengan adanya grub kami bisa radar dan lepas dari Riba.

        • Saya umpamakan begini,
          Riba’ haram, dan Minuman Keras haram.

          Ketika anda mau keluar dari jeratan riba’ yang haram, anda bergabung dengan korban riba’ yang lain.

          Ketika anda mau keluar dari candu minuman keras. Anda berkumpul dengan peminum yang lain.

          Apakah seperti itu jalan keluarnya.?

          Umpamakan begini,

          Anda sekarang yang belum terbebas dari jeratan riba’, yang hutang riba’ nya belum anda lunasi, kemudian anda menyebut nama Tuhan.

          Anda sekarang sedang memegang Botol dan masih menenggak Minuman Keras, kemudian anda menyebut nama Tuhan.

          Anda berada pada situasi Haram namun menyebut nama Tuhan.

          Anda semua statusnya masih dalam jeratan itu. Semakin lama anda menunda pelunasan hutang riba’, maka semakin lama pula dosa kalian akan terus tercatat terakumulasi.

          Saya menyemangati DC agar semakin serius menagih nasabah, agar nasabah segera cepat keluar dari jeratan riba’ itu.

          Saya memberi gambaran menakutkan ini bukan semata mata omong kosong belaka. Kalian yang telah menentang yang Haram, sekarang ini sedang dilaknat Tuhan yang berimbas pada akal sehat menjadi akal bulus.

          Lupakan saja akal akalan hukum perbankan yang di atur manusia era ini.

          Jangan menunda nunda sampai kaya baru ingin melunasi.

          Lebih baik kelaparan daripada anda setiap detik setiap menit tercatat sebagai peRiba’.

          • @muhammad . Nah itulah kenapa asumsi anda keliru dalam agama saya hutang ttp di bayar riba nya di tinggalkan . Case yg anda umpakan itu adalah permpaan bagi orang yg memang hanya melihat luarnya. Makanya anda menjustifikasi seperti itu. Wajar tidak tahu. Dengan yakin anda mengatakan bahwa kumpulan orang riba yah bener setidaknya kami adalah kumpulan orang riba yg bertobat insyaAllah. Dan saya juga menyemangati para DC di luar sana untuk segera bertobat.

          • Ente , seenaknya ngomong seolah benar , manusia itu tempatnya dosa . Paham ! ... dan gak ada salahnya orang bertaubat dari riba ! Kenapa memang !?? Gak boleh orang tobat ?? Soal dosa itu masing PAK'DE !! Dan jangan ngomong seolah yang paling bener ... orang butuh uang krn keperluan mendesak itu pun tidak apa" berhutang ... yg penting tidak merampok . Dan jika ternyata ada kendala dalam pembayaran , yaa itu pun resiko si peminjam / BANK nya . Dan saya yakin sekali , jika mereka sudah mempersiapkan hal tsb dengan insurance nya & tim manajemen resiko nya !! ane juga paham P2P loan ini . Mustinya kalo mau untung jangan masuk ke bisnis pinjemin uang ke orang ... MANUSIA BOSS , TERGIUR DENGAN KEMUDAHAN UANG . MESKI TAU KEDEPAN NYA SULIT UNTUK MENGEMBALIKAN , TAPI SALAHNYA ADALAH PADA SCREENING AWAL . KENAPA DI LOLOS KAN ??? ARTINYA HARUS SIAP DENGAN RESIKO 100% GAGAL BAYAR ! SORRY TO SAY ... ITU KENYATAAN NYA . ARTINYA JUGA JIKA KITA SUDAH LOLOS DI TAHAP AWAL , ARTINYA KITA KOMPETEN /BUKAN ORANG YG BERESIKO ,.. NAMUN JIKA ADA MASALAH DI DEPAN NYA ARTINYA HARUS ADA PENGECUALIAN DAN KERINGANAN , KARNA PEMINJAM ITU ASET ! KALO GAK ADA YG MO MINJEM ARTINYA GAK BAKALAN JALAN TUH USAHA PINJOL ! DAN SAYA JUGA SETUJU KALO LANGSUNG PENGADILAN SJAA

        • Anda menganggap anda bertobat, tapi nyatanya anda masih tercatat sebagai penunggak hutang riba’, anda masih tercatat sebagai nasabah aktif di aplikasi fintech.

          Tobat itu berhenti, keluar dari jalurnya, keluar dari jeratannya. Tapi anda belum keluar. Anda masih menahan diri, berkolaborasi ego sesama korban fintech di grup.

          Diawal berhutang, anda sudah tahu itu hutang riba’, anda sudah tahu yang akan anda bayarkan beserta riba’ nya. Anda menyetujui semua itu, dan dana fintech pun sudah kalian makan menjadi bubur. Namun ketika anda bilang bertobat, kenapa serta merta anda tidak mau membayar hutang beserta riba’ nya.?

          Anda memakai kata tobat agar terbebas membayar bunga.?

          Apakah ketika anda ketahuan mencuri, lalu anda bilang tobat, menjadikan barang yang anda curi tidak wajib anda ganti.?

          Anda (hutang Riba’) pada (fintech), lalu anda bilang (TOBAT) menjadikan hutang Riba’ berubah menjadi (hutang biasa) yang dipinjam dari (teman baik). Sehingga cukup bayar pokok tanpa bunga.?

          Agama menulis hutang Riba’ Haram karena berbunga. Lalu anda melakukan hutang Riba’ namun menghilangkan bunganya.

          Agama menulis Alkohol Haram diminum karena Memabukan. Lalu anda meminum Alkohol dan bilang Anda tidak Mabuk.

          Babi Haram dimakan karena (salah satunya) banyak mengandung bibit penyakit. Lalu anda makan Babi dan bilang Anda tidak sakit.

          Seks bebas Haram karena dapat menimbulkan penyakit. Lalu anda melakukan seks bebas dan bilang seks bebas aman karena sudah tersedia pengaman.

          Anda telah mengubah kenyataan yang sudah diatur Agama.

          Anda tidak lebih dari Kafir.

          Kenyataan bahwa Riba’ keji tapi kalian buat Riba’ nyaman.

          Nyaman karena atas nama tobat serta merta dapat menghilangkan bunganya.

          Anda Riba’, selesaikan dengan aturan Riba’, terimalah azab Tuhan yang pedih itu, rasakanlah beratnya membayar hutang + bunga + denda, karena semua itu aturan Riba’.

          Dan jika itu sudah kalian lalui dengan benar, maka akan terlintas rasa kapok tidak akan mengulangi lagi menentang yang Haram. Dan anda akan semangat untuk koar koar memerangi Riba’, tanpa peduli sanjungan orang orang. Karena yang anda lalui kemarin itu menyisakan kenangan yang teramat sangat pedih.

          Dan kemudian sangat yakin dan percaya bahwa kata ‘HARAM’ yang tertulis itu bukanlah kata kata biasa, tapi sungguh kata kata yang menyangkut hidup dan mati.

          Anda masih muda, merasa yakin umur masih panjang, merasa memiliki waktu tunggu yang masih banyak untuk menyelesaikan perkara Riba’ anda. Merasa masih sempat menghabiskan waktu berdiskusi ria dengan korban korban fintech, demi membuat hati nyaman, demi menghapus kegelisahan. Namun nyatanya hutang Riba’ kalian semakin lama semakin tidak selesai selesai.

          Semoga umur panjang yang kalian yakini benar benar terjadi.

          • @muhammad
            Pak kasihan saya dengan bapak saya sudahi saja debat kusir ini karena bapak adalah oranv yg tidak tau permasalahan dan hanya justis dari ilmu yg bapak tidak kuasai dan perkara yg tidak bapak pula kuasai saya pun berharap doa doa bapak yg di tujukan untuk saya kembali ke bapak Aamiin. Nex mungkin sharing lagi ketika bapak sudah baham dan mengerti . Karena percuma menjelasakn sesuatu yg bapak tidak mengerti namun bapak hanya memaikai ilmu yg bapak punyai. Semoga bapak di panjangkan umurnya sehingga lebih banyak belajar lagi. Aamiin

          • TIDAK SEKALIPUN PULA DISITU ANDA MENJADI NABI ATAUPUN TUHAN ... JIKA PENGADILAN DI HARI AKHIR ITU ADA , DI DUNIA PUN ADA PENGADILAN NYA ... JADI JANGAN SEMENA MENA , ADA HUKUM NYA UNTUK ORANG YG KREDIT MACET ...HUKUM UNTUK MALING , KORUPTOR ITU ADA PORSI HUKUM NYA ... BUKAN ANDA / DC YANG MENENTUKAN EFEK JERA ! TAPI PENGADILAN ... SISTEM SUDAH ADA , JADI KALO SEKALIPUN GAGAL BAYAR , BISA NGAJUIN PAILIT / KREDIT MACET ... MONGGO . JANGAN MENGANGGAP DENGAN MEMEGANG DATA" ORANG , BISA MERASA PUNYA KUASA ... JUSTRU ITU LAH YANG MERUSAK SISTEM , KITA MENJAMIN DATA KITA KE PINJOL , TAPI DI SEBARKAN KE PIHAK KE 3 YANG SAMA SEKALI BUKAN LEMBAGA NEGARA ATAU ALAT SEBAGAI PE MEDIASI YG DI ATUR OLEH NEGARA

        • Ini dia ujung ujungnya anda memakai penggalan kalimat saya kemudian anda balik lontarkan lagi ke saya.

          Anda mengindari debat kusir memang manjadikan anda terkesan lebih bijaksana (namun ini hanya prasangka dari kelompok anda).

          Nyatanya, disini kebijaksanaan anda itu anda gunakan untuk memutus informasi nyata yang bakal menyelamatkan anda, yang rugi anda sendiri.

          Sistem bunga hutang Riba’ diciptakan oleh negara, kalian tidak setuju dengan aturan Riba’,

          Lalu kemudian anda meminta kepada Negara yang membuat aturan Riba’ itu untuk mengeluarkan ‘ Aturan Penyelamat ‘.

          Anda masuk ke Gedung Perjudian, disana sudah ada bandar judi dan mesin mesin perjudian. Anda selalu kalah bermain judi, kemudian anda meminta bandar dan meminta mesin di seting untuk memenangkan permainan anda.

          Sesungguhnya, sengsara karena riba’ dan kekalahan mutlak karena permainan judi, yang kalian lakukan itu. Semua itu sudah diberitahukan dan diperingatkan oleh Agama, jauh sebelum kalian generasi milenial diLahirkan.

          Maka ketika itu terbukti, anda sengsara karena Riba’ dan anda selalu kalah bermain judi, seharusnya kalian lebih memperdalam lagi aturan Agama..

          Akan tetapi, Apa.?

          Yang kalian lakukan saat ini, Kalian meminta keadilan kepada yang masih bagian dari itu.

          Ingin bertobat dari hutang Riba’, anda bergabung dengan perkumpulan orang Riba’.

          Ingin bertobat dari Judi, anda berkumpul dengan para korban kalah judi.

          Yang terjadi apa,?

          Korban Riba’ dalam grup anda (yang anda bilang sedang ikhtiar bertobat) lebih tertarik pada info info cara meminjam yang tidak perlu membayar, cara menjebol fintech aplikasi iLegal, cara seting HP agar mudah di approve fintech iLegal dan tak perlu membayar, cara menghilangkan jejak 90 hari agar terbebas dari tagihan fintech.

          Walaupun mungkin anda tidak tahu bahwa kelompok anda seperti itu, walaupun anda melihat memang ada yang seperti itu namun hanya 1 atau 2 orang saja. Nyatanya anda merupakan bagian dari mereka.

          Ketika teman anda terlibat tawuran, anda yang hanya di titipin tas dan rokok, kemudian berjalan di belakang teman anda, tetap saja anda jadi sasaran musuh tawuran itu. Bila terjaring razia anda juga kena.

          Saya perang dengan Riba’, dengan cara begini, jarang sekali ada orang yang getol begini, jika saya sempat berargumen dengan anda itu bukan suatu kebetulan, orang yang membaca argumen saya bukan suatu kebetulan, namun itu semua sudah di atur, agar kalian berpikir ulang, apakah yang kalian lakukan itu sudah benar.

          Artis berkumpul dengan sesama artis, ketika meninggal sesama artis akan mendoakan.

          Anda berkumpul dengan para korban fintech, yang anda tidak kenal asal muasalnya, tidak tahu kapasitas ibadahnya. Yang secara kasat mata mereka adalah orang tidak mampu yang tidak mampu menjaga iman, yang tidak kuat iman, yang menyepekan larangan Haram.

          Bijak ada tempatnya, Riba’ harus di Perangi.

          • @muhammad semoga Allah memberi anda kesehatan dan Rezki yang berlimpah dan Ilmu yg bertambah sehingga tidak jadi katak dalam tempurung. Aamiin

          • Maaf ini bapak,
            Kemampuan orang itu beda2,
            untuk makan aja susah apalagi utk bayar hutang,
            jgn langsung menghakimi seseorang jika memang belum tahu akar penyebabnya.
            Sya rasa pinjol itu sudah option terakhir seseorang utk mendapatkan uang,
            dan jika dia tidak bisa bayar, biasanya fintecht legal tersebut sudah di asuransikan dan yang ganti rugi atas debitur menunggak tersebut ya asuransi tersebut. Jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan...
            debitur menunggak bukan berarti dia tidak mau bayar hutang, tapi lebih ke tidak mampu membayar hutang tersebut,
            kalau dibilang paling parah ya itu para koruptor yang makan uang negara / uang rakyat daripada para debitur pinjol yang menunggak.

    • Bos saran kalau salah ni.... 3 bulan... Ngk bayar fintec = 90...hari.. mau dia aktifkan nomerx ataupun dia ngk aktifkan nomerx...ataupun dia buang... hubunganx kan dengan ojk.... si kreditur ngk bisa pinjam lagi donk di bank.... bi cekinx buruk.... bang... kalau komentar jangan jadi penagih..... harusx ni ya...pinjaman fintec lewat apk... dihapus aja.... kebaxakan burukx... ni indonesiakan mayoritas muslim riba seperti ini harus ditiadakan aja... ooo para pemimpin dimana kau letakkan tanganmu... dimana kau aungkan suaramu.....

    • Pihak ketiga memng mreshkn tapi jngn khwatir 90 hri .... berlalu Pihak 3 hnya menagih tidak lebih dari itu klo mreka sampai sebut nama RT / RW laporkn pihk berwajib itu sudah masuk ancamn dgn mengunakn pihak ke4 yg seharusnya hnya boleh ke pihak berwajib kepilisian Jngn Takut DC .... lwan bila sudah 100 hri

  • Intinya anda jika lebih dr 90 maunya di angap lunas ya?
    Tidak semudah itu, hutang tetaplah hutang....
    Krn semakin lama nungak dan tidak di selesaikan maka, secara tagihan masih ada.
    Mungkin benar juga sdh di limpahkan ke pihak 3.

    • bkn maunya diangap lunas cm gk ada pnghsilan mau bgmna lgi & jg peraturannya khan memang begitu dari pihak OJK & saya sudah menerima konsekuensinyauntuk blacklist/BI CHECKING

      • Selain itu, anda juga akan ter blacklist dari pintu Surga.

        Hukum di dunia saja sudah memblacklist anda, anda menzalimi dunia perbankan, maka selanjutnya akan ada blacklist-blacklist lain yang menjadi turunan dari itu.

        • anda berbicara seakan2 tuhan maha segalanya, yang menentukan seseorang itu msuk surga atau gaknya hanya pemilik alam semesta allah swt bkn anda , msalah urusan itu yg mrskan di akhirat diri sendiri catatan amal ibdah & kesalahn manusia diduni bkn tmn, ibu , bapak, atau bahkan anda
          jadi yg menentukan seseorg terblackist msuk surganya sesorg bkn anda

          • Hutang riba’, Haram

            Lari dari kewajiban hutang, Munafik.

            Anda bermain main dengan yang di haramkan dan sudah termasuk ciri orang munafik.

            Bisa di simpulkan anda termasuk ciri calon penghuni Neraka.

            Surga di telapak kaki ibu, durhaka kepada ayah ibu jaminan Neraka menanti.

            Semua dari kata kata yang paling mendasar. Wallahu a’lam

        • Yg bawa2 surga...
          Bukan so suci bro
          Hidup mati itu udh ada yg ngatur
          Neraka apa surga bukn situ yg nentuin jd jgn lah bawa2 nama akhirat..
          Jika salah mohon maaf?

          • Anda jelas salah, minta maaflah pada ustad anda.

            Anda masih muda, usia saya jauh 3x di atas anda.

            Anda memanggil saya dengan kata kata ‘bro’, tidak pantas.

            Jalan ke Neraka dengan jalan ke Surga sangat berbeda. Dan bisa di pilih, karena banyak tuntunan nya. Hadist, sunah, riwayat nabi dan sahabat, ayat dalam ALquran bisa dengan mudah di temukan dipelajari dan di amalkan.

            Kemudahan hidup dan mati tergantung amal anda didunia. Hidup dengan riba’, siang gelisah malam tak bisa tidur. Mati dengan riba’, siksa paling pedih di neraka.

            Usia memang tidak menjamin seseorang di katakan berpengalaman dalam hidup. Tapi di usia tua dan renta pasti akan membuat seseorang akan lebih sering mengingat kematian. Dan tidak lagi memikirkan untung rugi harta benda. Yang di takuti Dosa dosa dan dosa.

            Kata “sok suci” pertama kali terucap pada jaman jahiliah, disaat kebenaran merambah kepelosok negeri arab. Itu adalah ucapan orang orang yang susah berhijrah.

            Kata kata yang menggambarkan sikap ‘Menentang’.

            Semoga anda lebih memahami dan mempertanggung jawabkan kata demi kata yang anda tulis itu.

          • bener itu yang dbahas apa malah dibawa2 dalil aga, dosa seseorglah yang gak ada hubungannya dengan pembahasan

        • mas anda itu bukan Tuhan, yang menentukan diblacklist tidaknya seseorang dari surga itu cuma Tuhan bukan anda. Mau debat kusir kek, ejek2kan kek terserah. Tapi klo mengklaim bahwa anda berhak memblaclist orang lain untuk ke surga itu adalah sebuah kesalahan besar.

        • Bro,,, gw setuju sama lu.
          Tetapi kebanyakan DC datang dengan intimidasi,kekerasan dan juga pelecehan, itu yg ga di sukai

          Kalo mereka datang dengan senyuman, sapaan baik, diberikan solusi yang mudah, 1 contoh, "pak sangguh bayar brp biar hutangnya berkurang, Bungannya di stop deh biar bpk ringan bayar hutangnya, dicicil juga gpp " pasti debitur merasa nyaman dan akan membayar hutangnya. Dan debitur disitu juga diselamatkan oleh DC dari jeratan hutang, nah untuk masalah akhirat memang sudah jelas, islam mengharamkan RIBA, tetapi jika dia bertaubat sungguh sungguh ALLAH swt mungkin memaafkannya, masuk neraka maupun surga allah yang punya keputusan bukan LU. Andai lu rajin sholat, ngajinya rutin atau pun itu, klo allah masukin lu ke neraka gimana ?
          Mau ngelak apa protes apa gimana sama allah ?
          Intinya dari membahasan ini harus ada itikad baik dari si peminjam maupun dri pihak yang memberi pinjaman. Jangan pake kekerasan intimidasi dll.
          Klo ada yang salah, kasih tau ke gw. Biar gw koreksi lagi

    • ini pasti dari pihak DC yang ngomong....yach maklum lah,
      Fintech legal itu sudah diasuransikan mas,
      kalau menurut saya debitur menunggak itu lebih ke tidak mampuan dirinya membayar hutang, bukan tidak mau membayar hutang.

  • Klo dh setahun sih artinya si ts ngutang sebelum covid19. Sesusah2nya saya. Saya gk mau ngutang rentenir. Bunganya nyekik bgt klo pinjol. Apalgi nutup utang dengan utang. Nunggu gunung meletus dah

      • @adhie_adi

        Mengamati peredaran komentar anda di beberapa SP, terlihat anda salah satu orang yang merangkul para korban fintech. Anda membuat group korban pinjoL.

        Saya mencurigai ulasan anda yang ini bukan permasalahan anda. Namun anda hanya mewakili jeritan korban fintech yang anda rangkul itu.

        Semoga anda bertanggung jawab penuh atas apa yang anda lakukan itu.

        Grup korban pinjoL adalah group hasutan untuk,

        1. Mencari-cari, menghubung-hubungkan, mengait-ngaitkan peraturan OJK yang menghalalkan lari dari kewajiban membayar hutang (seperti komplain anda saat ini)

        2. Mencari-cari kosakata yang kemudian digunakan untuk mengkritik pinjol. Kata kata ‘intimidasi’ menjadi kosakata para jamaah grup anda.

        3. Memupuk keberanian untuk berontak dan mencaci balik penagih. (Dunia seakan terbalik, yang hutang malah lebih nyolot dari yang nagih)

        4. Memupuk keberanian untuk fokus Lari dari Hutang. Padahal ada sebagian yang memang niat membayar namun di hasut untuk tidak bayar sama sekali.

        5. Memupuk keberanian untuk pasrah, tak peduli dosa, daripada kelaparan mending masuk neraka.

        Semoga kalian semua yang tergabung dalam golongan seperti ini segera mendapat hidayah sehingga sempat memperbaiki keadaan.

        • hubungannya dengan anda apa yaa mengapa anda jadi panjang lebar kemana2 yang gak ada hubungannya dengan yang saya bahas ini yaa, kalau anda ingin bicara tentang amal, ibadah, dosa seseorang salah tempat bos bukan disini

    • Dia tidak mau menyebut nama pinjolnya karena dia hanya mewakili jeritan korban fintech yang di rangkulnya, sehingga pernyataannya itu adalah untuk semua fintech Legal dengan pengawasan OJK.

      Dari judulnya “menagih 100 hari bahkan setahun”. Dalam judul itu terlihat pula SP ini mewakili jeritan para korban fintech untuk yang memiliki tunggakan 100 hari dan yang menunggak setahun.

  • hutang harus dibayar. klo nggk byr wajar kalau ditagih. ini kamu kok lucu. udahh ngutang. nggk mau byr. trus merasa dirugikan. logikakan dirimu sendiri kalau digituin mau enggak. ingat bro hutang klo gk dibayar dibawa smpai keakherat. naudzubillah

    • Mau di bawa orang ke akhirat itu urusan pribadi masing masing.. intinya Indonesia ini harus basmi DC DC gak beretika , sok ngomong koperatif tail kucing lah.. kalau mau di selesaikan hutang piutang gugat keperdataan nya di pengadilan.. bukan badan gede DC untuk sebagai pengancam nasabah..

      • Mau di bawa orang ke akhirat itu urusan pribadi masing masing...bner bgt itu gk ada ursan dgn yg lain aplgi DC, kdang2 sok suci pake bawa2 ayat udh kayak org bener tch DC

      • sjamsiah sombong kali. kok situ tersinggung. memang sy ngomong samamu? adalah kebaikan untuk saling mengingatkan tentang kebenaran. tapi sy ini nggk ngingatkan km. apa urusannya samamu

        • janganlah saling menyalahkan beda pendapat itu hal yang wajar akan tetapi tidak perlulah membawa2 amal & dosa karena itu adalah prbadi antara umat dgn tuhannya untuk ursan itu jadi kembali kepada diri masing2

          • saling mengingatkan itu perlu. km itu mau hak2 mu dipenuhi tp tidak mau memenuhi kewajibanmu. ini namanya mutoffifin. yaitu apabila menerima takaran dari org lain ingin dipenuhi. tapi jika menimbang untuk org lain mengurangi. ini curang. ini salah jgn merasa didholimi pdhl km tuh menzolimi org lain
            muhammad bnr gk?

        • Jangan mudah terpancing berkata kasar. Sebelum ikut berkomentar, pahami dulu bahwa,

          1. Permasalahan yang menyangkut dengan uang akan menyangkut urusan perut, bahkan menyangkut keberlangsungan hidup. Mereka yang menjerit adalah wajar. Jangan ikut memperbesar kepedihan mereka. Tahan egomu.

          2. Anda tidak tahu latar belakang orang orang sekitar anda. Mana berpihak kemana. Mereka ada kelompoknya, mereka tergabung dalam grup yang mengatasnamakan korban. Mereka banyak, dan akan semakin banyak. Jangan mengharapkan saran anda akan di terima. Yang terpenting adalah, anda sudah berusaha menyampaikan kebenaran. Itu saja sudah berpahala bagi anda.

          3. Saya membaca pengakuan anda, bahwa anda termasuk orang yang suka berhutang riba’. Maka anda tidak wajib koar koar diatas kebenaran karena anda masih berdiri di atas yang haram. Selesaikan dulu hutang riba’ anda, baru kemudian anda boleh berkoar koar.

          • @ mazid

            Pengakuan anda yang ini,

            “ btw sy ini pengutang jg tp semoga tidak sptmu “

            Jangan anda banggakan, tapi harus segera anda selesaikan dan bertobat.

          • @muhammad
            mengapa anda jadi ribet akan masalah itu, apa anda sudah menjadi orang yang paling sempurna didunia & apakah anda juga sudah bersih dari dosa & menjalankan seluruh prtintah agama...mejauhkan larangannya
            saya disini bukan untuk berdalih masalah hukum agama tetapi mengapa anda daritadi seperti itu yaa apakah ada yang salah...?
            Redaksi Media Konsomen saja tidak mempersalahkan, kalaupun opini ini merupakan suatu pelangaran tidak mungkin bisa lewat penyaringan & ditayangkan, kalau penyalahgunaan sudah pasti pihak Redaksi Media Konsumen tidak menanyangkan SP saya

          • muhammad ini sok tau kali. sy bilang sy ini pengutang tp memangnya semua hutang adlh riba. darimana km tau sy masuk riba?

          • seenak jidatmu menyimpulkan. km nuduh org masuk riba situ sendiri yakin bebas riba. jgn mengatakan yg tidak km kerjakan. sungguh besar kemurkaan disisi Allah ketika kamu mengatakan yg tidak km kerjakan. baca surat 61 assaffat. km tuh feeling offended dg pernyataan sy entah masalah sombong ataupun curang. tp menurut sy km tuh 22nya berdasarkan banyak pernyataanmu yg pro dc yg menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya

          • pernyataan mu no 1.ini kamu bgt. pernyataan no 2. nmnya sy komen disini berarti sy sudah phm masalahnya. memang cuma kamu sj yg paham org lain tidak. ini kamu mempertanyakan kecerdasanku. sok kali. pernyataanmu no 3 perlu bukti. buktikan pernyataanmu baru komentar

  • Klau ngomong masalah dosa sama2 dosa, yg ngasih hutang dengan bunga tinggi dosanya lebih besar,..begonya lagi DC menfaatkan keadaan malah terjerumus ikut dosa ,hutang emang wajib bayar pokok hutangnya,..bunga yg berlebihan tdk wajid,. Saran aja pak klau seandainya suatu saat bpk pnya rejeki,..bayar hutang bpk pokoknya klau tidak mau ya sdh insyaallah tdk berdosa,.yg pentingkn sdh ada niat bayar

  • tidak akan masuk surga seseorang yang mempunyai hutang. jika memang kesulitan ya setidaknya berniatlah untuk melunasi. jika meninggal duluan minta sanak saudara melunasi. itupun klo percaya sama ayat tersebut. klo gak percaya ya ngaji aja lagi

    • untuk ts. terlalu berandai2 klo km berharap ojk dan lain2 mendisiplinkan fintech krn mereka tidak dibayr untuk itu. setau sy kerja mereka tuh memblacklist org2 yg gagal byr spy tidak ada lagi fintech atau bank yg dirugikan org2 gagal byr ini. jd mrk tuh pro fintech bkn pro pengutang

  • Utang tetap hutang... Kalopun ada berbunga itu udah jelas.. di Indonesia tuh dah mengakar...
    tp kalo emang ga bisa bayar bunga nya.. minta lah keringanan utnuk membayar pokoknya saja.... itu lebih baik...
    so.. utang itu di bawa mati loh.... jangan sampe, mengganjal kita2 semua untuk menuju surga nya Allah, karna utang tsb.....

    jdi ... intinya.. Bayar lah Hutang walopun sekeclak tetes hujan......
    Wassalam

  • Menurut saya : Mungkin dgn tidak ada kontak dr DC sebelumnya itu justru kesempatan untuk Mas nya usaha cari jalan keluar supaya bisa setidaknya mencicil. Saya pernah diposisi seperti ini..

    Semoga Mas nya segera dapat solusi utk bisa melunasi tagihan nya. Semangat!

      • Untuk @adhie_adi
        Sedikit mungkin bisa di bilang share atau berbagi info lah boleh di anggap demikian.
        1. Untuk fintec yg berlogo ojk dan tergabung dalam AFI memang ada peraturan 90 hari tidak boleh menagih karena biasanya mereka sudah terkover asuransi. Tapi biasanya mereka ada yg nama nya jual beli piutang makanya kenapaa sering ada kok 90 hari masih di tagih . Biasanya mereka memperjual beli kan piutang. Dan biasanya hutang itu juga bisa di tagih oleh pihak ke 3 atau di sebutnya DC atau FC.
        2. Tidak semua pinjol atau fintec itu yg berlogo sekalipun ojk itu mencatatkan hutang atau melaporkan hutang kita ke slik ojk.
        3. Tidak semua pinjol atau fintec yg berlogo ojk itu terdaftar berijin dan legal di ojk
        4. Jika sudah gagal bayar di pinjol atau fintec penyelesaian nya adalah untuk segera cek slik di ojk sehingga kita tahu hutang kita apa saja yg tercatat di ojk
        5. Buat daftar hutang kita apa saja sehingga kita tahu prioritas hutang kita supaya biasa kita selesaikan satu persatu.
        Itu sedikit mengenai caranya penyelesaian hutang gagal bayar
        Jangan bayar lagi hutang dengan hutang. Putus mata rantai itu selesaikan satu satu.

        • @Yuli

          Si Indra bertanya pada anda, tapi dia salah masuk ke kolom balasnya di kolom balas punya saya. Jadinya yang ber denting email saya.

          Tuh pertanyaan nya bagus banget.

        • Bagus sekali sangat bermanfaat untuk yang lain makasih infonya mungkin kita bisa sharing lewat email untuj berbagi info