Ilustrasi Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca DC Fintech Legal Masih Menagih Setelah 100 Hari, Bahkan Setahun 14 September 2020 adhie_adi 97 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, OJK, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Media Konsumen yang saya percayai hingga sekarang untuk menyalurkan segala aspirasi permasalahan demi permasalahan masyarakat Indonesia. Pada khususnya, dengan ini saya ingin menyampaikan permasalahan yang saya alami oleh beberapa fintech yang berlogo OJK, yang entah kebenarannya itu benar adanya dibawah pengawasan OJK atau sudah tidak dibawah pengawasan OJK. Saya mungkin salah satu dari sekian juta penduduk Indonesia yang gagal bayar pinjaman online, dikarenakan tidak adanya penghasilan tetap (menganggur). Hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap dan saya terlibat didalam pinjaman online. Jangankan untuk bayar pinjol, untuk hari-hari cukup sudah bersyukur anak tidak terlantar. Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)? Mengingat akan kutipan dari Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (6/3/2019) yang menyatakan “Penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.” Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus. “Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.” “Pada hari ke-90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Jadi kalau ada istilah saya minjem banyak karena ‘gali Lobang tutup lobang’ ini nggak valid argumen ini, karena di hari ke-91 orang ini tidak boleh lagi ditagih,” ujarnya. Selain itu Ia menekankan bahwa fintech P2P lending adalah kesepakatan antar pihak, dimana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur. Apakah sistem ini masih ini masih diberlakukan atau memang sudah ditarik sistem tersebut oleh pihak OJK? Jika masih diberlakukan bagaimana pihak OJK menyikapi permasalahan tersebut? Hingga sekarang isi dari DC FINTECH WA dan SMS berisi penagihan yang sudah melewati 100 hari, bahkan setahun masih ada dan masih belum lama itu semua ada di dalam HP saya. Akan tetapi sayang sekali isi percakapan telepon lewat WA tidak bisa saya rekam. Jika diperlukan untuk membuktikan kebenarannya itu semua masih ada. Saya juga berharap minta OJK dan AFPI untuk menindak pihak DC dan penyedia KTA pinjaman online (fintech) yang masih saja menagih cicilan seperti biasa dan tidak mengindahkan himbauan dan peraturan. Karena kode etik saya tidak bisa menyebutkan nama fintech yang berlogo OJK tersebut karena saya juga belum tahu kebenarannya, apakah benar di bawah pengawasan OJK atau hanya logo tempelan saja pada fintech tersebut? Terima kasih kepada Media Konsumen yang tak terhingga dan juga atas pembaca yang membaca isi surat saya ini, terutama yang bernasib sama seperti yang saya alami seperti ini. Marilah bersama kita bersatu untuk memperjuangkannya. Terima kasih. Ahmad Mahdi DKI Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dasiri Dasiri14 September 2020 - (09:41 WIB)Permalink Ada celah hukum yang dimanfaatkan fintech dari aturan 90 hari tidak boleh melakukan penagihan Fintechnya memang ga boleh menagih setelah 90 hari tapi pihak fintech mengalihkan penagihan ke pihak ke 3 alias vendor kolektor diluar fintech tersebut Jadi yang melakukan penagihan setelah 90 hari itu kolektor bukan fintechnya Namanya peraturan di Indonesia pasti ada celahnya makanya para fintech memanfaatkan celah itu agar uangnya kembali walau nama nasabah udah dibikin jelek di slik ojk 16 2 Login untuk Membalas
Ayu Rizki Amalia14 September 2020 - (11:32 WIB)Permalink Iya benar, biasanya udh dialihkan ke pihak ketiga jdnya pihak ketiga yg neror lg, saya jg kmrin2 ada yg wa lg pdahal udh lebih dr 90hri cm saya ga respon sih. 13 Login untuk Membalas
albert nico16 September 2020 - (04:47 WIB)Permalink Saya pun mengalami hal yg sama 2 Login untuk Membalas
Muhammad14 September 2020 - (19:19 WIB)Permalink Karena di masa masa 90 hari yang kemarin itu, nasabah menghilangkan jejak, sehingga ketika jejaknya tercium, maka DC melanjutkan penagihannya. Di ketahui dari kalimat ini, “ Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)? “ Saya mengartikan kata “ tiba tiba sang DC hadir kembali “ Ada indikasi bahwa nasabah ini tidak kooperatif selama 90 hari itu. Bisa jadi ketika di tagih di hari ke 20, nasabah langsung menghilang dan me non aktifkan nomor yang bisa di hubungi, menghilangkan jejaknya. Dan setelah lama menghilang, sampai pada hari ke 90 merasa sudah aman, baru kemudian mengaktifkan nomornya. Namun perkiraan nasabah itu meleset, karena DC mencium kehadirannya, sehingga penagihan nasabah dilanjutkan kembali. Yang akhirnya muncul kata kata ulasan nasabah “ tiba tiba sang DC hadir kembali “ Nasabah ini secara tidak sengaja telah menggambarkan akal bulusnya. Aturan OJK itu hanya berlaku kepada nasabah yang kooperatif. Jika memang nasabah kooperatif, tidak sampai begini jadinya. Misalkan selama ini nasabah mudah di hubungi, masa 90 hari itu fintech akan terus melakukan negosiasi kepada nasabah, memberi keringanan, memberi pilihan pilihan. Dan bila nasabah men taati pilihan yang di tawarkan itu dengan baik, maka tak sampai 90 hari perkara dapat selesai. 7 24 Login untuk Membalas
mazid14 September 2020 - (21:42 WIB)Permalink ini ts nya sombong jg. sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain. naudzubillah. malu lah bos. org km itu secara logika keliru kok diupload pula. ngomongin peraturan ojk. peraturan itu di buat untuk melindungi pihak yg lebih besar. secara km itu org kecil kok melawan perusahaan. klo km bnr aja kalah. apalagi ini km bersalah. gk ada yg km publish ini kecuali aibmu sendiri. btw sy ini pengutang jg tp semoga tidak sptmu. amin 2 31 Login untuk Membalas
Heru15 September 2020 - (01:42 WIB)Permalink Maaf saya juga pinjol beberapa bulan lalu memang menunggak 1 mingguan stelah pembayaran di lunasi 2 minggu kemudian ada yg WA, SMS, & TLP mengatas namakan DC dri aplikator saya di suruh melunasi pembayaran pdhal pembayaran sdh d lunasi, sang DC ttp meneror saya melalui nomor orng2 trdekat saya ini bagaimana??? Bisa di sebut DC kembali lagi atau tidak??? 1
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (21:20 WIB)Permalink ooo maaf saya gak seperti itu orangnya, nomer saya selalu aktiv dari awal pngajuan smpai sekarang & domisilipun masih sesuai dengan KTP. kalau anda memprediksikan : Bisa jadi ketika di tagih di hari ke 20, nasabah langsung menghilang dan me non aktifkan nomor yang bisa di hubungi, menghilangkan jejak. anda salah besar atau jangan2 anda seorang DC jdi berasumsi seperti itu. Disini saya membahas akan peraturan yg dikeluarkan oleh OJK mohon dibaca dan dimengerti. 17 Login untuk Membalas
Muhammad14 September 2020 - (22:26 WIB)Permalink @adhie_adi Coba jelaskan mengapa anda menulis kalimat ini, “ “ tiba tiba sang DC hadir kembali “ Itu artinya DC sudah lama tidak menghubungi anda, DC fintech personilnya banyak banget, mana mungkin membiarkan nasabah begitu saja. Mana mungkin membiarkan nasabah terlalu lama menunggak, karena DC selain menagih juga menginformasikan penambahan denda yang berjalan, menginformasikan jumlah tagihan terutang yang semakin membengkak. Ya…… hanya 1 alasan mereka membiarkan nasabah. Pasti karena kehilangan jejak. 12 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (22:44 WIB)Permalink @muhammad anda tidak mengerti dengan apa yang saya maksudkan, saya tidak akan panjang lebar menjelaskan tapi bisalah anda mengartikan sendiri maksud & tujuan nya saya rasa anda juga mengerti 1
Difo15 September 2020 - (16:09 WIB)Permalink Kalau menurut ane ya hadapin aja DC nya.kalau kita belum punya uang ya bilang aja belum ada dana kalaupun DC nya berkata kasar atau bilang dibawa pengadilan ya udah bilng aja ya udah ke pengadilan.dan jangn lupa rekam pembicaraan DC kalau mereka berkata kasar ataupun mengancam kita.buat bukti dipengadilan.kalau dibawa pengadilan juga paling kita ditanya kita sanggup bayar berapa sebulan.klau kata bang Medy brawny jangan takut sama yang namanya DC.kalau dta kita real gak usah takut lebih baik selesaikan di pengadilan. 11 Login untuk Membalas
Alim12 Maret 2021 - (19:59 WIB)Permalink Ya gabisa bukti anda kan tidak kuat. Jika mereka tidak mengatasnamakan aplikasi yang bersangkutan anda tidak bisa menggugat.
Yuli16 September 2020 - (19:18 WIB)Permalink InyaAllah grub grub korban pinjol jauh dari yg ada asumsikan. Saya tergabung dalam grub pinjol dan dalam grub saya mengajarkan untuk membayar hutang karena hutang samapai kapanpun akan tetap ada hitunganya baik di dunia mau pun di akhirt. Kami di ajari Bagaimana merubah mental kami dari yg tidak tau cara menyelesaikan hutang hutang kami dengan cara yg cerdas karena jima salah dalam penyelesain masalah pitung banyak sekali korban korban pinjol yg bunuh diri karena tidak tau ilmu nya. Di grub kami tidak seburuh apa prasangka anda bahwa kami memanfaatkan perarturan pojk tetapi memang semua diatur dalam Negara dan UUD nya jelas. Penyelesain utang Ribs tidak bisa di selesaikan hanya dengan bayar dengan uang karena nya memang kami di bombing untuk menjadi seorang yg mampu mengatasi nya dengan UUD yg berlaku . Kami tidak lari kami tidak memanfaatkan apapun dan insya Allah dengan adanya grub kami bisa radar dan lepas dari Riba. 3 Login untuk Membalas
Muhammad16 September 2020 - (20:05 WIB)Permalink Saya umpamakan begini, Riba’ haram, dan Minuman Keras haram. Ketika anda mau keluar dari jeratan riba’ yang haram, anda bergabung dengan korban riba’ yang lain. Ketika anda mau keluar dari candu minuman keras. Anda berkumpul dengan peminum yang lain. Apakah seperti itu jalan keluarnya.? Umpamakan begini, Anda sekarang yang belum terbebas dari jeratan riba’, yang hutang riba’ nya belum anda lunasi, kemudian anda menyebut nama Tuhan. Anda sekarang sedang memegang Botol dan masih menenggak Minuman Keras, kemudian anda menyebut nama Tuhan. Anda berada pada situasi Haram namun menyebut nama Tuhan. Anda semua statusnya masih dalam jeratan itu. Semakin lama anda menunda pelunasan hutang riba’, maka semakin lama pula dosa kalian akan terus tercatat terakumulasi. Saya menyemangati DC agar semakin serius menagih nasabah, agar nasabah segera cepat keluar dari jeratan riba’ itu. Saya memberi gambaran menakutkan ini bukan semata mata omong kosong belaka. Kalian yang telah menentang yang Haram, sekarang ini sedang dilaknat Tuhan yang berimbas pada akal sehat menjadi akal bulus. Lupakan saja akal akalan hukum perbankan yang di atur manusia era ini. Jangan menunda nunda sampai kaya baru ingin melunasi. Lebih baik kelaparan daripada anda setiap detik setiap menit tercatat sebagai peRiba’. 1 10 Login untuk Membalas
Yuli16 September 2020 - (20:23 WIB)Permalink @muhammad . Nah itulah kenapa asumsi anda keliru dalam agama saya hutang ttp di bayar riba nya di tinggalkan . Case yg anda umpakan itu adalah permpaan bagi orang yg memang hanya melihat luarnya. Makanya anda menjustifikasi seperti itu. Wajar tidak tahu. Dengan yakin anda mengatakan bahwa kumpulan orang riba yah bener setidaknya kami adalah kumpulan orang riba yg bertobat insyaAllah. Dan saya juga menyemangati para DC di luar sana untuk segera bertobat. 2
LION27 Desember 2020 - (20:29 WIB)Permalink Ente , seenaknya ngomong seolah benar , manusia itu tempatnya dosa . Paham ! … dan gak ada salahnya orang bertaubat dari riba ! Kenapa memang !?? Gak boleh orang tobat ?? Soal dosa itu masing PAK’DE !! Dan jangan ngomong seolah yang paling bener … orang butuh uang krn keperluan mendesak itu pun tidak apa” berhutang … yg penting tidak merampok . Dan jika ternyata ada kendala dalam pembayaran , yaa itu pun resiko si peminjam / BANK nya . Dan saya yakin sekali , jika mereka sudah mempersiapkan hal tsb dengan insurance nya & tim manajemen resiko nya !! ane juga paham P2P loan ini . Mustinya kalo mau untung jangan masuk ke bisnis pinjemin uang ke orang … MANUSIA BOSS , TERGIUR DENGAN KEMUDAHAN UANG . MESKI TAU KEDEPAN NYA SULIT UNTUK MENGEMBALIKAN , TAPI SALAHNYA ADALAH PADA SCREENING AWAL . KENAPA DI LOLOS KAN ??? ARTINYA HARUS SIAP DENGAN RESIKO 100% GAGAL BAYAR ! SORRY TO SAY … ITU KENYATAAN NYA . ARTINYA JUGA JIKA KITA SUDAH LOLOS DI TAHAP AWAL , ARTINYA KITA KOMPETEN /BUKAN ORANG YG BERESIKO ,.. NAMUN JIKA ADA MASALAH DI DEPAN NYA ARTINYA HARUS ADA PENGECUALIAN DAN KERINGANAN , KARNA PEMINJAM ITU ASET ! KALO GAK ADA YG MO MINJEM ARTINYA GAK BAKALAN JALAN TUH USAHA PINJOL ! DAN SAYA JUGA SETUJU KALO LANGSUNG PENGADILAN SJAA 5 1
Muhammad16 September 2020 - (23:22 WIB)Permalink Anda menganggap anda bertobat, tapi nyatanya anda masih tercatat sebagai penunggak hutang riba’, anda masih tercatat sebagai nasabah aktif di aplikasi fintech. Tobat itu berhenti, keluar dari jalurnya, keluar dari jeratannya. Tapi anda belum keluar. Anda masih menahan diri, berkolaborasi ego sesama korban fintech di grup. Diawal berhutang, anda sudah tahu itu hutang riba’, anda sudah tahu yang akan anda bayarkan beserta riba’ nya. Anda menyetujui semua itu, dan dana fintech pun sudah kalian makan menjadi bubur. Namun ketika anda bilang bertobat, kenapa serta merta anda tidak mau membayar hutang beserta riba’ nya.? Anda memakai kata tobat agar terbebas membayar bunga.? Apakah ketika anda ketahuan mencuri, lalu anda bilang tobat, menjadikan barang yang anda curi tidak wajib anda ganti.? Anda (hutang Riba’) pada (fintech), lalu anda bilang (TOBAT) menjadikan hutang Riba’ berubah menjadi (hutang biasa) yang dipinjam dari (teman baik). Sehingga cukup bayar pokok tanpa bunga.? Agama menulis hutang Riba’ Haram karena berbunga. Lalu anda melakukan hutang Riba’ namun menghilangkan bunganya. Agama menulis Alkohol Haram diminum karena Memabukan. Lalu anda meminum Alkohol dan bilang Anda tidak Mabuk. Babi Haram dimakan karena (salah satunya) banyak mengandung bibit penyakit. Lalu anda makan Babi dan bilang Anda tidak sakit. Seks bebas Haram karena dapat menimbulkan penyakit. Lalu anda melakukan seks bebas dan bilang seks bebas aman karena sudah tersedia pengaman. Anda telah mengubah kenyataan yang sudah diatur Agama. Anda tidak lebih dari Kafir. Kenyataan bahwa Riba’ keji tapi kalian buat Riba’ nyaman. Nyaman karena atas nama tobat serta merta dapat menghilangkan bunganya. Anda Riba’, selesaikan dengan aturan Riba’, terimalah azab Tuhan yang pedih itu, rasakanlah beratnya membayar hutang + bunga + denda, karena semua itu aturan Riba’. Dan jika itu sudah kalian lalui dengan benar, maka akan terlintas rasa kapok tidak akan mengulangi lagi menentang yang Haram. Dan anda akan semangat untuk koar koar memerangi Riba’, tanpa peduli sanjungan orang orang. Karena yang anda lalui kemarin itu menyisakan kenangan yang teramat sangat pedih. Dan kemudian sangat yakin dan percaya bahwa kata ‘HARAM’ yang tertulis itu bukanlah kata kata biasa, tapi sungguh kata kata yang menyangkut hidup dan mati. Anda masih muda, merasa yakin umur masih panjang, merasa memiliki waktu tunggu yang masih banyak untuk menyelesaikan perkara Riba’ anda. Merasa masih sempat menghabiskan waktu berdiskusi ria dengan korban korban fintech, demi membuat hati nyaman, demi menghapus kegelisahan. Namun nyatanya hutang Riba’ kalian semakin lama semakin tidak selesai selesai. Semoga umur panjang yang kalian yakini benar benar terjadi. 2 2 Login untuk Membalas
Yuli17 September 2020 - (02:46 WIB)Permalink @muhammad Pak kasihan saya dengan bapak saya sudahi saja debat kusir ini karena bapak adalah oranv yg tidak tau permasalahan dan hanya justis dari ilmu yg bapak tidak kuasai dan perkara yg tidak bapak pula kuasai saya pun berharap doa doa bapak yg di tujukan untuk saya kembali ke bapak Aamiin. Nex mungkin sharing lagi ketika bapak sudah baham dan mengerti . Karena percuma menjelasakn sesuatu yg bapak tidak mengerti namun bapak hanya memaikai ilmu yg bapak punyai. Semoga bapak di panjangkan umurnya sehingga lebih banyak belajar lagi. Aamiin 1
LION27 Desember 2020 - (20:49 WIB)Permalink TIDAK SEKALIPUN PULA DISITU ANDA MENJADI NABI ATAUPUN TUHAN … JIKA PENGADILAN DI HARI AKHIR ITU ADA , DI DUNIA PUN ADA PENGADILAN NYA … JADI JANGAN SEMENA MENA , ADA HUKUM NYA UNTUK ORANG YG KREDIT MACET …HUKUM UNTUK MALING , KORUPTOR ITU ADA PORSI HUKUM NYA … BUKAN ANDA / DC YANG MENENTUKAN EFEK JERA ! TAPI PENGADILAN … SISTEM SUDAH ADA , JADI KALO SEKALIPUN GAGAL BAYAR , BISA NGAJUIN PAILIT / KREDIT MACET … MONGGO . JANGAN MENGANGGAP DENGAN MEMEGANG DATA” ORANG , BISA MERASA PUNYA KUASA … JUSTRU ITU LAH YANG MERUSAK SISTEM , KITA MENJAMIN DATA KITA KE PINJOL , TAPI DI SEBARKAN KE PIHAK KE 3 YANG SAMA SEKALI BUKAN LEMBAGA NEGARA ATAU ALAT SEBAGAI PE MEDIASI YG DI ATUR OLEH NEGARA 4
Muhammad17 September 2020 - (08:55 WIB)Permalink Ini dia ujung ujungnya anda memakai penggalan kalimat saya kemudian anda balik lontarkan lagi ke saya. Anda mengindari debat kusir memang manjadikan anda terkesan lebih bijaksana (namun ini hanya prasangka dari kelompok anda). Nyatanya, disini kebijaksanaan anda itu anda gunakan untuk memutus informasi nyata yang bakal menyelamatkan anda, yang rugi anda sendiri. Sistem bunga hutang Riba’ diciptakan oleh negara, kalian tidak setuju dengan aturan Riba’, Lalu kemudian anda meminta kepada Negara yang membuat aturan Riba’ itu untuk mengeluarkan ‘ Aturan Penyelamat ‘. Anda masuk ke Gedung Perjudian, disana sudah ada bandar judi dan mesin mesin perjudian. Anda selalu kalah bermain judi, kemudian anda meminta bandar dan meminta mesin di seting untuk memenangkan permainan anda. Sesungguhnya, sengsara karena riba’ dan kekalahan mutlak karena permainan judi, yang kalian lakukan itu. Semua itu sudah diberitahukan dan diperingatkan oleh Agama, jauh sebelum kalian generasi milenial diLahirkan. Maka ketika itu terbukti, anda sengsara karena Riba’ dan anda selalu kalah bermain judi, seharusnya kalian lebih memperdalam lagi aturan Agama.. Akan tetapi, Apa.? Yang kalian lakukan saat ini, Kalian meminta keadilan kepada yang masih bagian dari itu. Ingin bertobat dari hutang Riba’, anda bergabung dengan perkumpulan orang Riba’. Ingin bertobat dari Judi, anda berkumpul dengan para korban kalah judi. Yang terjadi apa,? Korban Riba’ dalam grup anda (yang anda bilang sedang ikhtiar bertobat) lebih tertarik pada info info cara meminjam yang tidak perlu membayar, cara menjebol fintech aplikasi iLegal, cara seting HP agar mudah di approve fintech iLegal dan tak perlu membayar, cara menghilangkan jejak 90 hari agar terbebas dari tagihan fintech. Walaupun mungkin anda tidak tahu bahwa kelompok anda seperti itu, walaupun anda melihat memang ada yang seperti itu namun hanya 1 atau 2 orang saja. Nyatanya anda merupakan bagian dari mereka. Ketika teman anda terlibat tawuran, anda yang hanya di titipin tas dan rokok, kemudian berjalan di belakang teman anda, tetap saja anda jadi sasaran musuh tawuran itu. Bila terjaring razia anda juga kena. Saya perang dengan Riba’, dengan cara begini, jarang sekali ada orang yang getol begini, jika saya sempat berargumen dengan anda itu bukan suatu kebetulan, orang yang membaca argumen saya bukan suatu kebetulan, namun itu semua sudah di atur, agar kalian berpikir ulang, apakah yang kalian lakukan itu sudah benar. Artis berkumpul dengan sesama artis, ketika meninggal sesama artis akan mendoakan. Anda berkumpul dengan para korban fintech, yang anda tidak kenal asal muasalnya, tidak tahu kapasitas ibadahnya. Yang secara kasat mata mereka adalah orang tidak mampu yang tidak mampu menjaga iman, yang tidak kuat iman, yang menyepekan larangan Haram. Bijak ada tempatnya, Riba’ harus di Perangi. 1 2 Login untuk Membalas
Yuli17 September 2020 - (09:13 WIB)Permalink @muhammad semoga Allah memberi anda kesehatan dan Rezki yang berlimpah dan Ilmu yg bertambah sehingga tidak jadi katak dalam tempurung. Aamiin 1
Lupti13 November 2020 - (11:36 WIB)Permalink Maaf ini bapak, Kemampuan orang itu beda2, untuk makan aja susah apalagi utk bayar hutang, jgn langsung menghakimi seseorang jika memang belum tahu akar penyebabnya. Sya rasa pinjol itu sudah option terakhir seseorang utk mendapatkan uang, dan jika dia tidak bisa bayar, biasanya fintecht legal tersebut sudah di asuransikan dan yang ganti rugi atas debitur menunggak tersebut ya asuransi tersebut. Jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan… debitur menunggak bukan berarti dia tidak mau bayar hutang, tapi lebih ke tidak mampu membayar hutang tersebut, kalau dibilang paling parah ya itu para koruptor yang makan uang negara / uang rakyat daripada para debitur pinjol yang menunggak. 3
Gading15 September 2020 - (02:02 WIB)Permalink Bos saran kalau salah ni…. 3 bulan… Ngk bayar fintec = 90…hari.. mau dia aktifkan nomerx ataupun dia ngk aktifkan nomerx…ataupun dia buang… hubunganx kan dengan ojk…. si kreditur ngk bisa pinjam lagi donk di bank…. bi cekinx buruk…. bang… kalau komentar jangan jadi penagih….. harusx ni ya…pinjaman fintec lewat apk… dihapus aja…. kebaxakan burukx… ni indonesiakan mayoritas muslim riba seperti ini harus ditiadakan aja… ooo para pemimpin dimana kau letakkan tanganmu… dimana kau aungkan suaramu….. 16 1 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel15 September 2020 - (14:13 WIB)Permalink benar banget mantab bos @gading, ni baru komen terkait dgn pembhasan 1 Login untuk Membalas
Koar7 Juli 2023 - (10:19 WIB)Permalink Pihak ketiga memng mreshkn tapi jngn khwatir 90 hri …. berlalu Pihak 3 hnya menagih tidak lebih dari itu klo mreka sampai sebut nama RT / RW laporkn pihk berwajib itu sudah masuk ancamn dgn mengunakn pihak ke4 yg seharusnya hnya boleh ke pihak berwajib kepilisian Jngn Takut DC …. lwan bila sudah 100 hri Login untuk Membalas
Satria14 September 2020 - (11:51 WIB)Permalink Intinya anda jika lebih dr 90 maunya di angap lunas ya? Tidak semudah itu, hutang tetaplah hutang…. Krn semakin lama nungak dan tidak di selesaikan maka, secara tagihan masih ada. Mungkin benar juga sdh di limpahkan ke pihak 3. 5 12 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (15:47 WIB)Permalink bkn maunya diangap lunas cm gk ada pnghsilan mau bgmna lgi & jg peraturannya khan memang begitu dari pihak OJK & saya sudah menerima konsekuensinyauntuk blacklist/BI CHECKING 14 Login untuk Membalas
Muhammad14 September 2020 - (22:48 WIB)Permalink Selain itu, anda juga akan ter blacklist dari pintu Surga. Hukum di dunia saja sudah memblacklist anda, anda menzalimi dunia perbankan, maka selanjutnya akan ada blacklist-blacklist lain yang menjadi turunan dari itu. 1 10 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (22:56 WIB)Permalink anda berbicara seakan2 tuhan maha segalanya, yang menentukan seseorang itu msuk surga atau gaknya hanya pemilik alam semesta allah swt bkn anda , msalah urusan itu yg mrskan di akhirat diri sendiri catatan amal ibdah & kesalahn manusia diduni bkn tmn, ibu , bapak, atau bahkan anda jadi yg menentukan seseorg terblackist msuk surganya sesorg bkn anda 9 Login untuk Membalas
Muhammad14 September 2020 - (23:07 WIB)Permalink Hutang riba’, Haram Lari dari kewajiban hutang, Munafik. Anda bermain main dengan yang di haramkan dan sudah termasuk ciri orang munafik. Bisa di simpulkan anda termasuk ciri calon penghuni Neraka. Surga di telapak kaki ibu, durhaka kepada ayah ibu jaminan Neraka menanti. Semua dari kata kata yang paling mendasar. Wallahu a’lam 7
Ade15 September 2020 - (08:52 WIB)Permalink Yg bawa2 surga… Bukan so suci bro Hidup mati itu udh ada yg ngatur Neraka apa surga bukn situ yg nentuin jd jgn lah bawa2 nama akhirat.. Jika salah mohon maaf? 1 1 Login untuk Membalas
Muhammad15 September 2020 - (10:06 WIB)Permalink Anda jelas salah, minta maaflah pada ustad anda. Anda masih muda, usia saya jauh 3x di atas anda. Anda memanggil saya dengan kata kata ‘bro’, tidak pantas. Jalan ke Neraka dengan jalan ke Surga sangat berbeda. Dan bisa di pilih, karena banyak tuntunan nya. Hadist, sunah, riwayat nabi dan sahabat, ayat dalam ALquran bisa dengan mudah di temukan dipelajari dan di amalkan. Kemudahan hidup dan mati tergantung amal anda didunia. Hidup dengan riba’, siang gelisah malam tak bisa tidur. Mati dengan riba’, siksa paling pedih di neraka. Usia memang tidak menjamin seseorang di katakan berpengalaman dalam hidup. Tapi di usia tua dan renta pasti akan membuat seseorang akan lebih sering mengingat kematian. Dan tidak lagi memikirkan untung rugi harta benda. Yang di takuti Dosa dosa dan dosa. Kata “sok suci” pertama kali terucap pada jaman jahiliah, disaat kebenaran merambah kepelosok negeri arab. Itu adalah ucapan orang orang yang susah berhijrah. Kata kata yang menggambarkan sikap ‘Menentang’. Semoga anda lebih memahami dan mempertanggung jawabkan kata demi kata yang anda tulis itu. 1 1
adhie_adiPenulis artikel15 September 2020 - (14:11 WIB)Permalink bener itu yang dbahas apa malah dibawa2 dalil aga, dosa seseorglah yang gak ada hubungannya dengan pembahasan 1
hadi25 November 2020 - (06:41 WIB)Permalink mas anda itu bukan Tuhan, yang menentukan diblacklist tidaknya seseorang dari surga itu cuma Tuhan bukan anda. Mau debat kusir kek, ejek2kan kek terserah. Tapi klo mengklaim bahwa anda berhak memblaclist orang lain untuk ke surga itu adalah sebuah kesalahan besar. Login untuk Membalas
Reaktor29 Desember 2020 - (18:20 WIB)Permalink Bro,,, gw setuju sama lu. Tetapi kebanyakan DC datang dengan intimidasi,kekerasan dan juga pelecehan, itu yg ga di sukai Kalo mereka datang dengan senyuman, sapaan baik, diberikan solusi yang mudah, 1 contoh, “pak sangguh bayar brp biar hutangnya berkurang, Bungannya di stop deh biar bpk ringan bayar hutangnya, dicicil juga gpp ” pasti debitur merasa nyaman dan akan membayar hutangnya. Dan debitur disitu juga diselamatkan oleh DC dari jeratan hutang, nah untuk masalah akhirat memang sudah jelas, islam mengharamkan RIBA, tetapi jika dia bertaubat sungguh sungguh ALLAH swt mungkin memaafkannya, masuk neraka maupun surga allah yang punya keputusan bukan LU. Andai lu rajin sholat, ngajinya rutin atau pun itu, klo allah masukin lu ke neraka gimana ? Mau ngelak apa protes apa gimana sama allah ? Intinya dari membahasan ini harus ada itikad baik dari si peminjam maupun dri pihak yang memberi pinjaman. Jangan pake kekerasan intimidasi dll. Klo ada yang salah, kasih tau ke gw. Biar gw koreksi lagi Login untuk Membalas
Lupti13 November 2020 - (11:39 WIB)Permalink ini pasti dari pihak DC yang ngomong….yach maklum lah, Fintech legal itu sudah diasuransikan mas, kalau menurut saya debitur menunggak itu lebih ke tidak mampuan dirinya membayar hutang, bukan tidak mau membayar hutang. 1 Login untuk Membalas
ibra malik14 September 2020 - (14:27 WIB)Permalink hutang tetaplah hutang.. bayar pokok nya saja 3 4 Login untuk Membalas
Agus14 September 2020 - (18:32 WIB)Permalink Klo dh setahun sih artinya si ts ngutang sebelum covid19. Sesusah2nya saya. Saya gk mau ngutang rentenir. Bunganya nyekik bgt klo pinjol. Apalgi nutup utang dengan utang. Nunggu gunung meletus dah 2 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (22:48 WIB)Permalink maaf sy gk bs mnybutkan karna itu kode etik Login untuk Membalas
Muhammad15 September 2020 - (00:34 WIB)Permalink @adhie_adi Mengamati peredaran komentar anda di beberapa SP, terlihat anda salah satu orang yang merangkul para korban fintech. Anda membuat group korban pinjoL. Saya mencurigai ulasan anda yang ini bukan permasalahan anda. Namun anda hanya mewakili jeritan korban fintech yang anda rangkul itu. Semoga anda bertanggung jawab penuh atas apa yang anda lakukan itu. Grup korban pinjoL adalah group hasutan untuk, 1. Mencari-cari, menghubung-hubungkan, mengait-ngaitkan peraturan OJK yang menghalalkan lari dari kewajiban membayar hutang (seperti komplain anda saat ini) 2. Mencari-cari kosakata yang kemudian digunakan untuk mengkritik pinjol. Kata kata ‘intimidasi’ menjadi kosakata para jamaah grup anda. 3. Memupuk keberanian untuk berontak dan mencaci balik penagih. (Dunia seakan terbalik, yang hutang malah lebih nyolot dari yang nagih) 4. Memupuk keberanian untuk fokus Lari dari Hutang. Padahal ada sebagian yang memang niat membayar namun di hasut untuk tidak bayar sama sekali. 5. Memupuk keberanian untuk pasrah, tak peduli dosa, daripada kelaparan mending masuk neraka. Semoga kalian semua yang tergabung dalam golongan seperti ini segera mendapat hidayah sehingga sempat memperbaiki keadaan. 4 2 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel15 September 2020 - (01:47 WIB)Permalink hubungannya dengan anda apa yaa mengapa anda jadi panjang lebar kemana2 yang gak ada hubungannya dengan yang saya bahas ini yaa, kalau anda ingin bicara tentang amal, ibadah, dosa seseorang salah tempat bos bukan disini 2 Login untuk Membalas
Muhammad15 September 2020 - (10:24 WIB)Permalink Dia tidak mau menyebut nama pinjolnya karena dia hanya mewakili jeritan korban fintech yang di rangkulnya, sehingga pernyataannya itu adalah untuk semua fintech Legal dengan pengawasan OJK. Dari judulnya “menagih 100 hari bahkan setahun”. Dalam judul itu terlihat pula SP ini mewakili jeritan para korban fintech untuk yang memiliki tunggakan 100 hari dan yang menunggak setahun. Login untuk Membalas
mazid14 September 2020 - (20:57 WIB)Permalink hutang harus dibayar. klo nggk byr wajar kalau ditagih. ini kamu kok lucu. udahh ngutang. nggk mau byr. trus merasa dirugikan. logikakan dirimu sendiri kalau digituin mau enggak. ingat bro hutang klo gk dibayar dibawa smpai keakherat. naudzubillah 7 4 Login untuk Membalas
Sjamsiah14 September 2020 - (21:09 WIB)Permalink Mau di bawa orang ke akhirat itu urusan pribadi masing masing.. intinya Indonesia ini harus basmi DC DC gak beretika , sok ngomong koperatif tail kucing lah.. kalau mau di selesaikan hutang piutang gugat keperdataan nya di pengadilan.. bukan badan gede DC untuk sebagai pengancam nasabah.. 9 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (21:16 WIB)Permalink Mau di bawa orang ke akhirat itu urusan pribadi masing masing…bner bgt itu gk ada ursan dgn yg lain aplgi DC, kdang2 sok suci pake bawa2 ayat udh kayak org bener tch DC 6 Login untuk Membalas
mazid14 September 2020 - (21:25 WIB)Permalink sjamsiah sombong kali. kok situ tersinggung. memang sy ngomong samamu? adalah kebaikan untuk saling mengingatkan tentang kebenaran. tapi sy ini nggk ngingatkan km. apa urusannya samamu 2 2 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel14 September 2020 - (22:47 WIB)Permalink janganlah saling menyalahkan beda pendapat itu hal yang wajar akan tetapi tidak perlulah membawa2 amal & dosa karena itu adalah prbadi antara umat dgn tuhannya untuk ursan itu jadi kembali kepada diri masing2 3 Login untuk Membalas
mazid15 September 2020 - (00:01 WIB)Permalink saling mengingatkan itu perlu. km itu mau hak2 mu dipenuhi tp tidak mau memenuhi kewajibanmu. ini namanya mutoffifin. yaitu apabila menerima takaran dari org lain ingin dipenuhi. tapi jika menimbang untuk org lain mengurangi. ini curang. ini salah jgn merasa didholimi pdhl km tuh menzolimi org lain muhammad bnr gk? 4 2
Muhammad15 September 2020 - (01:04 WIB)Permalink Jangan mudah terpancing berkata kasar. Sebelum ikut berkomentar, pahami dulu bahwa, 1. Permasalahan yang menyangkut dengan uang akan menyangkut urusan perut, bahkan menyangkut keberlangsungan hidup. Mereka yang menjerit adalah wajar. Jangan ikut memperbesar kepedihan mereka. Tahan egomu. 2. Anda tidak tahu latar belakang orang orang sekitar anda. Mana berpihak kemana. Mereka ada kelompoknya, mereka tergabung dalam grup yang mengatasnamakan korban. Mereka banyak, dan akan semakin banyak. Jangan mengharapkan saran anda akan di terima. Yang terpenting adalah, anda sudah berusaha menyampaikan kebenaran. Itu saja sudah berpahala bagi anda. 3. Saya membaca pengakuan anda, bahwa anda termasuk orang yang suka berhutang riba’. Maka anda tidak wajib koar koar diatas kebenaran karena anda masih berdiri di atas yang haram. Selesaikan dulu hutang riba’ anda, baru kemudian anda boleh berkoar koar. 1 1 Login untuk Membalas
Muhammad15 September 2020 - (01:09 WIB)Permalink @ mazid Pengakuan anda yang ini, “ btw sy ini pengutang jg tp semoga tidak sptmu “ Jangan anda banggakan, tapi harus segera anda selesaikan dan bertobat.
adhie_adiPenulis artikel15 September 2020 - (01:51 WIB)Permalink @muhammad mengapa anda jadi ribet akan masalah itu, apa anda sudah menjadi orang yang paling sempurna didunia & apakah anda juga sudah bersih dari dosa & menjalankan seluruh prtintah agama…mejauhkan larangannya saya disini bukan untuk berdalih masalah hukum agama tetapi mengapa anda daritadi seperti itu yaa apakah ada yang salah…? Redaksi Media Konsomen saja tidak mempersalahkan, kalaupun opini ini merupakan suatu pelangaran tidak mungkin bisa lewat penyaringan & ditayangkan, kalau penyalahgunaan sudah pasti pihak Redaksi Media Konsumen tidak menanyangkan SP saya 1
mazid15 September 2020 - (05:39 WIB)Permalink muhammad ini sok tau kali. sy bilang sy ini pengutang tp memangnya semua hutang adlh riba. darimana km tau sy masuk riba? 1
mazid15 September 2020 - (06:13 WIB)Permalink seenak jidatmu menyimpulkan. km nuduh org masuk riba situ sendiri yakin bebas riba. jgn mengatakan yg tidak km kerjakan. sungguh besar kemurkaan disisi Allah ketika kamu mengatakan yg tidak km kerjakan. baca surat 61 assaffat. km tuh feeling offended dg pernyataan sy entah masalah sombong ataupun curang. tp menurut sy km tuh 22nya berdasarkan banyak pernyataanmu yg pro dc yg menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya 1
mazid15 September 2020 - (06:22 WIB)Permalink pernyataan mu no 1.ini kamu bgt. pernyataan no 2. nmnya sy komen disini berarti sy sudah phm masalahnya. memang cuma kamu sj yg paham org lain tidak. ini kamu mempertanyakan kecerdasanku. sok kali. pernyataanmu no 3 perlu bukti. buktikan pernyataanmu baru komentar
Destira14 September 2020 - (23:57 WIB)Permalink Klau ngomong masalah dosa sama2 dosa, yg ngasih hutang dengan bunga tinggi dosanya lebih besar,..begonya lagi DC menfaatkan keadaan malah terjerumus ikut dosa ,hutang emang wajib bayar pokok hutangnya,..bunga yg berlebihan tdk wajid,. Saran aja pak klau seandainya suatu saat bpk pnya rejeki,..bayar hutang bpk pokoknya klau tidak mau ya sdh insyaallah tdk berdosa,.yg pentingkn sdh ada niat bayar 4 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel15 September 2020 - (13:23 WIB)Permalink benar itu des 1 Login untuk Membalas
haryanto_sutrisno15 September 2020 - (01:59 WIB)Permalink tidak akan masuk surga seseorang yang mempunyai hutang. jika memang kesulitan ya setidaknya berniatlah untuk melunasi. jika meninggal duluan minta sanak saudara melunasi. itupun klo percaya sama ayat tersebut. klo gak percaya ya ngaji aja lagi 2 Login untuk Membalas
mazid15 September 2020 - (06:49 WIB)Permalink untuk ts. terlalu berandai2 klo km berharap ojk dan lain2 mendisiplinkan fintech krn mereka tidak dibayr untuk itu. setau sy kerja mereka tuh memblacklist org2 yg gagal byr spy tidak ada lagi fintech atau bank yg dirugikan org2 gagal byr ini. jd mrk tuh pro fintech bkn pro pengutang 1 Login untuk Membalas
MOHAMAD15 September 2020 - (09:58 WIB)Permalink Utang tetap hutang… Kalopun ada berbunga itu udah jelas.. di Indonesia tuh dah mengakar… tp kalo emang ga bisa bayar bunga nya.. minta lah keringanan utnuk membayar pokoknya saja…. itu lebih baik… so.. utang itu di bawa mati loh…. jangan sampe, mengganjal kita2 semua untuk menuju surga nya Allah, karna utang tsb….. jdi … intinya.. Bayar lah Hutang walopun sekeclak tetes hujan…… Wassalam 2 1 Login untuk Membalas
gina15 September 2020 - (10:51 WIB)Permalink Menurut saya : Mungkin dgn tidak ada kontak dr DC sebelumnya itu justru kesempatan untuk Mas nya usaha cari jalan keluar supaya bisa setidaknya mencicil. Saya pernah diposisi seperti ini.. Semoga Mas nya segera dapat solusi utk bisa melunasi tagihan nya. Semangat! 3 Login untuk Membalas
Yuli17 September 2020 - (03:54 WIB)Permalink Untuk @adhie_adi Sedikit mungkin bisa di bilang share atau berbagi info lah boleh di anggap demikian. 1. Untuk fintec yg berlogo ojk dan tergabung dalam AFI memang ada peraturan 90 hari tidak boleh menagih karena biasanya mereka sudah terkover asuransi. Tapi biasanya mereka ada yg nama nya jual beli piutang makanya kenapaa sering ada kok 90 hari masih di tagih . Biasanya mereka memperjual beli kan piutang. Dan biasanya hutang itu juga bisa di tagih oleh pihak ke 3 atau di sebutnya DC atau FC. 2. Tidak semua pinjol atau fintec itu yg berlogo sekalipun ojk itu mencatatkan hutang atau melaporkan hutang kita ke slik ojk. 3. Tidak semua pinjol atau fintec yg berlogo ojk itu terdaftar berijin dan legal di ojk 4. Jika sudah gagal bayar di pinjol atau fintec penyelesaian nya adalah untuk segera cek slik di ojk sehingga kita tahu hutang kita apa saja yg tercatat di ojk 5. Buat daftar hutang kita apa saja sehingga kita tahu prioritas hutang kita supaya biasa kita selesaikan satu persatu. Itu sedikit mengenai caranya penyelesaian hutang gagal bayar Jangan bayar lagi hutang dengan hutang. Putus mata rantai itu selesaikan satu satu. 6 Login untuk Membalas
Muhammad17 September 2020 - (23:18 WIB)Permalink @Yuli Si Indra bertanya pada anda, tapi dia salah masuk ke kolom balasnya di kolom balas punya saya. Jadinya yang ber denting email saya. Tuh pertanyaan nya bagus banget. Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel15 Desember 2020 - (00:58 WIB)Permalink Bagus sekali sangat bermanfaat untuk yang lain makasih infonya mungkin kita bisa sharing lewat email untuj berbagi info Login untuk Membalas
ricky15 September 2020 - (13:44 WIB)Permalink memag kocak kaum +62 pinjam mau .giliran bayar ogah.gw yakin pas minjam udah tau kl bunganya gede tapi tetap minjam.giliran bayar ditagih curhat.namanya utang itu ga di tagih juga harus di bayar . 2 Login untuk Membalas
Indra5 Februari 2021 - (22:32 WIB)Permalink Waktu itu DC memberikan saran kpd saya agar meminjam uang kpd teman utk melunasi hutang pinjol, kemudian saya jawab bahwa saya tdk mempunyai teman yg mumpuni, jika saya bisa pinjam ke teman, pastinya saya tidak akan kenal yg namanya pinjol, namun apalah daya hingga saat ini saya blm sanggup membayar hutang pinjol. Login untuk Membalas
Muhammad15 September 2020 - (15:05 WIB)Permalink @ ricky Kalau di pikir dengan akal sehat memang bener semua kalimat anda itu. Kalau akalnya masih sehat, mereka yang membaca itu pasti malu beribu malu. Tapi nyatanya, bisa anda lihat sendiri, Hukum hutang piutang yang anak SD pun tahu (namanya minjam ya harus dikembalikan) eh sekarang kok seperti ini. Dalam agama hutang Riba’ Haram. Mereka yang sudah tahu itu tapi tidak benar benar takut akan itu. Slogan hutang riba’ sejak jaman saya SD sudah berbunyi “hutang riba’ siang gelisah malam tak bisa tidur”. Namun mereka meragukan peringatan itu. Selanjutnya mereka dengan semangat menjerumuskan diri kedalam hutang Riba’ (namun dalam pembelaan mereka atas himpitan ekonomi). Padahal mereka belum berusaha meminjam dengan keluarga atau teman tanpa riba’, mereka langsung tertarik pinjol tergiur kemudahan dan kecepatan pencairannya. Kemudian ketika peringatan agama mulai menunjukkan kebenarannya. Mereka benar benar mengalami, siang gelisah malamnya tak bisa tidur. Tapi bukannya berusaha mempercepat pelunasan hutang demi terbebas dari gelisah itu, eh mereka malah menggunakan akal bulus. Mencari celah demi lari dari hutang. Membrowsing sana browsing sini. Berhari hari. Kemudian dapatlah sesuatu yang mereka katakan penyelamat mereka. Apakah itu,? ‘OJK’ Tralalalala mereka gembira, seakan akan kata demi kata dalam OJK lebih tinggi derajatnya daripada aturan Agama. Pahami godaan dunia, Ketika berpuasa perut lapar gampang emosi. Namun yang bisa menahan diri pahalanya berlipat lipat. Ketika diselimuti kekurangan, kemiskinan, iman menjadi lemah, gampang terbujuk yang haram. Namun yang bisa menahan diri akan ditinggikan derajatnya, di berikan akal sehat, di berikan kemudahan hidup. Sekali lagi, anak SD pun tahu, kalau minjam ya harus di kembalikan. 4 1 Login untuk Membalas
Indra17 September 2020 - (23:10 WIB)Permalink @Yuli tolong di perjelas lagi dong bu jawaban nya,perusahaan Asuransi mana yg berani mengcover semua hutang rakyat indonesia jika sudah terlambat lebih dari 90 hari tanpa iuran premi,kok saya baru tahu yah?karena setahu saya di beberapa bank swasta memang ada penawaran asuransi tapi khusus nasabah pemegang credit card,itu pun nasabah di wajibkan membayar premi setiap bulan,untuk jaga2 apa bila nasabah tersebut meninggal dunia atau sudah tidak mampu membayar dengan kondisi beberapa hal dan perusahaan asuransi tersebut yg akan mengcover semua sisa tagihan nya 1 Login untuk Membalas
Indra16 September 2020 - (01:03 WIB)Permalink Klo pemahaman saya aturan ojk yg mengatakan jika sudah menunggak lebih 90 hari yg tidak boleh di tagih itu bunga nya,artinya bunga nya tidak berjalan lagi atau stop denda tidak boleh di tambahkan lagi ke dlm hutang pokok,dan otomatis debitur sudah di blacklist di BI,dan pihak BI/Ojk juga mengijinkan Bank,perusahaan pembiayaan dan Fintech untuk bekerja sama dengan jasa pihak ke-3 atau jasa penagihan yg resmi dan berbadan hukum untuk menagih debitur yg menunggak sampai debitur melunasi kewajibannya ke perusahaan pembiayaan,cmiw 2 Login untuk Membalas
ricky16 September 2020 - (09:26 WIB)Permalink @indra yg gw paham jgn ngutang kl gak mau di tagih.kaum mereka bener2 lucu.yg bikin subur pinjol di indo kan kaum2 tukang ngutang.ngutang modal dengkul ga ada angunan. bunga gede ya wajar lah .hidup jgn kebanyakan gaya. kl banyak gaya banyak duit gpp.nah ini modal ngutang ,modal kredit.begitu ga sanggup bayar terus di tagih dc merasa terzolimi.wkwkwk kocaknya kaum +62 2 1 Login untuk Membalas
Ade17 September 2020 - (05:37 WIB)Permalink ?Seru banget baca komen komen nya. ? saya hayati sampai 30 menit cuma membaca komentar anda sekalian .. 1.kaum yang merasa dzolimi padahal dia yang berbuat zalim.?(paling kocak ) 2.kaum munafik yang kasih masukan dan pandangan dengan cara yang sangat salah,(sebelum jawab pikir kan dulu ya ,salah apa nggak cara kamu dalam memberi pandangan dan masukan)niat mu baik,tapi cara mu tak baik/sangat tak baik. ? sakit perut aku ketawa …?? 5 Login untuk Membalas
Septiadi18 September 2020 - (00:25 WIB)Permalink Dari semua komen,cuman komen ini yg paling sya suka Login untuk Membalas
Yuli18 September 2020 - (00:45 WIB)Permalink @indra dan @ muhammad Belajar lagi aja kalo mainan nya baru cc nanti di kasih info/ ilmu takut nya bentrok lagi sama ilmu yg kalian punyah. 1 Login untuk Membalas
Muhammad18 September 2020 - (09:40 WIB)Permalink @Yuli Anda terindikasi Aliran sesat nih, gak mau ungkap langsung. Jika setiap orang memang memiliki dasar tuntutan yang kuat (seperti yang anda share ke ahdie_adi) harusnya setiap orang juga bisa dengan mudah menyelesaikan masalahnya. Ya ada dasar tuntutannya, di pakai dong, jangan cuma di share sana share sini. Cuma dipakai untuk beradu argumen seperti ini. Sayang banget kalau sudah susah susah menemukan dasar tuntutan itu kemudian hanya menahan diri. Gaya anda jangan gitu deh, dilain sisi anda mengatakan saya ‘bagai katak dalam tempurung’, namun disisi lain ungkapan anda memang gak jelas, gak tuntas, gak transparan. Saya ini tidak berpihak kemanapun, saya hanya mengungkap apa yang nyatanya terjadi. Dampak negatif adanya fintech di negeri ini bukan hanya pada korban nasabah fintech saja. Misalkan anda sudah memegang dasar tuntutan yang kuat, itu suatu harapan untuk menyelamatkan semua dari kekejaman fintech ini. Berbagi kebenaran itu baik. Ketika anda bukan bagian dari korban fintech dan juga bukan bagian dari perusahan fintech, bukan juga bagian dari perbankan riba’, pasti pemikiran anda seirama dengan pemikiran saya. Semoga anda bisa mempertanggung jawabkan apa yang anda lakukan, dan menyelesaikan dengan tuntas apa yang sudah anda mulai. 1 Login untuk Membalas
Indra18 September 2020 - (19:43 WIB)Permalink @Yuli ibu ini kok lucu sekali di tanya apa jawabnya apa,malah menyuruh saya belajar lagi klo mainan nya baru Cc, Jawaban macam apa itu?klo memang anda tahu dan mau berbagi apa susahnya menjawab dan memberikan penjelasan?biar orang yg awam seperti saya tahu,di tanya nama Asuransi nya apa kok malah ga jelas jawabannya,perlu anda ketahui ya bu saya bukan type orang yg suka bermain2 dengan hutang,dan yg nama nya hutang itu memang wajib di bayar,lain halnya klo orang yg berhutang itu sudah ikut asuransi dan membayar premi untuk mengcover hutangnya,dan bisa jadi solusi untuk si Sp ini harus kemana untuk mengklaim asuransinya,klo memang hutang dia sudah di cover asuransi. Login untuk Membalas
Yuli18 September 2020 - (09:47 WIB)Permalink @muhammad haha takutt..bapak bapak kemarin saya termasuk orang riba yg berdosa sekarang aliran sesat wwkwkkw aduh bapak maf ya punten bgt. Kayanya saya manusia biasa yg berdebat dengan manusia dewa. Semoga Allah membalas semua doa doa bapak sesungguh nya doa baik ucapan baik akan kembali kepada yg mendoakan dan mengucapkan. Wasaalammualikum warohmatullahiwabarokatuh. Login untuk Membalas
Muhammad18 September 2020 - (12:56 WIB)Permalink Ya, jujur saja bila memang anda tidak memiliki dasar tuntutan yang cukup kuat, untuk menyelesaikan masalah anda. Anda beserta korban lain di grup itu, menunggu barangkali suatu saat ada salah satu dari anggota grup korban pinjol menemukan kabar gembira menemukan dasar tuntutan yang kuat. Menunggu dan menunggu. Login untuk Membalas
Yuli18 September 2020 - (13:51 WIB)Permalink @muhammad yasudah itu kan pandangan anda dan stetman anda bebas anda mengartikan bagimana sekarang ini sudah bebas untuk berkata apapaun tanpa mengetahui benar atau tidak . Baca kembali stetmen stetmen yg bapak tulis bahkan bapak blm tahu kebenaran bapak langsung berani menyimpulkan dan menjustifikasikan suatu kelompok dan orang pernah gk terfikir kalo salah tapi tenang saja saya sudah memafaakan bapak tanpa bapak minta. Saya sudahi dabat ini dan maf jika saya tidak merespon. Wasalammualikum Login untuk Membalas
Yuli18 September 2020 - (10:00 WIB)Permalink Seharus nya bapak @muhammad yg komentar jangan begitu . Bapak belum masuk kebagian terdalam dari sebuah perkara tetapi bapak sudah menjustisfikasi bahwa kelompok kelompok yg gagal bayar adalah yg paling berdosa lalu sekarang bapak blm kenal saya lalu bapak bilang saya aliran sesat . Kenapa hanya sedangkal itu knowlaged nya . Sungguh di sayangkan dengan nama yg bapak pakai. Lalu apakah bapak kenal sama saya lalu dengan hanya tulisan saya bapak langsung mengjus bahwa saya aliran sesat dari mana dalil nya dari mana faktanya. Lalu apakah orang orang yg gagal bayar itu tidak bisa bertobat todak bisa ingin lepas dari riba lalu mereka memperbaiki dirinya apakah bapak sudah masuk lebih dalam ke dalam kelompok kelompok tersebut sehingga bapak bermonentar menjustisifikasi. Sungguh dangkal sekali kalo begitu. Kenapa saya tidak share pengalaman dan info yg lebih detail. Karena bapak sudah mendalilkan itu. Saya tidak mau terlalu jauh dalam perkara yg tidak saya ketahui. Saya tidak kenal bapak tapi sungguh di sayangkan betapa dangkalnya pemikiran bapak. Ada baiknya bapak tabayun sebelum mengucapkan sebuat statment. Takut takut kalo ternyata salah rugi di bapak. Saya tidak ada di rugikan sama sekali di sini dan saya tidak mencari penilaian orang disini karena tidak penting. Yg penting saya berjalan sesuai koridor agama saya. Sayang pak kalo ternyata setment 2 yg sudah bapak lontarkan itu ternyata salah dan ternyata keliru mereka gk rugi tapi bapak yg rugi. Itu saja saya penjelesan saya . Terakhir dont just under cover. Kata kata mu adalah cerminan pengetahuan mu. 2 Login untuk Membalas
Muhammad18 September 2020 - (13:20 WIB)Permalink Sebaik apapun anda, seluhur apapun niat anda untuk bertobat, yang perlu anda ingat adalah : 1. Jangan lagi anda menentang yang Haram. 2. Tuhan tidak mengasihani kalian para periba’, penentang yang haram, bahkan melaknatnya. Siang gelisah malam tak bisa tidur. Keadaan yang anda rasakan ini adalah azab dariNya. Jangan anda ragu akan ini. Umat muslim di canangkan untuk memerangi Riba’. 3. Saat ini anda sedang menzalimi banyak orang, cobalah anda berfikir seperti ini, Posisikan aturan Riba’ secara terpisah. Aturan Riba’ berdiri sendiri, aturan ini di ciptakan oleh orang kafir. Sistem riba’ ini sudah lama terkenal kejamnya diseluruh penjuru bumi. Fintech dan pelaku didalamnya yang menggunakan sistem itu menjadi korban. Yang menanamkan saham menjadi korban, jajaran personil fintech menjadi korban, nasabah menjadi korban, kalian semua saling zalim menzalimi. Itulah tujuan setan yang utama, mengkondisikan terjadinya adu domba sesama, setan sangat senang dengan kondisi ini. 4. Jalan satu satunya keluar dari Riba’ yaitu selesaikan Riba’ anda dengan melunasi hutang + bunga + denda, agar tidak ada yang merasa terzalimi. Sesungguhnya ‘kemudahan pencairan dana yang tidak lebih dari setengah jam’ itu adalah ‘fasilitas Riba’ yang sudah anda makan. Sesungguhnya cs Fintech dan DC yang yang berusaha mengingatkan tagihan (baik itu melalui email ataupun telepon) itu adalah fasilitas denda yang sudah anda makan. Semua aturan riba’ sudah anda makan, dan kenyang. Maka selesaikan dengan cara aturan Riba’ pula. 5. Tobat bagi nasabah gagal bayar seharusnya adalah secepatnya melunasi hutang dan menerima segala resiko kegelisahan secara Legowo (tanpa koar koar di publik). Bukan tobatnya seperti gaya anda (yang anda share ke adhie_adi) menunda nunda pelunasan hingga sempat sempatnya membentuk grup korban pinjol dan sempat sempatnya menciptakan aturan sendiri, demi lari dari kewajiban terutang. Yang sesuai dengan aturan main Riba’. 6. Memang mudah melontarkan kata kata balik seperti cara anda itu. Ketika dari kejauhan melihat dua orang bertikai, salah satu diantaranya menangis, maka orang akan membela orang yang menangis. Tapi ketika di telusuri lebih lanjut malahan sebaliknya, yang menangis adalah sumber kegaduhan. 1 1 Login untuk Membalas
Afni9 Oktober 2020 - (12:38 WIB)Permalink Assalammualaikum… seingat saya, kalo kata pak ustadz yg terkenal, lunasi hutangmu, lunasi pokoknya, jangan bunga dan denda. negokan hutangmu sama pemberi hutang agar bisa membayar pokoknya saja. jika kau belum sanggup, jangan gali lobang tutup lobang, berusahalah untuk melunasi hutangmu dengan cara yang halal. jika suatu saat ketika kau sudah mampu dan org yg meminjamkan uangku tersebut sudah “tak berjejak”, maka sedeqahkan lah hutangmu untuk pembangunan mesjid, jalan dll. intinya hutang memang wajib dilunasi, tp pokoknya saja., jadi negolah. ada point abang di no 4 yg saya kurang sregg. wassalammualaikum. Login untuk Membalas
Can20 Desember 2020 - (01:26 WIB)Permalink Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1] . Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat. Saya yakin Allah lebih ridho jika agan membantu saudaranya, misal menutup & mengalihkan hutang dia kpd anda lalu tidak membiarkan org lain sengsara drpd agan koar2 ga jelas dan ga solutif. Pernah dengar cerita Umar menghukum tetangga seorang pencuri yg mencuri krn kelaparan? Login untuk Membalas
gilang9 Juni 2021 - (22:49 WIB)Permalink Untuk mas @Adhie_adi saya doakan semoga sudah selesai permasalahannya. hampir 92 komentar saya baca, intinya saya mau minta email pak @Muhammad saya mau sharing² pak siapa bapa sudi membalas Terima Kasih Login untuk Membalas
kharisma3 Oktober 2020 - (10:55 WIB)Permalink Begini ya daripada berdebat tidak ada ujungnya, maksud dr penulis itu menanyakan peraturan yg dibuat OJK mengenai penagihan 90 hari, karena debitur tidak mampu bayar, dan ingin bertobat, kata tobat dsni jgn lah kita asumsikan untuk tidak membayar atau lolos dr penagihan, ttp memang harus dibayarkan, karena dsni mencangkup hajat hidup org banyak, penagihan jg tidak dpt memaksa apalagi dgn pihak ke 3, kita harus ada mediasi, siapa itu? Ya hakim di pengadilan, apakah fintech berani gugat debitur ke perdata?? Saya yakin mereka jg mikir dua kali, hutang cma 1 jt tp harus ke pengadilan. Tidak logis, saran saya kalopun perusahaan fintech bersikeras menagih dan tidak ada titik temu, kenapa meraka ga gugat perdata para debitur, karena dstu perjanjian yah sah dengan hakim, kita bisaa bernegosiasi berapa pun klo hakim ketok palu berarti itu jd deal yg sah dan tidak ada keterpaksaan, kita negara hukum, klo kedua belah pihak ga ada titik temu kita bisa ke pengadilan untuk cari titik temu.. Ini baru komentar bijak bukan menghakimi satu sama lain dan bawa bwa agama.. Be smart guys, jgn jg hakim yaa wkwkwk Login untuk Membalas
kharisma3 Oktober 2020 - (11:10 WIB)Permalink Maka dr itu fintech hapus saja dr Indonesia, mengapa mereka menyetujui para debitur dgn bermodalkan KTP saja? Tanpa mengetahui dengan visitor kantor atau rmah saat proses pengajuan, yg lebih gila lagi, bayar tepat waktu limit bisa naek trus, ilmu perbank an dr mana spt itu tanpa ada verifikasi untuk kedua ketiga keempat, llimitlangsung naik, dgn demikian 80% dapat dipastikan akan gagal bayar, managemen resiko spt apa yg diterapkan para fintech jika ada nasabah yg gagal bayar bahkan 80% ?? Itu dia mereka tidak siap dgn segala yg terjadi dikemudian hari, dgn kemudahan modal KTP bisa ajukan, itu bisa jd boomerang untuk para fintech. So jd lah perusahaan yg bijak, jgn gampangan, semua yg mudah akan sulit di akhir. Bank sudah lebih baik dr segalanya aturan jelas audit jelas, verifikasi jelas, yg ga mampu ga bisa minjem2 karena apa? Yg terjawab lah semua, pinjaman itu diberikan dgn jaminan yg baik dan bnar, ketika debitur ga sanggup bayar barang ambil, urusan beres, ni yg mempersulit kita2 sndiri, dan KTA KTA abal2 tanpa verifikasi 2 Login untuk Membalas
Indra25 Oktober 2020 - (17:09 WIB)Permalink Ini kan bahas Pinjaman Online yg OJK kalo batas penagihan 90 hari kan aturanya lewat dari itu hangus…namanya kita butuh uang trus pinjam di pinjol karna mudah prosesnya. Tapi sistem Pinjol yg gila dengan cara menagih ke mana2 jika terlambat, bahkan memaki orang seenak jidatnya itu yg harus dipertanyakan apakah ada aturan pihak Pijol “BOLEH MENAGIH DENGAN KATA2 SEENAK JIDATNYA ,” Masih lagi bunganya yg betul2 gila ….. Pinjol Bukanya menolong tapi malah nambah sengsara. Jadi kalo bahas masalah Pinjol pake embel2 ceramah soal Riba ,dosa , atau apalah itu gak nyambung. Login untuk Membalas
ady25 November 2020 - (04:48 WIB)Permalink ncang ncing nona dan tuan jgn saling menyalahkan hanya krna perbedaan pendapat,toh qta jga tinggal d negara yang banyak perbedaan seperti budaya ras dan yg lainnya. buat kalian yang mampu mending bantu yang kurang buat kalian yang berpendidikan jangan lah menghujat karna pada dasar nya qta mnusia tak luput dri slah dosa ataupun khilaf. perbedaan itu biasa trgantung sudut pandang qta menilai apabila semua di bikin sama ataupun sederajat di posisi seperti apakah yang kalian inginkan, orang kaya orang beriman orang terpilih orang berpendidikan sudah kah anda pilih apa yang anda inginkan? toh pilihan d atas tidak ada yang buruk knpa anda masih sibuk milih mana yang terbaik. perlu di ketahui tidak ada manusia yang sempurna Login untuk Membalas
Malka Firdaus12 Desember 2020 - (05:55 WIB)Permalink Masalahnya pengen bayar Tp Mau dibayar pake apa. Sedangkan uang pinjol juga yang make teman dan teman itu ga mau bertanggung jawab Login untuk Membalas
mustika14 Desember 2020 - (00:09 WIB)Permalink Itu DC DC pada ngotot banget argumennya.. wkwkw neraka atau syurga itu urusan masing masing.. gak usah mendahulukan tuhan.. emang DC yang digaji pake duit riba yakin masuk surga.. 2 Login untuk Membalas
adhie_adiPenulis artikel15 Desember 2020 - (00:48 WIB)Permalink bener banget tch Udh kayak org bner bawa2 akhirat Login untuk Membalas